Baru Terbit, ini 6 Pokok Aturan PP 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Saat ini, kita telah memasuki gelombang keempat dalam peradaban ekonomi, yakni gelombang ekonomi kreatif atau ekraf. Agar sektor ekonomi kreatif terus berkembang, maka dibuatlah suatu peraturan perundang-undangan yang berfungsi membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam menjalankan usahanya. Belum lama ini, baru diresmikan beleid terbaru yang mengatur tentang ekonomi kreatif, yaitu PP Nomor 24 Tahun 2022.

an image

 

Apa yang Dimaksud dengan Ekonomi Kreatif?

Sebelum melangkah lebih jauh ke pembahasan mengenai PP 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, ada baiknya jika Anda memahami esensi dari ekonomi kreatif itu sendiri.

 

Ekonomi kreatif merupakan sebuah proses ekonomi yang di dalamnya mencakup kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa yang membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual dalam membangunnya. Pada Pasal 1 beleid terkait, dijelaskan pula bahwa ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan

 

Sebagaimana bisnis pada umumnya, ekonomi kreatif juga tak luput dari keberadaan “pelakunya”. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

 

6 Pokok Aturan PP 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui akun resmi Instagramnya menjelaskan bahwa PP Nomor 24 Tahun 2022 ditetapkan untuk membantu pelaku ekonomi kreatif agar lebih mudah mengakses permodalan. Namun, benarkah demikian?

Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

 

Mari simak rangkuman 6 pokok aturan PP 24 Tahun 2022 di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya.

 

1. Pembiayaan Ekonomi Kreatif

Guna merealisasikan tujuan untuk membantu akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif, maka pemerintah berkomitmen dalam memberikan pembiayaan atau modal.

 

Sumber Pembiayaan

Menurut Pasal 3 Ayat (1), sumber pembiayaan ekonomi kreatif terdiri dari tiga macam, antara lain:

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara.

  2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah.

  3. Sumber lainnya yang sah.

 

Perlu diperhatikan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif oleh pemerintah dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara/daerah.

 

Skema Pembiayaan

Bantuan pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif akan disalurkan melalui lembaga keuangan, baik itu bank maupun lembaga nonbank. Untuk mendapatkan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, berikut persyaratan yang dibutuhkan:

  1. Mengajukan proposal Pembiayaan.

  2. Memiliki usaha Ekonomi Kreatif.

  3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif.

  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

 

Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka lembaga keuangan bank atau nonbank akan melakukan penilaian dengan cara:

  1. Verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif.

  2. Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

  3. Penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan.

  4. Pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

  5. Penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

 

Dalam skema pembiayaan ini, lembaga keuangan bank dan nonbank akan menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. Namun, tidak semua Kekayaan Intelektual dapat dijadikan objek jaminan utang. Berikut adalah kriteria Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

  1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan

  2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

 

2. Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

Selanjutnya, PP 24 Tahun 2022 memungkinkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.

 

Dalam hal ini, fasilitas sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:

  1. Lisensi.

  2. Waralaba.

  3. Alih Teknologi.

  4. Jenama Bersama.

  5. Pengalihan Hak.

  6. Bentuk kemitraan lainnya.

 

Sementara itu, bantuan pengembangan akan diberikan dalam bentuk:

  1. Bimbingan teknis, mencakup:

    1. Bimbingan legalitas usaha.

    2. Bimbingan pengelolaan Kekayaan telektual.

    3. Bimbingan peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud.

    4. Bimbingan pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

  2. Pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik.

  3. Akses dan/atau bantuan Pembiayaan, antara lain seperti pemberian insentif dan penyediaan skema pembiayaan khusus.

  4. Pelayanan informasi/konsultasi usaha.

  5. Bantuan promosi pemasaran, seperti:

    1. Pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.

    2. Penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

  6. Penyediaan sistem manajemen kolektif digital, yang terdiri atas:

    1. Inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital.

    2. Penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

    3. Penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

    4. Pengintegrasian sistem elektronik kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

  7. Akses pemasaran

  8. Inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk.

  9. Pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual.

  10. Layanan bantuan dan pendampingan hukum, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.

 

3. Infrastruktur Ekonomi Kreatif

Sesuai beleid, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah juga turut serta mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai, baik itu infrastruktur fisik maupun infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi.

 

Dari perspektif ekonomi kreatif, infrastruktur fisik adalah fasilitas ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan ekosistem Ekonomi Kreatif. Sementara itu, infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi merupakan sarana teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, atau menyebarkan informasi.

 

4. Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Dengan diresmikannya PP 24/2022, pelaku ekonomi kreatif tidak hanya mendapatkan kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga bisa memperoleh insentif. Terdapat dua jenis Insentif yang diberikan pada pelaku ekonomi kreatif, yaitu insentif fiskal dan insentif non fiskal.

 

Insentif fiskal dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan fasilitas di bidang cukai.

 

Di lain sisi, insentif non fiskal diberikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dalam bentuk:

  1. Penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;

  2. Kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;

  3. Kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;

  4. Kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran pencatatan Kekayaan Intelektual.

  5. Pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif.

  6. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.

 

5. Tanggung jawab Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Dalam mengembangkan sektor perekonomian kreatif di Indonesia, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah juga ikut bertanggung jawab dalam berbagai hal, seperti mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.

 

Dalam prosesnya, pemerintah dapat membentuk suatu badan layanan umum dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang berkemungkinan menyokong pengembangan ekonomi kreatif, seperti lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan media.

 

Selain pemerintah, masyarakat juga dilibatkan dan memiliki peran penting dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Indonesia, seperti dalam hal memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan

menjagadanmelindungiKekayaanlntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.

 

6. Penyelesaian Sengketa Pembiayaan

Dalam hal terjadi masalah atau sengketa dalam proses pembiayaan, penyelesaiannya dapat merujuk pada Pasal 40 PP Nomor 24 Tahun 2022, yang memuat aturan terkait penyelesaian sengketa pembiayaan sebagai berikut.

  1. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

  2. Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

  3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yalg tidak melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya.

  4. Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan.

  5. Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

 

ekonomi kreatif, ekonomi kreatif adalah, pp 24 2022

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi