Syarat dan Ketentuan Jasa Lain

Dengan menyetujui penawaran jasa dan/atau kontrak dengan Penyedia Jasa dari Layanan dan/atau Aplikasi Konsultanku atau Konsultanku.co.id (“Kami” atau “Situs Web” atau “Aplikasi”), maka Anda telah membaca, memahami dan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Jasa (“Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian”).

 

Syarat dan Ketentuan ini merupakan suatu Perjanjian sah antara Anda dan PT Konsultanku Nusantara Digital (“Kami” atau “KonsultanKu”) terkait dengan pemesanan, penggunaan jasa dan layanan Kami beserta dengan Mitra Kami (“Mitra”) untuk Jasa Lain (Jasa Lain adalah Jasa selain Konsultasi Online). Hubungan Anda dan Mitra akan diatur dengan ketentuan-ketentuan dalam dokumen ini beserta lampiran-lampiran (“Perjanjian”) sebagai berikut:

 

  1. Definisi

  • ‘’Kami” yaitu Konsultanku atau PT Konsultanku Nusantara Digital bersama dengan seluruh karyawannya, termasuk komisaris dan direktur.

  • “Anda’’ yaitu pengguna jasa dari Mitra dan layanan Konsultanku.

  • ‘’Aanwijzing’’ yaitu salah satu tahap dalam sebuah tender yaitu calon pengguna jasa akan memberikan penjelasan mengenai informasi tentang syarat dan ketentuan pekerjaan, kerangka acuan kerja, informasi latar belakang dan informasi lain-lain yang dibutuhkan oleh para Penyedia Jasa.

  • ‘’Mitra” yaitu penyedia jasa terdaftar di Konsultanku yang memberikan jasa kepada pengguna jasa.

  • ‘’Tim Mitra’’ yaitu tim dalam pelaksanaan pemberian jasa oleh Mitra diantaranya yaitu karyawan, pengurus, rekan, sekutu, mitra bisnis Mitra yang terkait dengan pemberian jasa kepada pengguna jasa.

  • ‘’Pihak Terkait Mitra’’ yaitu rekan, sekutu, karyawan, direktur, komisaris, tenaga ahli, kontraktor, dan mitra bisnis

  • ‘’Surat Pesanan Jasa’’ yaitu formulir yang berisi pemesanan jasa yang diisi oleh pengguna jasa

  • “Kontrak” yaitu perjanjian antara penyedia jasa untuk memberikan jasa profesional kepada pengguna jasa, yang juga dapat disebut sebagai “Surat Perikatan”

  • “Jasa” adalah segala jenis jasa yang diberikan oleh Mitra sebagai penyedia jasa atau pemberi jasa.

  • ‘’Jasa Lain’’ yaitu jasa selain konsultasi online yang dapat bersifat jasa rutin per bulan, per periode dalam hitungan bulan atau tahun, atau suatu waktu tertentu (bersifat proyek) hingga hasil pekerjaan diselesaikan oleh Penyedia Jasa.

  • “Layanan” atau “Layanan Konsultanku” yaitu layanan diantaranya berupa website dan platform yang dibuat oleh Konsultanku yang digunakan oleh Pengguna jasa untuk terhubung dengan penyedia jasa.

  • ‘’Pekerjaan’’ yaitu jasa yang diberikan oleh mitra untuk pengguna jasa yang telah disepakati dalam lingkup sesuai Kontrak atau Surat Perikatan

  • ‘’Pekerjaan Tambahan’’ yaitu pekerjaan yang diminta oleh pengguna jasa diluar dari lingkup pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.

  • ‘’Sistem’’ yaitu teknologi, proses, website, mekanisme, aplikasi, program yang ditentukan oleh Konsultanku.

  • “SPT” adalah surat pemberitahuan pajak

 

  1. Pengguna Jasa

 

Anda adalah sesuai dengan nama pribadi atau perusahaan sebagaimana yang Anda isi pada formulir pemesanan adalah Pengguna Jasa (“Anda”) dari jasa Kami. Anda menjamin bahwa nama dan alamat perusahaan (jika memesan untuk perusahaan), serta informasi lain yang Anda isi pada formulir pemesanan melalui situs web atau aplikasi adalah benar dan lengkap. Jika Anda memesan Jasa untuk perusahaan atau jenis badan hukum lainnya, maka Anda adalah wakil yang sah dan berwenang untuk membuat perikatan dengan Kami atas nama perusahaan tersebut.

 

  1. Kami

 

Kami, PT Konsultanku Nusantara Digital adalah perusahaan yang terdaftar di Indonesia. Kami bergerak di bidang teknologi, pemasaran dan pengelolaan proyek jasa konsultasi. Kami menyediakan sistem dan platform untuk jasa profesional akuntansi, pajak, audit, keuangan dan tenaga profesional (dengan nama www.konsultanku.co.id atau “Konsultanku”) untuk digunakan oleh Pengguna Jasa dan Mitra Kami. Kami berdomisili di Wisma Staco Lt.6, Jl. Casablanca Kav. 18, Jakarta Selatan, Kode Pos 12960. Anda adalah Pengguna Layanan sistem dan platform Kami untuk jasa profesional yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Mitra Kami.

 

Anda memahami bahwa Konsultanku bukanlah penyedia jasa profesional dan tidak memiliki keahlian di bidang profesional melainkan perusahaan yang menyediakan teknologi dan menghubungkan Anda dengan Mitra Kami sebagai Penyedia Jasa.

 

Mitra Kami telah memberikan kuasa dan menunjuk Kami untuk melakukan penagihan dan menerima pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Mitra kepada Anda, Anda setuju untuk melakukan pembayaran atas biaya jasa melalui Konsultanku. Konsultanku akan meneruskan pembayaran kepada Mitra apabila Jasa telah terlaksana dan/atau sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Kontrak yang telah Anda Setujui.

 

  1. Kontrak atas Jasa Lain

 

Kontrak atau Surat Perikatan dengan Anda sebagai Pengguna Jasa adalah antara Mitra dengan Pengguna Jasa.

 

Kontrak mencantumkan rincian lingkup pekerjaan, termin pembayaran, dan hal lain yang diperlukan dan disepakati oleh Anda dan Mitra.

 

  1. Lingkup Jasa Lain

 

Jasa lain adalah jasa atau pekerjaan selain Jasa Konsultasi Online.

 

Jenis jasa lain diantaranya tetapi tidak terbatas jasa berikut: Jasa Akuntansi Bulanan, Jasa Pajak Bulanan, Jasa Pajak Tahunan, Jasa Audit Laporan Keuangan, dan Jasa Pemeriksaan Pajak.

 

Anda telah meminta Mitra Kami untuk memberikan jasa (“Jasa”) sesuai dengan formulir pemesanan (“Surat Pesanan Jasa”) atau Surat Penawaran Jasa atau Kontrak atau Surat Perikatan yang Anda setujui.

 

Jasa dilaksanakan sepenuhnya oleh Mitra kami sebagai Penyedia Jasa.

 

Rincian lingkup jasa dan hasil pekerjaan adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 (Paket Jasa) atau pada Kontrak atau Surat Perikatan.

 

Lingkup periode pekerjaan untuk jenis Jasa Lain adalah untuk periode sesuai dengan yang Anda setujui dalam kontrak atau surat perikatan atau surat penawaran jasa. Jenis-jenis pekerjaan diklasifikasikan sesuai dengan periodenya yaitu: 1) jasa bulanan; 2) jasa tahunan; 3) jasa untuk pekerjaan periode yang sudah lalu; dan 4) waktu sekarang.

 

Jika di dalam pelaksanaan pekerjaan atau jasa Anda membutuhkan jasa di luar lingkup pekerjaan yang telah disepakati, Anda dapat meminta Konsultanku untuk mengurus Pekerjaan Tambahan dengan Kontrak atau Surat Perikatan yang terpisah.

 

  1. Sistem dan Platform

 

Jasa diberikan oleh Mitra Kami (“Mitra”) dengan menggunakan sistem dan/atau platform yang Kami sediakan dan/atau Kami tentukan.

 

Pengguna Jasa setuju untuk menggunakan sistem dan platform yang Kami sediakan atau Kami tentukan dalam proses pelaksanaan jasa oleh Mitra.

 

  1. Standar Jasa

 

Mitra melaksanakan pekerjaan atau memberikan jasa dengan mengikuti standar profesional dan kode etik yang berlaku untuk profesi Mitra.

 

Anda setuju untuk memberikan data dan atau informasi yang diperlukan kepada Kami atau Mitra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh profesi keuangan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

  1. Biaya atas Jasa Lain

 

Biaya atas jasa lain adalah sesuai dengan biaya jasa yang telah ditentukan dalam Kontrak atau Surat Perikatan atau Surat Penawaran.

 

Anda setuju membayar biaya lain yang ditentukan selain biaya jasa seperti biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, percetakan, fotokopi, materai, dan lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa kecuali ditentukan lain di dalam Kontrak atau surat perikatan atau surat penawaran.

 

Tambahan biaya jasa

 

Apabila tanggapan Anda terkait draft laporan atau hasil pekerjaan (“draft”) Mitra melewati batas waktu yang ditentukan sesuai dengan lampiran 2, maka Mitra Anda setuju dikenakan tambahan biaya jasa.

 

Tambahan biaya jasa yaitu tambahan 10% dari total biaya jasa yang berlaku untuk setiap bulan sejak dilewatinya batas waktu pemberian tanggapan atas draft.

 

  1. Pembayaran Biaya Jasa Lain

 

Pembayaran Biaya Jasa Lain (Rutin Bulanan Berlangganan)

 

Anda setuju membayar seluruh biaya jasa bulanan yang Anda pesan pada tanggal Anda menyetujui Surat Penawaran Jasa (untuk bulan pertama) dan jasa bulan berikutnya pada tanggal 1 setiap bulan periode jasa, kecuali ditentukan lain sesuai Surat Penawaran Jasa atau Kontrak atau Surat Perikatan.

 

 

 

 

Pembayaran Biaya Jasa Lain (Jasa Tahunan atau Untuk Periode yang Sudah Lalu atau Jasa Waktu Lainnya)

 

Anda setuju membayar biaya jasa termasuk biaya lain yang ditentukan dalam Kontrak atau Surat Perikatan atau surat penawaran sesuai sesuai dengan termin yang ditentukan di dalam Kontrak atau Surat Perikatan.

 

Anda setuju membayar biaya Jasa sebesar total biaya jasa melalui rekening bank Kami paling lambat yaitu 2 hari kerja setelah Anda menerima tagihan dari kami yang kami terbitkan sesuai ketentuan termin pembayaran yang telah Anda setujui dalam Kontrak atau Surat Perikatan.

 

Anda menyetujui Kami untuk membayarkan dana yang telah Anda bayar atas jasa Mitra melalui rekening Kami kepada Mitra Kami ketika pekerjaan atau jasa telah diselesaikan sesuai dengan termin pembayaran di dalam Kontrak atau Surat Perikatan atau Surat Penawaran yang telah Anda setujui. Rincian rekening bank Kami adalah:

 

Nama rekening : PT Konsultanku Nusantara Digital

Nomor rekening : 1240010652411

Name of Bank : Bank Mandiri

Cabang : KC Wisma Staco, Casablanca, Jakarta Selatan

Alamat Bank : Jl. Casablanca Kav. 18, Jakarta Selatan 12960

 

  1. Mitra

 

Mitra Kami adalah pihak independen yang terdaftar di platform Kami yang memberikan jasa kepada Anda dengan menggunakan platform dan sistem yang disediakan oleh Kami.

 

Mitra bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan jasa kepada Anda sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan termasuk Surat Perikatan.

 

  1. Pengembalian Biaya

 

Pengembalian Biaya Jasa Lain

 

Kami akan mengembalikan biaya jasa sebesar jumlah proporsional dari pekerjaan yang belum dikerjakan oleh Mitra dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  • Saat draft hasil kerja (draft laporan keuangan atau spt pajak atau laporan konsultasi atau draft usulan penyesuaian jurnal entry audit) telah diselesaikan oleh Kami atau Mitra Konsultanku, dan tidak ada konfirmasi atau jawaban dari Anda sesuai waktu yang ditentukan – tidak ada pengembalian kepada Pengguna Jasa dari total biaya pekerjaan yang telah Anda bayar.

  • Saat tidak ada tanggapan dari Anda selama periode pekerjaan berlangsung, – tidak ada pengembalian kepada Pengguna Jasa dari total biaya pekerjaan yang telah Anda bayar.

  • Saat tidak ada hasil pekerjaan atau tidak ada pelaksanaan pekerjaan sama sekali dari Mitra atau Kami dalam waktu maksimal 6 bulan setelah waktu penyelesaian jasa yang ditentukan sesuai jenis jasa, termasuk memperhitungkan waktu revisi atau pekerjaan tambah, pengembalian 100% dari total biaya pekerjaan yang telah Anda bayar.

  • Saat Mitra hanya mengerjakan sebagian periode atau sebagian dari lingkup pekerjaan maka biaya jasa yang dikembalikan sebesar jumlah proporsional dari lingkup pekerjaan yang belum dikerjakan oleh Mitra.

  • Saat Mitra hanya mengerjakan sebagian proses pekerjaan maka biaya jasa yang dikembalikan sebesar jumlah proporsional dari estimasi anggaran waktu tersisa dari pekerjaan yang belum terlaksana atau belum dikerjakan oleh Mitra.

 

  1. Jaminan atas Data dan Informasi yang Diberikan Kepada Kami

 

Data dan Informasi Awal Dalam Permintaan Penawaran Jasa

Anda menjamin data dan informasi awal yang telah anda sampaikan saat proses permintaan penawaran yaitu kerangka acuan kerja (“term of reference”) awal, kerangka acuan kerja revisi, pelaksanaan aanwijzing, hingga saat persetujuan penawaran jasa adalah lengkap dan benar, tidak ada informasi lain yang tidak anda sampaikan yang dapat berpengaruh terhadap luas dan lingkup jasa.

 

Jika terdapat perbedaan data atau informasi antara yang sebenarnya dengan yang telah anda sampaikan, atau terdapat data atau informasi lain yang belum atau tidak anda sampaikan, maka hal tersebut dapat menambah beban kerja, lingkup sehingga berdampak kepada biaya jasa. Dalam kondisi demikian, maka akan terdapat pengajuan penyesuaian biaya jasa, jika tidak terdapat kesepakatan maka Pekerjaan atau Pemberian Jasa tidak dapat dilanjutkan namun biaya waktu Mitra yang sudah digunakan akan tetap dibayarkan kepada Mitra.

 

 

 

 

Jasa Akuntansi dan Pajak

 

Anda menjamin Anda dan staf Anda akan memberikan data dan informasi yang Mitra butuhkan untuk melaksanakan pekerjaan. Anda menjamin bahwa data dan informasi yang diberikan kepada Kami dan Mitra maupun yang Anda isi, catat, unggah dalam sistem Kami sudah tepat dan sesuai dengan fakta. Kami dan Mitra tidak akan memeriksa keabsahan, validitas maupun jumlah-jumlah yang diberikan oleh Anda kepada dokumen transaksi.

 

Kecuali ditentukan lain oleh Kontrak atau Surat Penawaran atau Surat Perikatan, Anda setuju untuk mengisi data ke dalam template file yang Kami sediakan agar Kami dapat memproses data menjadi laporan keuangan. data yang Anda harus isi antara lain adalah transaksi kas dan bank, transaksi invoicing, transaksi tagihan dari vendor/supplier Anda, saldo neraca awal periode, rincian piutang dan utang, daftar aset tetap dan beban dibayar dimuka.

 

Mitra hanya akan mengerjakan sesuai dengan data dan informasi yang Anda berikan. Anda diharuskan memberikan data dan informasi dalam jangka waktu tertentu setelah Anda menerima permintaan data dari Mitra Kami, untuk lebih lengkapnya Anda dapat melihat pada lampiran 2 tentang proses dan batas waktu pelaksanaan jasa. Mitra akan menyelesaikan pekerjaan atau Pemberian Jasa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Anda.

Mitra tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan hasil pekerjaan terkait adanya data dan informasi yang diberikan oleh Anda setelah lewat waktu yang diberikan sejak tanggal permintaan data. Penambahan atau perubahan data dari Anda dapat menyebabkan waktu pelaksanaan kerja menjadi mundur.

 

Dalam kondisi demikian Kami atau Mitra akan mengenakan penyesuaian atas biaya jasa per tambahan hari sesuai estimasi Mitra akibat adanya tambahan atau perubahan data dan/atau informasi, jika Pengguna Jasa menyetujui maka Mitra akan melaksanakan pekerjaan atau memberikan Jasa dengan data/informasi tambahan tersebut atau sebaliknya apabila Pengguna Jasa tidak setuju dengan biaya dan estimasi tambahan hari, maka Mitra akan menyelesaikan tanpa data/informasi tambahan.

 

Jasa Audit

 

Anda menyatakan setuju bahwa laporan keuangan atau dokumen atau laporan atau pernyataan lain yang menjadi objek pemeriksaan adalah bukan merupakan tanggung jawab auditor melainkan tanggung jawab manajemen atau pengurus sesuai dengan yang ditentukan oleh perusahaan atau badan hukum yang diaudit.

 

Anda menjamin akan memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan. Anda menjamin bahwa data dan informasi yang diberikan kepada Kami dan Mitra maupun yang Anda isi, catat, unggah dan kirimkan kepada Mitra baik melalui sistem Kami atau media lainnya sudah tepat dan sesuai dengan fakta sebenarnya.

 

Mitra hanya akan mengerjakan audit sesuai dengan data dan informasi yang Anda berikan. Anda diharuskan memberikan data dan informasi dalam jangka waktu tertentu setelah Anda menerima permintaan data dari Mitra Kami, untuk lebih lengkapnya Anda dapat melihat pada lampiran 2 tentang proses dan batas waktu pelaksanaan jasa. Mitra akan menyelesaikan pekerjaan berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Anda.

 

Mitra tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan hasil pekerjaan terkait adanya data dan informasi yang diberikan oleh Anda setelah lewat waktu yang diberikan sejak tanggal permintaan data. Penambahan atau perubahan data dari Anda dapat menyebabkan waktu pelaksanaan kerja menjadi mundur. Dalam kondisi demikian Kami akan mengenakan penyesuaian atas biaya jasa per tambahan hari sesuai estimasi pekerjaan akibat adanya tambahan atau perubahan data dan/atau informasi, jika Pengguna Jasa menyetujui maka Mitra akan melaksanakan pekerjaan dengan data/informasi tambahan tersebut atau sebaliknya apabila Pengguna Jasa tidak setuju dengan biaya dan estimasi tambahan hari, maka Mitra akan menyelesaikan tanpa data/informasi tambahan.

 

Jasa Konsultasi

 

Anda menjamin diri Anda atau staf Anda akan memberikan data dan informasi yang Kami butuhkan untuk melaksanakan pekerjaan. Anda menjamin bahwa data dan informasi yang diberikan kepada Kami dan Mitra untuk pekerjaan konsultasi sudah tepat dan sesuai dengan fakta. Kami dan Mitra tidak akan memeriksa keabsahan, validitas maupun jumlah-jumlah yang diberikan oleh Anda kepada dokumen atau file terkait.

 

Anda setuju untuk menelaah hasil dari setiap pekerjaan Mitra sebelum dilakukan finalisasi oleh Mitra.

 

  1. Tanggapan dan Revisi atas Hasil Pekerjaan

 

Dalam waktu yang ditentukan (lihat lampiran 2) setelah Anda memperoleh draft laporan atau hasil pekerjaan Anda dapat meminta perubahan atau revisi dengan menyampaikan hal-hal yang Anda pandang perlu untuk dilakukan revisi. Apabila tidak ada pemberitahuan dari Anda maka Anda telah setuju dan Mitra akan memfinalisasi hasil pekerjaan tanpa perubahan dari draft hasil pekerjaan yang telah dikirimkan kepada Pengguna Jasa.

 

Apabila tanggapan Anda terkait draft laporan atau hasil pekerjaan (“draft”) Mitra melewati batas waktu yang ditentukan sesuai dengan lampiran 2, maka Mitra Anda setuju dikenakan tambahan biaya jasa. Tambahan biaya jasa yaitu tambahan 10% dari total biaya jasa yang belum dibayar oleh Anda yang berlaku untuk setiap bulan sejak dilewatinya batas waktu pemberian tanggapan atas draft.

 

Jika revisi tersebut berkaitan dengan data atau informasi baru atau tambahan, apabila dipandang signifikan maka ada kemungkinan Kami dapat mengenakan penyesuaian atas biaya jasa, jika tidak tercapai kesepakatan penyesuaian biaya jasa, maka Mitra akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan data dan informasi yang telah diperolehnya (tanpa termasuk data atau informasi baru).

 

  1. Pembatasan Tanggung Jawab

 

Pembatasan Tanggung Jawab untuk Jasa Lain

 

Jasa yang Mitra berikan adalah sebatas lingkup sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan Kontrak atau Surat Perikatan. Mitra Kami akan memberikan draft laporan atau draft hasil pekerjaan kepada Anda dan Anda diwajibkan untuk menelaah hasil pekerjaan apakah sesuai dengan apa yang Anda yakini.

 

Anda membebaskan Kami dan Mitra dari tuntutan, permintaan dan klaim dari pihak ketiga berkaitan dengan pekerjaan Mitra.

 

Pembatasan Tanggung Jawab untuk Konsultasi

 

Anda setuju bahwa standar akuntansi menggunakan konsep yang berbasis prinsip, sehingga akan selalu terdapat kemungkinan beda pendapat terkait perlakuan akuntansi atas suatu hal. Anda setuju bahwa dalam audit oleh auditor eksternal atau pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak ada kemungkinan perlakuan pajak atau akuntansi berbeda dari hasil pekerjaan Mitra Kami, dalam beberapa kasus penerapan undang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda dapat terjadi karena kurangnya pedoman yang pasti dari otoritas pajak.

 

Untuk itu, Kami dan Mitra tidak dapat menjamin bahwa tidak akan ada risiko atas hasil pekerjaan Mitra untuk pekerjaan Konsultasi. Dengan adanya risiko tersebut, Anda setuju untuk membebaskan Kami dan Mitra Kami dari segala tuntutan, klaim maupun permintaan lainnya atas perbedaan hasil yang diperoleh dari hasil konsultasi dengan interpretasi atau tindakan dari pihak lain terkait dengan hasil pekerjaan atau laporan pekerjaan Konsultasi.

 

Pembatasan Tanggung Jawab untuk Jasa Akuntansi dan Pajak yang bersifat Rutin atau Berlangganan

 

Mitra Kami tidak memberikan konsultasi atas akuntansi atau pajak, melainkan hanya sebatas pelaksana untuk tujuan pelaporan perpajakan dan akuntansi Anda. Mitra bekerja semata-mata untuk membantu Anda sesuai dengan arahan, data dan informasi dari Anda dan dengan demikian tidak bertanggungjawab atas isi dari pemberian jasa atau hasil pekerjaan (jumlah, angka-angka, dan informasi lain yang dicantumkan dalam hasil pekerjaan).

 

Jika Anda menghadapi pemeriksaan dari pihak lain (antara lain tetapi tidak terbatas yaitu kantor pajak, pemerintah, atau auditor eksternal, mitra bisnis, investor, calon pembeli bisnis Pengguna Jasa), Jasa Akuntansi dan Pajak tidak termasuk waktu dan jasa profesional Mitra untuk menjelaskan jasa yang telah diberikan atau hasil pekerjaan Mitra kepada pihak lain, terkecuali dengan Perjanjian lain yang disepakati di kemudian hari. Anda membebaskan Kami dan Mitra dari tuntutan, permintaan dan klaim dari pihak ketiga berkaitan dengan pekerjaan Mitra.

 

Anda setuju bahwa standar akuntansi menggunakan konsep yang berbasis prinsip, sehingga akan selalu terdapat kemungkinan beda pendapat terkait perlakuan akuntansi atas suatu hal. Anda setuju bahwa dalam audit oleh auditor eksternal atau pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak ada kemungkinan perlakuan pajak atau akuntansi berbeda dari jasa yang telah diberikan atau hasil pekerjaan Mitra Kami, dalam beberapa kasus penerapan undang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda dapat terjadi karena kurangnya pedoman yang pasti dari otoritas pajak.

 

Dalam keadaan seperti itu, Kami dan Mitra tidak dapat menjamin bahwa tidak akan ada risiko pelaporan keuangan dan perpajakan atas jasa yang telah diberikan atau hasil pekerjaan Mitra. Dengan adanya risiko tersebut, Anda setuju untuk membebaskan Kami dan Mitra Kami dari segala tuntutan, klaim maupun permintaan lainnya atas perbedaan hasil yang diperoleh dari konsultasi dengan interpretasi atau tindakan dari pihak lain terkait dengan hal yang dikerjakan.

 

  1. Kerahasiaan

 

Kami dan Mitra akan menjaga kerahasiaan data dan informasi keuangan Anda. Bagaimanapun juga, Anda sadar dan setuju bahwa Kami tidak dapat menjamin secara penuh bahwa data dan informasi yang Anda berikan dapat digunakan oleh pihak lain disebabkan Anda menggunakan alat dan saluran komunikasi, aplikasi, dan sistem yang disediakan oleh pihak lain, termasuk ancaman, gangguan, perusakan dan pembobolan dari pihak lain.

 

Walaupun demikian, Kami berusaha semaksimal mungkin menerapkan sistem keamanan yang Kami anggap memadai untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi Anda. Untuk kebutuhan Kami, Kami dapat mengumumkan Anda sebagai pengguna layanan Kami dan menayangkan review, testimoni maupun profil mengenai Anda di sistem, website, atau media lain yang Kami kelola.

 

Jika Kami dan atau Mitra Kami diminta oleh regulator atau pemerintah untuk memberikan atau mengungkapkan data Anda, apabila diwajibkan secara hukum yang berlaku di Indonesia, Kami dapat memberikan data Anda kepada regulator atau institusi pemerintah yang meminta berdasarkan persetujuan dari Anda.

 

  1. Perbedaan Ketentuan Pada Dokumen Syarat dan Ketentuan, Surat Pemberitahuan Pesanan Jasa, dan Lampiran

 

Jika terdapat perbedaan atas isi ketentuan pada dokumen Syarat dan Ketentuan, Kontrak atau Surat Perikatan dan Lampiran maka ketentuan yang tercantum pada Kontrak atau Surat Perikatan yang berlaku.

 

  1. Penyelesaian Sengketa

 

Jika terdapat sengketa antara para pihak, maka para pihak sepakat untuk mengambil proses musyawarah secara mufakat, dalam waktu 60 hari kalender dan jika tidak memperoleh kesepakatan, kedua pihak setuju untuk melakukan proses arbitrase sesuai dengan standar dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Hukum yang Berlaku

 

Hukum yang berlaku atas Syarat dan Ketentuan ini adalah Hukum Republik Indonesia.

 

  1. Tanggal Efektif Berlakunya Syarat dan Ketentuan

 

Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal Anda setujui.

 

 

 

Lampiran 1

 

Rincian Jasa

 

1. Jasa Akuntansi

 

Hasil Pekerjaan atau Jasa

Laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi, kecuali ditentukan lain oleh Kontrak atau Surat Perikatan atau Surat Penawaran Jasa

Yang Harus Disediakan oleh Pengguna Jasa

Memberikan catatan penerimaan dan pengeluaran kas dan bank, invoicing, tagihan vendor/supplier, saldo awal neraca, daftar aset tetap, daftar penyusutan dan amortisasi awal periode, rincian piutang dan utang awal periode. Kami akan memberikan form dalam bentuk excel yang harus diisi oleh Anda berkaitan dengan hal-hal tersebut.

 

Kami atau Mitra tidak mengerjakan dari dokumen transaksi softcopy/hardcopy, melainkan hanya akan mengerjakan dari form data Kami yang telah Anda isi dan lengkapi.

 

Kecuali apabila ditentukan lain di Surat Penawaran Jasa atau Kontrak atau Surat Perikatan.

Tidak Termasuk Dalam Pekerjaan Kami

Membuatkan voucher, merekap dari data transaksi mentah, Perhitungan pajak, menentukan pajak terutang dari transaksi, dan hal lain terkait pajak, kecuali jika Anda memesan jasa pajak dari Kami, membantu Anda dalam urusan keuangan atau administrasi. Kecuali apabila ditentukan lain di Surat Penawaran Jasa atau Kontrak atau Surat Perikatan.

Biaya Pekerjaan Tambah

Kami dapat menyetujui atau menolak pekerjaan tambah yang Anda minta, Kami akan mengenakan biaya pekerjaan tambah jika Anda meminta pekerjaan tambah dari Kami dengan persetujuan dari Anda.

 

 

2. Jasa Pajak Perusahaan

 

 

Lingkup Jasa

Jasa PPh 21, 23/26, 4.2 Bulanan

Jasa PPN Bulanan

PPh Badan Tahunan

Keterangan

Harga per spt per bulan sesuai surat penawaran jasa

Harga per spt per bulan sesuai surat penawaran jasa

Harga per spt per tahun sesuai surat penawaran jasa

Ketentuan Jumlah Karyawan (tetap dan tidak tetap) dan Jumlah Transaksi Kena Pajak Lainnya

Sesuai surat penawaran jasa

Sesuai surat penawaran jasa

Sesuai surat penawaran jasa

Biaya tambahan

Jika transaksi atau karyawan dalam bulan berjalan melebihi yang ditentukan dalam surat penawaran, Rp30,000 per transaksi atau orang penerima penghasilan

Jika transaksi atau karyawan dalam bulan berjalan melebihi yang ditentukan dalam surat penawaran, Rp30,000 per transaksi atau orang penerima penghasilan

Sesuai surat penawaran jasa

Hasil Pekerjaan

SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 23/26, 4.2, Bukti Potong,

Laporan perhitungan pajak, Pelaporan dengan E-Filing

SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Laporan perhitungan pajak, Pelaporan dengan E-Filing

SPT PPh Badan dan laporan perhitungan pph badan (koreksi fiskal)


 

Yang Harus Disediakan Oleh Pengguna Jasa

Menyediakan daftar transaksi yang diduga terkena pajak, termasuk form daftar penggajian bulanan.

Pelaporan SPT Perubahan

Pembuatan SPT Pembetulan akan dikenakan harga dan biaya jasa yang sama sesuai biaya jasa atas periode yang telah yang dilaporkan

Pembuatan SPT Pembetulan akan dikenakan harga dan biaya jasa yang sama sesuai biaya jasa atas periode yang telah yang dilaporkan

Pembuatan SPT Pembetulan akan dikenakan harga dan biaya jasa yang sama sesuai biaya spt untuk periode yang telah yang dilaporkan

Tidak Termasuk Dalam Pekerjaan

Membagikan atau mengirimkan hasil pekerjaan kepada karyawan atau pihak lain.

Membagikan atau mengirimkan hasil pekerjaan kepada karyawan atau pihak lain.

Membagikan atau mengirimkan hasil pekerjaan kepada karyawan atau pihak lain.

 

 

3. Paket Jasa Pajak SPT Pribadi

 

Nama Paket

Karyawan Reguler

Karyawan Plus

Pengusaha Reguler

Pengusaha Plus

Jenis SPT

SPT 1770 SS

SPT 1770 S

SPT 1770

SPT 1770

Ketentuan Syarat Jenis Pengguna Jasa

Karyawan penghasilan dibawah Rp60 juta setahun, tanpa sumber penghasilan lainnya

Karyawan dengan penghasilan diatas Rp60 juta, penghasilan hanya dari 1 sumber.

Pengusaha atau pekerja lepas dengan penghasilan dibawah Rp60 juta setahun

Pengusaha atau pekerja lepas dengan penghasilan diatas Rp60 juta setahun

Biaya Tambahan

Biaya tambahan (untuk tiap satu sumber penghasilan tambahan)

 

Biaya Tambahan Rp50,000 per jenis penghasilan yang dikenakan pph final (sewa tanah bangunan, deposito, saham, dsb), Rp 90,000 per jenis penghasilan lainnya

Hasil Pekerjaan

Perhitungan penghasilan kena pajak dan pajak terutang. Pengisian dan Pelaporan SPT dengan E-Filing

Yang harus disediakan oleh Pengguna Jasa

  • Mengisi form data pribadi

  • Mengisi form tentang penghasilan dan jumlah penghasilan

  • Mengirimkan bukti potong

 

4. Jasa Audit

 

Hasil Pekerjaan

Laporan Auditor Independen

Yang harus disediakan oleh Pengguna Jasa

Laporan keuangan beserta dengan data dan informasi pendukung yang diminta oleh auditor.

Tidak Termasuk dalam Pekerjaan

Penyusunan laporan keuangan, laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan merupakan kewajiban manajemen untuk menyusun laporan keuangan. Auditor hanya memeriksa dan memberikan opini berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.



 

 

Lampiran 2

Ketentuan Waktu

 

1. Proses dan Batas Waktu Pelaksanaan Jasa Akuntansi Bulanan (Bulan Berjalan)

 

No

Langkah-langkah Proses

Waktu

Hari

Akumulasi Hari

Keterangan

1

Pengguna Jasa melakukan pengisian data dan memberikan data/informasi yang dibutuhkan sesuai permintaan oleh Mitra

Tanggal 1 bulan berjalan s.d tanggal 5 bulan berikutnya

20

20

Demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa harus mengisi data/memberikan data maksimal 5 hari setelah tanggal transaksi kepada Mitra

2

Mitra melakukan proses atas data/informasi yang disediakan oleh Pengguna Jasa sampai dengan draft hasil pekerjaan

Tanggal 5 bulan berikutnya

5

25

-

3

Pengguna Jasa melakukan penelaahan atas draft hasil pekerjaan, Pengguna Jasa meminta revisi atau memberikan persetujuan atas draft

3 hari kerja

3

28

-

4

Mitra melakukan revisi, atau ke langkah berikutnya,

1 hari kerja

1

29

-

5

Mitra melakukan finalisasi hasil pekerjaan dan mengirimkan kepada Pengguna Jasa.

1 hari kerja

1

30

-

6

Pengguna Jasa menyetujui hasil pekerjaan.

1 hari kerja

1

31

Maksimal 31 hari kerja, apabila tidak ada revisi yaitu 31-5 = 26 hari kerja, untuk LK per bulannya diperkirakan diberikan sekitar tanggal 8-10 bulan berikutnya.







 

  1. Proses dan Batas Waktu Pelaksanaan Jasa Tahunan, Jasa Untuk Periode Yang Sudah Lalu dan Jasa Waktu Lainnya (Proyek Konsultasi)

 

No

Langkah-langkah Proses

Batas Waktu

Keterangan

1

Pengguna Jasa melakukan pengisian data dan memberikan data/informasi yang dibutuhkan sesuai permintaan oleh Mitra

20 hari kerja sejak permintaan data diberikan

Hitungan batas waktu penyelesaian untuk jasa periode satu tahun, jika lebih dari satu tahun maka batas waktu disesuaikan dengan jumlah periode tahun jasa.

2

Mitra melakukan proses atas data/informasi yang disediakan oleh Pengguna Jasa sampai dengan draft hasil pekerjaan

40 hari kerja

Hitungan batas waktu penyelesaian untuk jasa periode satu tahun, jika lebih dari satu tahun maka batas waktu disesuaikan dengan jumlah periode tahun jasa.

3

Pengguna Jasa melakukan penelaahan atas draft hasil pekerjaan, Pengguna Jasa memberikan tanggapan, atau meminta revisi atau memberikan persetujuan atas draft

10 hari kerja

Hitungan batas waktu penyelesaian untuk jasa periode satu tahun, jika lebih dari satu tahun maka batas waktu disesuaikan dengan jumlah periode tahun jasa.

4

Mitra melakukan revisi, atau ke langkah berikutnya,

5 hari kerja

-

5

Mitra melakukan finalisasi hasil pekerjaan dan mengirimkan kepada Pengguna Jasa

5 hari kerja

-

6

Pengguna Jasa menyetujui hasil pekerjaan

5 hari kerja

Maksimal 43 hari kerja, apabila tidak ada revisi yaitu 43-5 = 38 hari kerja setelah permintaan data diberikan kepada Pengguna Jasa.

 

3. Proses dan Batas Waktu Pelaksanaan Jasa Pajak Bulanan

 

No

Langkah-langkah Proses

Batas Waktu

Hari

1

Pengguna Jasa melakukan pengisian data dan memberikan data/informasi yang dibutuhkan sesuai permintaan oleh Mitra

Tanggal 1 bulan berjalan s.d tanggal 1 bulan berikutnya

20

2

Mitra melakukan proses atas data/informasi yang disediakan oleh Pengguna Jasa sampai dengan draft perhitungan pajak terutang

Tanggal 5 bulan berikutnya

5

3

Pengguna Jasa melakukan penelaahan atas draft perhitungan pajak terutang, lalu meminta revisi atau setuju

1 hari kerja

1

4

Mitra melakukan revisi, atau ke langkah berikutnya, Mitra menyiapkan e-billing dan memberitahukan kepada Pengguna Jasa.

1 hari kerja

1

5

Pengguna Jasa melakukan pembayaran pajak

Tanggal 10 bulan berikutnya

-

6

Mitra menyiapkan draft SPT, menelaah, meminta revisi/setuju

1 hari kerja

2

7

Pengguna Jasa menerima draft SPT, menelaah, memberikan tanggapan, meminta revisi/setuju

1 hari kerja

1

8

Mitra melakukan revisi, atau langsung ke langkah berikutnya

1 hari kerja

1

9

Pengguna Jasa setuju SPT untuk dilaporkan.

Tanggal 15 bulan berikutnya

-

10

Mitra melakukan pelaporan SPT

Maksimal tanggal 20 bulan berikutnya (PPh) dan/atau akhir bulan berikutnya (PPN)

1

11

Mitra mengirimkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa.

Maksimal tanggal 21 bulan berikutnya (PPh) dan akhir bulan berikutnya (PPN)

-

 

  1. Proses dan Batas Waktu Pelaksanaan Jasa Audit dan Lainnya

No

Proses

Batas Waktu

1

Waktu Penyelesaian Audit dan Pekerjaan bersifat proyek lainnya

Waktu penyelesaian ditentukan oleh waktu tanggapan dari pihak ketiga, termasuk diantaranya proses pemeriksaan catatan keuangan ke bukti-bukti transaksi, yang dipengaruhi dari kesiapan dan respon Pengguna Jasa dalam mendukung proses audit.

2

Batas Waktu Tanggapan Atas Draft Hasil Pekerjaan

Batas waktu bagi Pengguna Jasa melakukan penelaahan atas draft hasil pekerjaan (usulan penyesuaian jurnal entry), memberikan tanggapan, atau meminta revisi atau memberikan persetujuan atas draft adalah 10 hari kerja sejak draft hasil pekerjaan disampaikan oleh Mitra.

 

 

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi