Omnibus Law UU Ciptaker yang telah resmi disahkan oleh DPR RI, pada 5 Oktober 2020 lalu, mencakup 15 Bab dan 186 Pasal. Omnibus Law yang disahkan ini mengatur banyak hal, salah satunya dalam klaster perpajakan.
Apa saja kebijakan pada klaster perpajakan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja? Apakah efektif menggenjot ekonomi di situasi pandemi saat ini?
Yuk, hadiri bahasan lengkapnya di Webinar Konsultanku bersama para mitra konsultan pajak Konsultanku:
1. Andi Saputra, SE, Ak., M.Si, M.Ak, CMA, CPMA, CPSAK, CPA, DipIFR, ACPA, CA
2. Jemmi Sutiono, SE, SH, MM, M.Si, Ak, CA, CPA
3. Maulana Ibrahim, SIA, BKP
Webinar ini akan diusung dengan tema Kupas Tuntas Klaster Perpajakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari Rabu, 16 Desember 2020 pukul 19:00 - 20:45.
Ikuti Event >Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi