Percayakan kebutuhan Audit Laporan Keuangan Perusahaan Anda bersama Konsultanku. Seluruh pekerjaan audit dilakukan oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik yang merupakan mitra dari Konsultanku yang mengedepankan independensi sehingga dapat menghasilkan laporan auditor independen yang terpercaya.
Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk menyatakan opini tentang apakah informasi yang disajikan dalam laporan keuangan suatu entitas, dalam semua hal yang material, memberikan posisi keuangan yang wajar sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku di Indonesia yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Seluruh Mitra KAP Konsultanku telah melalui proses verifikasi dan memiliki izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2011. Selain itu, Mitra Akuntan Publik kami memiliki sertifikasi CPA (Certified Public Accountant) dan juga terdaftar sebagai anggota di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Beberapa Mitra Akuntan Publik kami juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sehingga dapat melakukan berbagai pekerjaan Audit di industri perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan industri teknologi finansial (fintech).
Biaya Jasa Audit Laporan Keuangan di hitung berdasarkan waktu pekerjaan dengan memperhitungkan faktor kompleksitas dan risiko pekerjaan.
Hubungi kami segera dan dapatkan penawaran dari Kantor Akuntan Publik Mitra kami dalam 1x24 jam.
Pilih jasa profesional yang Anda kehendaki melalui fitur Virtual Assistant kami.
Tim kami akan mengkonfirmasi kebutuhan Anda. Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan layanan beserta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan layanan.
Anda akan dihubungkan dengan Mitra Profesional Konsultanku. Anda mulai dapat mengirimkan data dan berkomunikasi dengan Mitra kami melalui dashboard Konsultanku Connect.