Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?

Umumnya, sebuah perusahaan pasti memiliki peraturan yang dibuat dengan tujuan agar perusahaan dapat berkembang dan maju. Namun, tahukah Anda bahwa setiap peraturan perusahaan harus disahkan oleh instansi ketenagakerjaan agar dapat berkedudukan kuat di mata hukum?

an image

 

Peraturan yang telah dibuat sebaiknya dapat sejalan dengan hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja atau karyawannya. Untuk itu, perlu sejumlah perhatian agar peraturan tersebut dapat disusun dengan baik. Simak artikel berikut hingga selesai!

 

Baca Juga:
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

 

Peraturan Perusahaan

Pengertian peraturan perusahaan menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

 

Ketentuan dalam Membuat Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sekurang-kurangnya memuat:

Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?
Rencana Implementasi ERP di Jakarta, Setuju?

1. Hak dan kewajiban pengusaha;

2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;

3. Syarat kerja;

4. Tata tertib perusahaan; dan

5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan,

6. Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

 

Alur Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan

A. Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan PP kepada Pejabat Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota/ Provinsi/ Direktur Jenderal (jika lebih dari 1 provinsi) dan;

B. Disertai dengan syarat: membawa surat permohonan, PP rangkap 3, bukti sudah mendapat saran dari pekerja, akta perusahaan, wajib lapor perusahaan, keikutsertaan BPJS, menunjukan struktur dan skala upah

C. Dilakukan pengecekan dan penelitian oleh pejabat bidang ketenagakerjaan

D. Pengesahan

 

Adapun ketentuan lebih spesifik mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

 

Disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker 28/2014, pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh:

1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota;

2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;

3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“Direktur Jenderal”), untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

 

Direktur jenderal yang dimaksud dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan peraturan perusahaan kepada direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.

 

 

Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan yang dilengkapi dengan:

a. Naskah peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan

b. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.

 

Selanjutnya, pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan materi peraturan perusahaan yang tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pejabat akan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki, maka proses pengesahan dimulai dari awal.

 

Atas permohonan pengesahan peraturan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan, pejabat wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan.

 

Ketentuan Dasar Peraturan Perusahaan

- Sekurang-kurangnya satu perusahaan terdiri dari 10 pekerja

- Berlaku untuk semua pekerja di perusahaan induk dan di cabang (jika memiliki)

- Merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha

- Disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan masukan pekerja

- Ketentuan tidak boleh bertentangan atau lebih rendah dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

- Masa berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun

 


 

Waktu Pengesahan Peraturan Perusahaan

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama

 

Pengesahan peraturan perusahaan harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Jika peraturan perusahaan telah sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan , maka dalam waktu 30 hari kerja sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan, peraturan tersebut dianggap telah mendapatkan pengesahan.

 

Peraturan Perusahaan Tidak Memenuhi Persyaratan

Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

 

 

Peraturan Perusahaan Tidak Disahkan

Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan . Dikarenakan peraturan perusahaan baru mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, maka peraturan perusahaan yang tidak diajukan pengesahannya oleh perusahaan tidak dapat berlaku atau tidak mempunyai kekuatan di mata hukum.

 

Selain itu, pelanggaran atas ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga mengakibatkan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana pelanggaran.

 

Peraturan perusahaan yang tidak disahkan juga berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”). Menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2004. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi