Nikah Siri di Mata Hukum Positif

Nikah siri tidak selalu semudah atau seindah yang dibayangkan. Dalam keadaan tertentu, nikah siri bahkan dapat membuat seseorang terjerat hukum pidana.

an image

 

Sebelum membahas konsekuensi hukumnya lebih lanjut, mari mengenal beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa seseorang melakukan pernikahan siri.

 

Menurut KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi namun tidak melalui Kantor Urusan Agama. Sehingga, pernikahan tersebut sudah sah menurut agama Islam. Namun, status pernikahannya tidak tercatat oleh negara dan kedua mempelai tidak akan mendapatkan buku nikah resmi atas pernikahan tersebut.

Baca Juga:

 

Beberapa Faktor Penyebab Nikah Siri

 

Mengutip dari ulasan tirto.id, ada beberapa alasan paling umum yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk melakukan nikah siri. Kami akan rangkum menjadi beberapa hal berikut.

 

Baca Juga:

Masalah Ekonomi

Permasalahan ekonomi adalah salah satu penyebab orang memutuskan untuk menikah siri. Tidak semua orang sanggup membayar biaya administrasi pencatatan pernikahan mereka. padahal, pemerintah sudah membuat kebijakan yang meringankan warganya secara finansial untuk menikah secara legal di KUA.

 

Hal tersebut sudah diatur di dalam PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama. Peraturan Pemerintah tersebut mengenakan biaya 0 rupiah bagi pasangan tidak mampu atau korban bencana yang ingin menikah di KUA. Sementara bagi yang pernikahannya ingin diresmikan oleh negara di luar KUA hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp600 ribu.

 

Kemampuan Finansial

Sri Hilmi Pujiharti, seorang peneliti sosiologi dari FISIP Universitas Sebelas Maret, pernah melakukan penelitian tentang “Fenomena Nikah Siri di Kalangan Mahasiswa dan Dampaknya terhadap Perempuan” pada tahun 2010.

 

Ia mengungkapkan, sebagian besar mahasiswi pelaku nikah siri yang menjadi informannya juga merangkap sebagai tulang punggung keluarga dengan kemampuan finansial yang rendah. Sehingga, dengan melakukan nikah siri, mereka berharap beban finansialnya dapat beralih ke suami.

 

Mahasiswi yang biaya kuliahnya bergantung pada beasiswa, rata-rata juga harus menjalankan syarat atau kontrak untuk tidak menikah sampai studinya selesai. Begitu pun ketika terlibat pada proyek kerja tertentu yang memberlakukan persyaratan serupa. Maka dari itu, pernikahan siri dianggap sebagai solusi karena statusnya tidak tercatat oleh negara.

 

Keinginan Berpoligami

Meskipun praktik poligami sudah dilegalkan di Indonesia, namun tidak semua laki-laki siap untuk menerima “cap negatif” dari masyarakat bila memiliki lebih dari satu orang istri. Karena itu, banyak laki-laki yang bisa memiliki lebih satu istri dengan status nikah siri. Dengan begitu, mereka akan tetap memiliki satu orang istri yang sah secara hukum.

 

Menikah di Bawah Umur

Alasan lain orang menikah siri adalah keinginan untuk memperistri perempuan di bawah umur. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan melarang perempuan di bawah 16 tahun untuk menikah. Nikah siri dilakukan untuk menghindari regulasi tersebut, sehingga seorang laki-laki tetap bisa menikahi perempuan berusia di bawah 16 tahun karena tidak perlu mencatatkan pernikahannya secara legal.

 

Terutama pada suatu kondisi ketika si perempuan berusia di bawah 16 tahun sudah lebih dulu mengandung seorang anak. Untuk menghindari aib dan memastikan anak yang akan lahir memiliki seorang ayah, maka pernikahan siri dianggap sebagai solusi terbaik.

 

 

 

Nikah Siri di Mata Hukum Positif

Dari sekian alasan yang sudah dijabarkan di atas, tersirat pesan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling terbantu dengan adanya nikah siri. Padahal kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. Dari sudut pandang hukum legal negara, praktik nikah siri justru lebih banyak merugikan perempuan. Berikut adalah beberapa kerugian dari nikah siri dari sudut pandang hukum positif.

 

Pembagian harta

Karena status pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, maka sang istri tidak akan mendapatkan hak apapun apabila pernikahan tersebut mengalami perceraian. Sang istri tidak berhak menuntut atas nafkah ataupun pembagian harta milik suami, karena pada dasarnya dia tidak memiliki hubungan apapun yang sah dengan sang suami.

 

Potensi perceraian

Potensi perceraian pada pernikahan siri sangatlah tinggi. Sebab, pernikahan mereka tidak dicatat oleh negara, sehingga sang suami bisa meninggalkan sang istri atau tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain begitu saja. Pada posisi tersebut, sang istri tetap tidak akan punya kuasa untuk melakukan apapun.

 

Yang lebih menyakitkan mungkin adalah apabila sang suami kemudian menikah lagi dengan perempuan lain dengan pernikahan yang sah dan dicatat oleh negara. Maka seluruh hak nafkah maupun pembagian harta suami hanya akan diterima oleh istri kedua sebagai istri yang sah.

 

Dampak pada anak

Yang tidak kalah dirugikan adalah anak yang lahir dari pernikahan siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.

 

Artinya, karena statusnya merupakan anak luar kawin, sang anak hanya mempunyai hubungan dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Di akta kelahirannya hanya akan tertera nama ibunya. Jika ingin memasukkan nama sang ayah ke dalam akta, harus melalui proses panjang seperti tes kecocokan DNA dan lain-lain untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar memiliki hubungan biologis.

 

Kemudian, apabila kelak sang ayah meninggal dunia, sang anak juga tidak berhak menerima warisan apapun dari sang ayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Namun, menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya (setelah melalui serangkaian proses pengakuan secara hukum), maka ia hanya berhak mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya ia terima jika ia merupakan anak yang sah.

 

 

Nikah siri memang dinyatakan sah secara agama, asal tetap memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa nikah siri lebih banyak menimbulkan masalah ketimbang manfaatnya. Salah satunya ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Pada tahun 2006, melalui keputusan Ijtima Ulama se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa nikah siri memang sah secara agama. Namun, para ulama juga menganjurkan agar sebaiknya melakukan pernikahan yang sah di mata negara dan dicatatkan di lembaga resmi seperti KUA dan Dukcapil.

 

Dari keseluruhan informasi yang sudah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah siri cenderung akan menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah maupun badan hukum perlu lebih banyak menyosialisasikan tentang dampak hukum tersebut kepada masyarakat agar angka pernikahan siri dapat ditekan.

 

Jika Anda menemui masalah seputar hukum atau bisnis, Anda bisa konsultasikan masalah Anda bersama kami. Di Konsultanku, Anda akan dipertemukan dengan para ahli dan profesional di berbagai bidang seperti hukum, bisnis, pajak, finansial, dan sebagainya yang akan membantu mencari solusi untuk masalah Anda. Hubungi Konsultanku di sini.

 

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi