Sekarang, Anda dapat melakukan konsultasi singkat secara online melalui sambungan video conference langsung dengan Konsultan Pajak yang tergabung dalam jaringan Mitra Profesional Konsultanku. Konsultasi Online ini cocok bagi siapapun yang memiliki pertanyaan singkat seputar perpajakan, seperti laporan pajak atau SPT untuk badan dan pribadi, informasi peraturan perpajakan, tarif pajak dan sebagainya.
Seluruh Mitra Profesional Konsultanku telah melalui verifikasi untuk memastikan kesesuaian latar belakang, legalitas dan kemampuan teknis. Untuk profesi Konsultan Pajak, Mitra kami memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh salah satu asosiasi profesi konsultan pajak di Indonesia. Mitra kami juga memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tak hanya itu, sebagian Mitra Konsultan Pajak kami juga memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan dimana dapat mewakili klien di pengadilan pajak.
Rp 350.000,- per 30 menit.
Pilih jasa profesional yang Anda kehendaki melalui fitur Virtual Assistant kami.
Tim kami akan mengkonfirmasi kebutuhan Anda. Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan layanan beserta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan layanan.
Anda akan dihubungkan dengan Mitra Profesional Konsultanku. Anda mulai dapat mengirimkan data dan berkomunikasi dengan Mitra kami melalui dashboard Konsultanku Connect.