Tiap perusahaan tentu memiliki kewajiban untuk menjaga kredibilitasnya di hadapan publik. Salah satu tolok ukur dalam membuktikan kredibilitas perusahaan adalah dengan melihat kualitas laporan keuangannya. Di sinilah peran akuntan publik dibutuhkan. Seorang akuntan publik harus mampu memberikan opini dan audit yang dapat dipertanggung-jawabkan sehingga kepercayaan publik terhadap perusahaan pun meningkat.
Akuntan publik adalah suatu profesi yang menawarkan jasa profesional dan telah memiliki izin dari negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen.
Baca Juga:
14 Soft dan Hard Skill yang Wajib Dimiliki Akuntan
Apa Saja Jobdesk Staff Accounting and Tax?
Pengertian Akuntan Pendidik, Tanggung Jawab, dan Persyaratannya
15 Jenis Profesi Akuntansi dan Perannya untuk Perusahaan
Sedangkan, menurut UU No. 5 tahun 2011 akuntan publik adalah suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Tips Meningkatkan Produktivitas Karyawan ala HR!
14 Soft dan Hard Skill yang Wajib Dimiliki Akuntan
Apa Saja Jobdesk Staff Accounting and Tax?
15 Jenis Profesi Akuntansi dan Perannya untuk Perusahaan
Tugas akuntan publik yang pertama adalah melakukan pemeriksaan pada laporan keuangan suatu perusahaan. Laporan keuangan tersebut umumnya disusun oleh akuntan perusahaan itu sendiri. Peran akuntan publik dalam hal ini adalah memeriksa kalau-kalau terjadi kesalahan material dalam laporan keuangan yang telah disusun. Pemeriksaan dilakukan agar kesalahan laporan keuangan dapat dikoreksi sehingga sesuai dengan standar akuntansi Indonesia.
Selain memeriksa laporan keuangan, akuntan publik pun dapat membantu perusahaan dalam urusan pelaporan perpajakan agar terhindar dari kesalahan-kesalahan seperti SPT Tahunan yang tidak valid.
Akuntan publik juga dapat memberikan solusi atas kondisi keuangan perusahaan apabila terjadi masalah. Misalnya, ketika terjadi ,kecurangan, penggelapan, atau kelemahan pengendalian internal, akuntan publik mampu memberi solusi terkait pengambilan keputusan perusahaan.
Layanan yang ditawarkan akuntan publik profesional terdiri dari dua, yakni jasa atestasi dan jasa non-atestasi.
Jasa atestasi mencakup jasa terkait audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.
Sementara itu, jasa non-atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2011 pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa profesi akuntan publik wajib memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini:
Memiliki Sertifikat Tanda Lulus (USAP) yang sah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia atau beberapa universitas yang mendapat akreditas untuk membuka pendidikan profesi ini.
Wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
Harus berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 jam terbang dan harus disahkan oleh pimpinan kantor akuntan publik (KAP).
Berdomisili di wilayah Republik Indonesia dengan dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP).
Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak pernah mendapatkan sanksi pencabutan izin.
Menjadi anggota IAPI dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 yang menyatakan bahwa setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak berada dalam pengampuan.
Membuat dan melengkapi formulir Surat Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Setelah mengetahui jobdesc dan persyaratan profesi akuntansi publik, Anda tentunya jadi memahami bahwa seorang akuntan publik memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memilih akuntan publik profesional yang telah bersertifikasi dan memiliki izin praktik demi menjamin kredibilitas perusahaan.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi