Perhitungan & Pelaporan SPT Bulanan/Tahunan

Gunakan Jasa Perhitungan dan Pelaporan SPT Masa (Bulanan), baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi dari Konsultanku untuk kemudahan Anda dalam menghitung dan menyusun laporan pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan perpajakan terkini.

 

Lingkup Pekerjaan/ Scope of Work:

Pekerjaan  

Lingkup Pekerjaan

SPT Masa (Bulanan) PPh

Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan  Pasal 21, 23, 25/26, PPh Final 4(2) dan PP 23/2018, serta pembuatan Bukti Potong.

SPT Masa PPN

Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai serta membuat PPN Keluaran

SPT Tahunan PPh Badan

Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Badan termasuk diantaranya melakukan koreksi fiskal.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan formulir 1770SS atau 1770S atau 1770 tergantung dari besaran penghasilan dan jenis pekerjaan.

 

Mengapa Menggunakan Jasa Perpajakan dari Konsultanku

  1. Proses yang simpel - seluruh pekerjaan dikerjakan secara online oleh Mitra Konsultan Pajak.
     
  2. Hemat biaya - biaya kami lebih kompetitif daripada merekrut staf pajak internal
     
  3. Kualitas - dikerjakan oleh konsultan pajak profesional yang berizin dan familiar dengan peraturan perpajakan terkini.

 

Sertifikasi dan Izin Mitra Profesional Konsultanku

Seluruh Mitra Profesional Konsultanku telah melalui verifikasi untuk memastikan kesesuaian latar belakang, legalitas dan kemampuan teknis. Untuk profesi Konsultan Pajak, Mitra kami memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh salah satu asosiasi profesi konsultan pajak di Indonesia. Mitra kami juga memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tak hanya itu, sebagian Mitra Konsultan Pajak kami juga memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan dimana dapat mewakili klien di pengadilan pajak.

 

Biaya Jasa Perhitungan & Pelaporan SPT:

SPT Masa PPh Mulai dari Rp 499rb/ bulan
SPT Masa PPN Mulai dari Rp 500rb/ bulan
SPT Tahunan Badan Mulai dari Rp 1juta/ tahun
SPT Tahunan Pribadi Mulai dari Rp 99rb/ tahun

 

Biaya jasa SPT Masa dan Tahunan Badan ditentukan berdasarkan omzet dan pengeluaran usaha (revenue dan expenses) per bulannya. Khusus untuk SPT Tahunan Orang Pribadi ditentukan dari jenis pekerjaan (karyawan, profesional atau pengusaha) dan besaran penghasilan per tahun.

 

Untuk penawaran terbaik, hubungi kami sekarang.

 

Bagaimana Cara Kerja Konsultanku?


1

Klik disini untuk memesan

Pilih jasa profesional yang Anda kehendaki melalui fitur Virtual Assistant kami.


Klik Disini

2

Konfirmasi & Pembayaran

Tim kami akan mengkonfirmasi kebutuhan Anda. Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan layanan beserta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan layanan.

3

Konfirmasi & Pembayaran

Anda akan dihubungkan dengan Mitra Profesional Konsultanku. Anda mulai dapat mengirimkan data dan berkomunikasi dengan Mitra kami melalui dashboard Konsultanku Connect.

Pelajari Solusi Kami


Coba Konsultanku Sekarang

Temukan solusi yang tepat hari ini.

Coba Sekarang