Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

Pasti pada mau tau dong gimana cara menghemat pajak. Yuk, kita simak.Ternyata menghemat pajak itu bisa dimulai sejak berdirinya perusahaan sampai dengan perusahaan berhenti beroperasi loh. Langkah pertama dimulai dari pemilihan bentuk usaha/bisnis, apakah itu berbentuk PT, CV, maupun perorangan.

an image

 

Masing-masing bentuk usaha tersebut tentunya mempunyai dampak perpajakan yang berbeda-beda, selain itu tentu kita juga harus memikirkan aspek bisnis lainnya. Saat perusahaan berhenti beroperasi kita juga perlu memikirkan apakah kita masih perlu menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau tidak. Hal-hal kecil seperti ini dapat menghemat pajak yang lumayan loh.

 

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

Jadi dalam mengelola suatu perusahaan kita juga dapat mempersiapkan diri untuk pelaporan pajak. Hal ini wajib loh dilakukan bagi perusahaan untuk menghindari segala bentuk risiko. Misalnya kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan akan membawa risiko beban pajak lebih tinggi.

 

Padahal hal-hal seperti ini dapat dihindari dengan melakukan persiapan yang lebih matang yang dapat menguntungkan perusahaan dengan efisiensi dari segi biaya dan waktu. Penghematan pajak yaitu mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Menjelang Lapor SPT Pajak Pribadi 2019 — Jangan As

 

Hal-hal yang dapat dilakukan perusahaan dalam menghemat Pajak Penghasilan (PPh) adalah dengan menerapkan strategi berikut yaitu:

1. Menelaah terdapat pendapatan yang belum dapat diakui di tahun ini sehingga harus diakui sebagai pendapatan di tahun berikutnya

2. Melakukan realisasi rencana pengeluaran atas jasa yang direncanakan tahun depan menjadi tahun sekarang.

3. Memeriksa seluruh biaya sudah tercatat benar dan lengkap.

4. Memeriksa apakah pencatatan biaya sudah benar dan pajak yang harus dipotong atas transaksi biaya sudah dilakukan.

Cara tersebut boleh saja dilakukan namun dengan tidak sembarangan dan harus sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi