Berbeda dari Audit Umum, Audit Investigasi merupakan prosedur audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau tindak kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur atau teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan.
Hasil dari pekerjaan Audit Investigasi adalah Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI), yang nantinya dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan sebagai alat bukti permulaan untuk penyidikan dan/atau proses hukum selanjutnya oleh pihak berwenang.
Seluruh Mitra Akuntan Publik terdaftar di Konsultanku telah melalui proses review dan memiliki izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2011. Selain itu, Mitra Akuntan Publik kami memiliki sertifikasi CPA (Certified Public Accountant) dan terdaftar sebagai anggota di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Untuk kebutuhan audit investigasi, beberapa Mitra memiliki sertifikasi khusus yaitu Certified Professional Investigator (CPI) yang diakui untuk pekerjaan audit investigasi.
Konsultanku juga menyediakan jasa Audit Investigasi yang dilakukan oleh Akuntan Publik dengan sertifikasi Certified Professional Investigator (CPI) dari Kantor Akuntan Publik Mitra Konsultanku. Seluruh Mitra Akuntan Publik kami mengedepankan independensi sehingga dapat menghasilkan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) yang terpercaya.
Biaya Jasa Audit Khusus dihitung berdasarkan waktu pekerjaan dengan memperhitungkan faktor kompleksitas dan risiko pekerjaan.
Anda mengisi informasi kerangka acuan kerja untuk permintaan proposal (Request For Proposal).
Konsultanku membantu Anda melaksanakan Tender Online kepada Mitra Konsultanku termasuk Aanwijzing & Negosiasi Kontrak secara online.
Pelaksanaan Pekerjaan oleh Mitra Konsultanku. Tim Konsultanku melaksanakan pemantauan kualitas dan membantu memastikan sesuai perencanaan.