Menjelang Lapor SPT Pajak Pribadi 2019 — Jangan As

 

an image

Ditulis oleh Mikail Jaman

Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama, yang bekerja sebagai manager dan juga bekerja sambilan sebagai freelancer sekaligus usaha party organiser. Setelah mengetahui saya bekerja di bidang pajak dan akuntansi, Teman saya bercerita, akhirnya ia lapor pajak setelah bertahun-tahun tidak lapor, bukan karena tidak mau lapor tapi karena tidak tahu teknisnya dan akhirnya mulai lapor SPT pribadi di tahun lalu. Gajinya kurang lebih Rp25juta per bulan sebagai karyawan dan untuk freelance atau usahanya bisa mendapatkan Rp 30 s.d 50 juta per bulan dari berbagai kliennya.

 

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

Beliau bertanya, apakah status pajaknya aman dengan sudah melapor SPT pajak pribadi di tahun lalu.

Saya pun menjawab dengan bertanya begini…

1. Apakah dirimu sudah melaporkan seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki? jawabannya — untuk penghasilan hanya melaporkan penghasilan yang dimiliki dan aset sudah terlapor seluruhnya.

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

2. Apakah dirimu sudah membuat analisa pertambahan aset bersih dengan profil penghasilanmu? jawabnya — tidak, yang penting sudah sesuai gaji yang sudah diterima dari perusahaan dan bukti potong dilampirkan.

3. Apakah penghasilan dari usaha sampingan dipotong pajak oleh klien, apakah kamu menerima bukti potongnya? jawabnya tidak tahu, sepertinya dipotong pajak.

Berdasarkan analisa tersebut, data yang terlapor di pajak akan berbeda dengan sumber data penghasilan yang diperolehnya dari kliennya dan juga akan terdapat kesenjangan pada jumlah aset dan penghasilannya. Pada dasarnya aset akan mengikuti penghasilan dan ketika penghasilan yang dilaporkan tidak sama dengan kenaikan aset maka akan terjadi perbedaan yang mungkin dapat signifikan.

Seketika teman saya jadi dag-dig-dug dan bertanya bagaimana solusinya jika sudah terlanjur demikian. Saya katakan kepada teman saya solusinya adalah:

  1. Melakukan langkah-langkah diatas (point 1,2,3) untuk mengetahui besaran potensi risiko pajak yg masih kurang dibayar dan potensi denda.
  2. Menggunakan hasil analisa hitung-hitungan tersebut untuk pertimbangan tahap selanjutnya yaitu
  3. Opsi 1 — Pembetulan atas SPT 2018 yang sudah disampaikan, atau jika tidak, langkah akhir
  4. Opsi 2 — Memperbanyak berdoa agar tidak terjadi suatu tindakan dari kantor pajak.

Demikian, cerita kali ini semoga bermanfaat.

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi