Apa Saja Tujuan Klaster Perpajakan dalam UU Ciptaker?

UU Ciptaker telah resmi disahkan oleh DPR RI, pada Senin (5/10/2020) lalu. UU tersebut mencakup 15 Bab dan 186 Pasal. Salah satunya terkait klaster perpajakan pada Bab VI bagian 7 yang terdiri dari 4 pasal, yaitu 111 hingga 114.

an image

 

Keempat pasal tersebut adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm), dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 

Poin perubahan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja tersebut tidak berbeda jauh dengan rencana sebelumnya yang diatur melalui Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

Meski tidak berbeda jauh, namun sangat penting bagi kita untuk mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang memperhatikan klaster perpajakan Cipta Kerja. Setidaknya, ada sedikit perbedaan yang bisa dimaknai dalam perubahan tersebut.
 

 

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

Ketentuan Pajak yang Berbeda dalam UU Cipta Kerja

Klaster perpajakan Omnibus Law menjadi topik yang paling hangat dibicarakan, karena mengubah empat UU di atas. Berikut ini adalah uraiannya:

 

  • Perubahan 4 UU

Pasal UU PPh yang diubah dalam UU Ciptaker adalah Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Kemudian, Pasal UU KUP terjadi di Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (telah dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (telah dihapus), Pasal 27B (tambahan baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Sedangkan untuk UU PPN, ada perubahan di Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13. Lalu, UU PDRD terjadi di Pasal 141, Pasal 144 (telah dihapus), Pasal 156A (tambahan baru), Pasal 156B (tambahan baru), Pasal 157 (baru), Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A (tambahan baru).

Perubahan Pasal UU PPh dalam UU Ciptaker paling menyedot perhatian masyarakat. Sebagai informasi, Pasal 2 UU PPh berhubungan dengan subjek pajak. Lalu, Pasal 4 mengenai objek pajak dan Pasal 26 mengenai PPh final.

 

  • Aplikasi e-Faktur 3.0

Aplikasi e-Faktur 3.0 menambahkan fitur prepopulated pajak, yaitu pengkreditan pajak masukan yang harus dilakukan dalam suatu masa pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan, perubahan ini sama dengan versi sebelumnya. Namun, pengkreditan pajak masukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi e-Faktur 3.0 tidak bisa dilakukan sebagian dalam masa pajak tertentu.

 

 

  • Adanya Hotline Khusus

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Iwan Djuniardi mengatakan, ada saluran khusus untuk PKP yang mengalami kendala saat menggunakan e-Faktur 3.0. Solusinya adalah layanan Kring Pajak 1500200.

 

  • Penggantian UU Bea Meterai

DJP juga mengatakan, sebagian besar aturan bea meterai tidak dapat meningkatkan penerimaan negara. Maka dari itu, penggantian UU Bea Meterai harus dilakukan. Salah satu tujuan penerapan UU Bea Meterai yang baru adalah mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional.

 

 

  • Adanya Kerugian Akibat P3B

Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis menyebutkan, bahwa penerimaan pajak di Indonesia dirugikan akibat adanya P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Belanda) antara kedua Negara.

 

Sementara itu, Dutch Tax Treaties and Developing Countries - A Network Analysis mengungkapkan, bahwa P3B antara Indonesia dan Belanda harus dimanfaatkan oleh korporasi multinasional untuk penghindaran pajak, seperti Indonesia - Hongkong dan Indonesia - Uni Emirat Arab (UEA).

 

  • e-Faktur 2.2 Ditutup

Sejak 5 Oktober 2020 lalu, PKP tidak lagi menggunakan e-Faktur 2.2. Hal itu dikarenakan DJP sudah mengaplikasikan e-Faktur 3.0 secara nasional. Dengan begitu, pelaporan SPT untuk masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah menggunakan e-faktur web based sejak September 2020.

 

Fitur tambahan yang disematkan dalam e-Faktur 3.0 adalah prepopulated pajak masukan, prepopulated SPT, prepopulated pemberitahuan barang impor barang (PIB), dan kode cap fasilitas.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sudah mengkonfirmasi, klaster perpajakan dalam Omnibus Law sudah tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2020. Secara tidak langsung hal tersebut menegaskan, klaster perpajakan bukanlah klaster siluman seperti yang ramai diperbincangkan.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi