Kriteria dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Perppu Cipta Kerja

Kabar baik bagi tenaga kerja yang mengalami PHK, mereka tidak hanya mendapatkan kompensasi berupa pesangon, tetapi juga dapat mengklaim jaminan sosial yang menyediakan banyak manfaat. Melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah menghadirkan program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lalu, manfaat apa saja yang didapat dari JKP dan bagaimana cara mengklaim program jaminan tersebut? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

an image

 

Apa yang Dimaksud Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diresmikan pemerintah melalui Perppu Cipta Kerja. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan

 

Program JKP pada dasarnya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. WNI

  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar menjadi peserta

    Baca Juga:
    Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
    Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
    Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
    Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

 

Meskipun program ini pada dasarnya diperuntukkan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, tidak semua ketentuan PHK dapat diterima. PHK yang disebabkan pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan berakhirnya masa kerja merupakan beberapa alasan PHK yang membuat pekerja tidak dapat mendaftarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Pentingnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berdasarkan Pasal 46A ayat (1), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan hak bagi seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Salah satu pentingnya program ini adalah memastikan setiap pekerja yang terkena PHK mendapatkan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya. Melalui manfaat yang diberikan, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali melalui manfaat pemberdayaan pekerja.

 

Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Perppu Cipta Kerja

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diatur dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 46A–46E. Dalam ketentuan tersebut, Jaminan Kehilangan Pekerjaan digolongkan sebagai jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

 

Selain kriteria peserta JKP yang telah disebutkan sebelumnya, Perppu Cipta Kerja juga menambahkan ketentuan peserta yang dapat mendaftar pada program tersebut. Dalam Pasal 46C, disebutkan bahwa peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah orang yang telah membayar iuran. Peserta juga diharuskan memenuhi masa iuran program JKP, yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana terdapat 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

 

Apabila telah memenuhi kriteria tersebut, Anda dapat mendaftarkan diri pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan mengklaim manfaat dari program tersebut. Lalu, Apa sajakah benefit yang diterima peserta dari program tersebut?

 

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, peserta program JKP akan mendapatkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diberikan pada pesertanya paling banyak selama 6 bulan.

 

Dari ketiga manfaat di atas, peserta bisa mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya. Di samping itu, peserta juga dapat memperoleh sertifikat dari pelatihan kerja yang diberikan serta kemudahan dalam menemukan pekerjaan yang sesuai dari informasi pasar kerja.

 

Selain tiga manfaat tersebut, peserta juga dapat menikmati layanan konseling kerja melalui portal Siap Kerja. Layanan konsultasi ini dapat dimanfaatkan peserta JKP untuk mendapatkan informasi tentang dunia kerja, rekomendasi program pelatihan kerja, informasi peluang kerja, informasi terkait persyaratan kerja, dan sebagainya.

 

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Apabila Anda memenuhi syarat atau kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Anda dapat mengklaim jaminan tersebut untuk menikmati manfaatnya.

 

Seperti yang sudah disebutkan, masa pemberian program JKP adalah paling banyak selama 6 bulan. Berdasarkan periode pemberian ini, terdapat 2 cara yang berbeda dalam mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berikut adalah ketentuannya.

 

Cara Klaim JKP Bulan Pertama

  1. Anda harus memiliki akun pada portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id. Jika belum, silahkan daftarkan akun Anda.

  2. Login pada laman tersebut.

  3. Pilih menu Ajukan Klaim pada halaman awal.

  4. Isi data pribadi dan nomor rekening. Pastikan Anda mengisi data dengan benar.

  5. Selanjutnya, berikan tanda tangan pada surat KAPK.

  6. Setelah itu, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

  7. Jika proses validasi telah selesai, Anda akan menerima email terkait proses klaim JKP.

  8. Apabila proses telah selesai, Anda akan menerima manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda.

 

Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Keenam

  1. Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.

  2. Melamar pekerjaan pada minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.

  3. Mengikuti konseling yang sudah dirancang dalam program tersebut.

  4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode ke-2 hingga ke-5 dengan kehadiran minimal 80%.

  5. Mengajukan klaim JKP bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.

 

Itulah penjelasan tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Perppu Cipta Kerja. Jika Anda ingin mendaftar pada program JKP, pastikan Anda memperhatikan dengan baik syarat pengajuan, kriteria penerima, dan cara klaim. Dengan demikian, Anda dapat menikmati manfaat yang diberikan dari program tersebut.

 

jaminan kehilangan pekerjaan, cipta kerja

jaminan kehilangan pekerjaan, cipta kerja

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi