Anda yang tengah menjalankan bisnis, mungkin pernah menghadapi kebimbangan dalam penyusunan laporan keuangan. Haruskah Anda merekrut akuntan pribadi khusus untuk mengerjakan pembukuan atau cukup dengan menyewa jasa akuntan saja?
Simak artikel ini untuk menemukan penjelasannya!
Keputusan untuk menyewa atau merekrut seorang akuntan memang harus dipikirkan matang-matang. Pasalnya, akuntan berikut jasa yang diberikannya bersinggungan langsung dengan keuangan perusahaan. Diperlukan pertimbangan sebaik mungkin agar urusan-urusan yang berkaitan dengan keuangan dikerjakan dengan tepat dan cermat.
Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!
Kondisi keuangan yang berbeda merupakan salah satu faktor penentu apakah suatu perusahaan memang membutuhkan akuntan pribadi atau cukup dengan menyewa jasa akuntan lewat sebuah firma akuntan.
Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit
Bisnis berskala kecil umumnya tidak memiliki volume transaksi yang terlampau banyak. Oleh karena itu, untuk bisnis yang sedang berkembang, mempekerjakan akuntan luar lewat sebuah firma akuntansi adalah langkah awal yang baik.
Keuntungan menggunakan jasa firma akuntansi adalah biaya yang lebih rendah dibanding biaya gaji dan tunjangan jika mempekerjakan karyawan full time untuk secara khusus mengerjakan urusan akuntansi dan keuangan perusahaan. Selain itu, akuntan yang bekerja di bawah naungan suatu firma biasanya sudah profesional dan berlisensi sehingga mutunya lebih terjamin.
Kekurangannya, biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa firma akuntansi akan bertambah seiring membesarnya skala bisnis. Hal ini disebabkan beban pekerjaan akuntan jadi bertambah seiring volume transaksi yang makin banyak dan complicated.
Jika sudah demikian, ada baiknya Anda merekrut full-time atau part-time akuntan khusus untuk perusahaan Anda. Dengan demikian, Anda bisa lebih menghemat budget perusahaan. Namun, hal tersebut tentu tak lepas dari kekurangan. Pasalnya, Anda tetap harus merogoh kocek lebih dalam jika ingin merekrut akuntan yang sudah profesional dan berlisensi layaknya akuntan yang bekerja di bawah naungan firma akuntansi.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak perbandingan keduanya dalam tabel berikut.
Dengan mengetahui keunggulan yang dapat diberikan oleh sebuah firma dengan keuntungan yang ditawarkan jika merekrut akuntan internal, tentu sekarang Anda jadi lebih mantap dalam menentukan pilihan, bukan?
Setelah mantap menentukan pilihan jasa yang akan Anda gunakan dalam membuat pembukuan, Anda harus tahu bahwa firma akuntan diantaranya terbagi menjadi dua jenis, yakni Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Akuntan (KJA). Lantas, apa yang membedakan keduanya?
Sesuai dengan namanya, Kantor Akuntan Publik atau yang disingkat KAP merupakan sebuah firma akuntan yang menjadi naungan para akuntan publik dalam memberikan jasanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 yang menyatakan bahwa: “Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib melalui KAP”.
Profesi Akuntan Publik— menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011— merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pula bahwa jasa asurans mencakup jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan historis, dan sebagainya. Selain jasa asurans, akuntan publik juga dapat memberikan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen perusahaan.
Berbeda dengan KAP yang menaungi akuntan-akuntan publik, KJA adalah firma akuntan yang biasanya menjadi naungan para akuntan berpraktik dalam memberikan jasanya pada publik.
Akuntan Berpraktik adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara dan telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.
Jasa KJA paling sedikit meliputi jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/ atau jasa sistem teknologi informasi. Berbeda dengan KAP, KJA tidak diperkenankan memberikan jasa asurans.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi