Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan program pengungkapan sukarela atau secara umum disebut dengan Tax Amnesty jilid 2. Amnesti Pajak Jilid 2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tax Amnesty j2021 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum lengkap melaporkan hartanya pada Tax Amnesty 2016 untuk mengikuti Tax Amnesty Jilid 2 guna terhindar dari sanksi pajak yang lebih besar.
Selain itu, Tax Amnesty Jilid 2 ini juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya untuk melaporkan harta (penghasilan) yang diperoleh selama tahun 2016 hingga tahun 2020. Tunggu apa lagi, segera konsultasikan perencanaan tax amnesty Anda dengan Akuntan Profesional di Konsultanku!
Konsultanku menyediakan layanan jasa khusus untuk mendukung Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty jilid 2) dengan didukung Akuntan Profesional yang tergabung dalam jaringan Mitra Individu dan Mitra Kantor Jasa Pajak (KJP). Mitra Pajak kami merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam berbagai pekerjaan pajak, mulai dari konsultasi, pelaporan hingga pemeriksaan dan pengadilan pajak.