Restitusi, Pemeriksaan dan Pengadilan Pajak

Konsultanku berpengalaman dalam memberikan layanan konsultasi pajak atau tax consulting baik untuk klien individu maupun badan usaha dengan berbagai kebutuhan seperti:

 

  1. Pendampingan dalam pemeriksaan pajak
  2. Pengajuan keberatan dan banding
  3. Analisa pajak atas dilaksanakannya suatu transaksi
  4. Review perpajakan
  5. Restitusi Pajak Penghasilan (PPh)
  6. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
  7. Perencanaan dan Optimalisasi Pajak (Tax Planning),
  8. dan konsultasi perpajakan lainnya

 

Sertifikasi dan Izin Mitra Profesional Konsultanku

Seluruh Mitra Profesional Konsultanku telah melalui verifikasi untuk memastikan kesesuaian latar belakang, legalitas dan kemampuan teknis. Untuk profesi Konsultan Pajak, Mitra kami memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh salah satu asosiasi profesi konsultan pajak di Indonesia. Mitra kami juga memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tak hanya itu, sebagian Mitra Konsultan Pajak kami juga memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan dimana dapat mewakili klien di pengadilan pajak.

 

Biaya

Biaya jasa konsultasi dihitung berdasarkan waktu kerja yang dibutuhkan oleh Mitra Konsultan Pajak serta memperhatikan faktor kompleksitas dan risiko pekerjaan.

 

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

 

Bagaimana Cara Kerja Konsultanku?


1

Klik disini untuk memesan

Pilih jasa profesional yang Anda kehendaki melalui fitur Virtual Assistant kami.


Klik Disini

2

Konfirmasi & Pembayaran

Tim kami akan mengkonfirmasi kebutuhan Anda. Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan layanan beserta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan layanan.

3

Konfirmasi & Pembayaran

Anda akan dihubungkan dengan Mitra Profesional Konsultanku. Anda mulai dapat mengirimkan data dan berkomunikasi dengan Mitra kami melalui dashboard Konsultanku Connect.

Pelajari Solusi Kami


Coba Konsultanku Sekarang

Temukan solusi yang tepat hari ini.

Coba Sekarang