Konsultanku berpengalaman dalam memberikan layanan konsultasi pajak atau tax consulting baik untuk klien individu maupun badan usaha dengan berbagai kebutuhan seperti:
Seluruh Mitra Profesional Konsultanku telah melalui verifikasi untuk memastikan kesesuaian latar belakang, legalitas dan kemampuan teknis. Untuk profesi Konsultan Pajak, Mitra kami memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh salah satu asosiasi profesi konsultan pajak di Indonesia. Mitra kami juga memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tak hanya itu, sebagian Mitra Konsultan Pajak kami juga memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan dimana dapat mewakili klien di pengadilan pajak.
Biaya jasa konsultasi dihitung berdasarkan waktu kerja yang dibutuhkan oleh Mitra Konsultan Pajak serta memperhatikan faktor kompleksitas dan risiko pekerjaan.
Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik
Pilih jasa profesional yang Anda kehendaki melalui fitur Virtual Assistant kami.
Tim kami akan mengkonfirmasi kebutuhan Anda. Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan layanan beserta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan layanan.
Anda akan dihubungkan dengan Mitra Profesional Konsultanku. Anda mulai dapat mengirimkan data dan berkomunikasi dengan Mitra kami melalui dashboard Konsultanku Connect.