Masih tinggi nya kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia mau tidak mau mengharuskan tempat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan di masa new normal ini.
Sempat terhentinya arus perekonomian akibat pandemi Covid-19 memang membawa dampak besar. Banyak sekali tempat-tempat perbelanjaan atau mall yang memilih untuk tutup agar tidak menjadi cluster penyebaran Covid-19 sekaligus memutus rantai penyebaran virus ini.
Selama kurang lebih hampir 3 bulan lamanya masyarakat harus merasakan Work From Home dan berbagai kebijakan pemerintah dalam hal ini Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal dengan PSBB. Namun Bapak Presiden Jokowi mulai mengambil langkah demi menyelamatkan sektor perekonomian yang lumpuh selama beberapa waktu belakangan ini. Misalnya dengan membuka mall atau tempat perbelanjaan secara bertahap dengan memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 tiap daerah.Bapak Jokowi mengingatkan supaya mall yang buka harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat terlebih di masa new normal seperti sekarang ini demi tetap menekan angka penyebaran Covid-19 seminimal mungkin. Berikut ini sederet aturan penerapan new normal di mall atau tempat perbelanjaan yang mulai dibuka :
1. Pengunjung harus dalam keadaan sehat
Tinggi nya kasus penyebaran Covid-19 membuat masyarakat yang ingin mengunjungi mall harus dalam keadaan sehat. Ketika akan masuk ke mall pengunjung akan diukur suhu tubuhnya dengan thermogun. Jika suhu tubuh pengunjung lebih dari 37,5 derajat celcius, maka pihak mall melarang pengunjung itu untuk masuk. Anda tentu saja harus dalam keadaan sehat jika akan berbelanja ke mall.
Baca Juga:
2. Memakai masker
Pengunjung mall wajib memakai masker di saat new normal seperti sekarang ini. Masker merupakan bentuk APD atau alat pelindung diri perorangan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Maka jika anda kedapatan tidak menggunakan masker saat ke mall, siap-siap dilarang masuk dan harus kembali pulang.
3. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Sebelum masuk ke mall pengunjung juga harus mencuci tangan dengan sabun. Wastafel portable pun sudah disiapkan pihak mall supaya pengunjung bisa mencuci tangan. Selain itu tenant atau pemilik toko yang ada di dalam mall harus dan wajib menyediakan hand sanitizer bagi para pengunjung. dan pengunjung wajib menggunakan nya.
4. Jaga jarak atau physical distancing
Pengunjung juga diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya. Ketika pengunjung masih berdesak-desakan saat akan membayar di kasir atau saat antri membeli barang maka pemilik tenant bisa menegur dan mengingatkan pengunjung tersebut.
5. Pembatasan jumlah dan waktu pengunjung
Untuk mencegah dan menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, pengunjung mall akan dibatasi. Pembatasan ini dapat diterapkan sekitar 50% pengunjung. Selain itu jam kunjungan akan diatur supaya pengunjung lainnya bisa masuk ke dalam mall. Pengunjung pun dibatasi hanya selama 1 jam saja berada di dalam mall, jika kedapatan masih atau melanggar aturan maka pihak keamanan mall akan mengingatkan pengunjung tersebut.
Selain aturan diatas, pengunjung yang masih anak-anak dan lansia pun juga dihimbau agar tidak ke mall terlebih dahulu. Sebab usia anak dan lansia saat ini menjadi kelompok usia yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Pihak mall pun juga akan selalu menyemprot dan membersihkan area mall dan beberapa titik atau benda yang sering bersentuhan dengan pengunjung dengan menggunakan disinfektan.
Jika anda ingin bepergian ke mall atau tempat perbelanjaan, tetap patuhi protokol kesehatan seperti aturan yang sudah dijelaskan diatas. Dengan taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, berarti anda sudah ikut mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pembukaan mall disaat new normal seperti sekarang ini diharapkan bisa memulihkan kembali kegiatan perekonomian di masyarakat dan membuat masyarakat belajar beradaptasi dengan kebiasaan baru atau new normal.