Punya harta yang belum dilaporkan, tapi masih bingung ingin ikut tax amnesty atau tidak? Tanyakan pada Akuntan Profesional!

Chat sekarang

Ikut Tax Amnesty Jilid 2 Didampingi Akuntan Profesional di Konsultanku

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan program pengungkapan sukarela atau secara umum disebut dengan Tax Amnesty jilid 2. Amnesti Pajak Jilid 2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tax Amnesty j2021 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum lengkap melaporkan hartanya pada Tax Amnesty 2016 untuk mengikuti Tax Amnesty Jilid 2 guna terhindar dari sanksi pajak yang lebih besar.

Selain itu, Tax Amnesty Jilid 2 ini juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya untuk melaporkan harta (penghasilan) yang diperoleh selama tahun 2016 hingga tahun 2020. Tunggu apa lagi, segera konsultasikan perencanaan tax amnesty Anda dengan Akuntan Profesional di Konsultanku!

Solusi Tax Amnesty Jilid 2 dari Konsultanku

Konsultanku menyediakan layanan jasa khusus untuk mendukung Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty jilid 2) dengan didukung Akuntan Profesional yang tergabung dalam jaringan Mitra Individu dan Mitra Kantor Jasa Pajak (KJP). Mitra Pajak kami merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam berbagai pekerjaan pajak, mulai dari konsultasi, pelaporan hingga pemeriksaan dan pengadilan pajak.

Jasa terkait tax amnesty jilid 2 adalah sebagai berikut:

  1. Konsultasi pajak online (via chat atau video call) untuk membahas rencana tax amnesty Anda bersama Akuntan Profesional
  2. Pengurusan pelaporan Tax Amnesty 2022 (program pengungkapan sukarela) termasuk konsultasi pajak secara online

Chat sekarang

Minta Penawaran Jasa Amnesty Pajak Jilid 2

Logo Design

Isi Formulir

Reservasi Konsultasi Online Tax Amnesty

Daftar Sekarang