Perppu Cipta Kerja Menghapus Cuti Panjang?

Peraturan perundang-undangan kerap mengalami pembaharuan. Adanya penemuan-penemuan di bidang teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks menjadi dua aspek utama yang menyebabkan dibutuhkannya pembaharuan terhadap undang-undang.

an image

 

Salah satu aturan perundang-undangan yang mengalami pembaruan adalah UU Ketenagakerjaan yang kini digantikan UU dan Perppu Cipta Kerja. Baru-baru ini, Perppu Ciptaker banyak diprotes lantaran terdapat sejumlah pasal yang mengundang kontroversi, diantaranya berkaitan dengan penghapusan kewajiban pemberian cuti panjang kepada pekerja.

 

7 Jenis Cuti dalam UU Ketenagakerjaan

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setidaknya karyawan berhak atas 7 jenis cuti berikut.

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan

 

Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan sebanyak satu hari dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun. Cuti jenis ini dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan karyawan. Dalam Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa seorang yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Pasal tersebut mengatur syarat untuk mengajukan cuti tahunan, yaitu karyawan harus genap 1 tahun bekerja, baru ia berhak mendapatkannya.

 

Setiap perusahaan memiliki aturan masing-masing tentang cuti tahunan. Ada perusahaan yang mengakumulasikan jatah cuti tahunan di tahun lalu dan tahun berjalan apabila karyawan tidak mengambil cuti tahunan di tahun lalu. Selain itu, ada pula perusahaan yang memberikan kompensasi uang sisa cuti tahunan yang tidak digunakan. Namun, tak sedikit pula perusahaan yang menghanguskan jatah cuti tahun lalu apabila sudah terjadi pergantian tahun, tanpa pemberian kompensasi apa pun.

Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

 

Cuti Sakit

Apabila seorang karyawan merasa tidak sehat sehingga tidak dapat bekerja, maka perusahaan harus memberikan izin agar ia mengambil cuti dan beristirahat. Tentunya, karyawan perlu memberikan surat keterangan sakit dari dokter saat sudah masuk kantor. Durasi cuti ini dapat disesuaikan dengan anjuran dari dokter.

 

Sebagian perusahaan ada yang menerapkan aturan cuti sakit tanpa dibayar. Jika durasi cuti ini hanya memakan waktu berapa hari, biasanya karyawan akan tetap dibayar. Namun, semua ini tergantung pada peraturan dan kesepakatan perusahaan terkait.

 

Cuti Haid

Dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, tertulis bahwa pekerja/buruh perempuan yang sedang dalam masa haid yang merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Biasanya, cuti ini digolongkan sebagai cuti sakit, sebab memerlukan surat dokter.

 

Kebijakan mengenai cuti ini biasanya berbeda setiap perusahaan. Ada yang memberikan cuti haid hanya pada hari pertama haid. Ada pula yang memberikan periode cuti haid sebanyak 2-3 hari, jika karyawan memang membutuhkannya.

 

Cuti Bersalin

Cuti bersalin atau melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2). Disebutkan dalam pasal tersebut, karyawan wanita akan mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Tidak hanya untuk karyawan tetap, beberapa perusahaan juga memiliki aturan cuti melahirkan untuk karyawan kontrak. Sebelum mengambil cuti ini, karyawan harus mendelegasikan pekerjaannya kepada orang lain agar pekerjaannya dapat diurus dengan baik.

 

Cuti Panjang (Cuti Besar)

Cuti besar atau cuti panjang adalahwaktu cuti panjang yang biasanya diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya sudah lama dan loyal kepada perusahaan. Cuti ini dapat diberikan hingga satu bulan penuh kepada karyawan tertentu. Tenaga kerja dapat mengajukan cuti ini minimal 6 bulan sebelum waktu cuti ditentukan. Jika tidak, pengajuan cuti ini dapat ditolak.

 

Meskipun diatur dalam undang-undang, nyatanya tidak semua perusahaan memberikan cuti panjang kepada karyawannya. Jadi, hanya perusahaan tertentu saja yang memiliki aturan pemberian hak cuti panjang.

 

Cuti Bersama

Jenis cuti ini sudah diatur oleh pemerintah dan dihitung dalam cuti tahunan. Cuti bersama biasanya diberikan menjelang atau saat hari keagamaan, hari besar nasional, dan hari libur akhir pekan.

 

Cuti bersama telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Namun, karena sifatnya fakultatif atau tidak wajib, terdapat kemungkinan bahwa cuti bersama tidak diliburkan. Semua ini kembali pada kebijakan perusahaan masing-masing.

 

Cuti Karena Urusan Penting

Cuti karena urusan penting merupakan jenis cuti yang sering digunakan oleh tenaga kerja. Jenis cuti ini dapat diajukan jika karyawan memiliki urusan penting dan mendadak. Tenaga kerja yang menggunakan cuti ini dapat tetap dibayar atau tidak dibayar, tergantung aturan dan kebijakan perusahaan.

 

Contoh cuti penting adalah cuti untuk urusan menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anak, mengurus anggota keluarga yang meninggal, dan lainnya.

 

Bedah Perppu Cipta Kerja: Cuti Panjang Bukan Lagi Kewajiban Perusahaan!

Lain halnya dengan UU Ketenagakerjaan, di dalam Perppu Cipta Kerja terdapat sejumlah perbedaan mengenai aturan cuti karyawan. Salah satunya adalah berkaitan dengan cuti panjang.

 

Aturan cuti panjang dalam Perppu Cipta Kerja pada dasarnya menghapuskan aturan dan ketentuan cuti panjang yang terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, cuti panjang merupakan sebuah kewajiban yang harus diberikan perusahaan pada karyawan yang memasuki tahun ke-7 dari masa kerjanya.

 

Dalam Pasal 79 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, cuti panjang yang sebelumnya menjadi kewajiban perusahaan, sifatnya pun berubah menjadi tidak wajib. Cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan dalam aturan tersebut hanyalah cuti tahunan. Dalam Pasal 79 ayat (5) Perppu Ciptaker, disebutkan bahwa selain waktu istirahat dan cuti tahunan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Dari pasal di atas, dapat diketahui bahwa aturan tersebut tidak hanya mengubah kewajiban pemberian cuti panjang. Pasal tersebut nyatanya juga mengganti ketentuan pemberian cuti panjang kepada pekerja.

 

Aturan tersebut menyatakan bahwa hanya perusahaan tertentu yang dapat memberikan hak cuti panjang kepada karyawannya. Ketentuan mengenai perusahaan tertentu pun diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, ketentuan pemberian cuti panjang bukan lagi didasarkan pada masa kerja, tetapi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Adapun terkait penggunaan cuti dan istirahat panjang, Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa para pekerja yang menggunakan hak-hak tersebut berhak untuk tetap mendapatkan upah penuh.

 

cuti panjang, cuti panjang adalah, cuti panjang uu cipta kerja

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi