Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?

PHK merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam urusan ketenagakerjaan karena menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja. Saking pentingnya perihal PHK ini, peraturan terkait ketenagakerjaan terbaru— Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja— bahkan sampai memiliki pasal khusus yang mengatur perihal PHK. Lantas, apa sajakah ketentuan terbaru mengenai PHK yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja?

an image

 

PHK Perppu Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Berturut-turut Boleh PHK?

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah adalah pengakhiran hubungan kerja antara dan perusahaan karena hal-hal tertentu. PHK merupakan keputusan yang ditakuti banyak pekerja karena berkaitan dengan kesejahteraan kerjanya. Bagi perusahaan, hal ini sebenarnya juga menjadi keputusan yang tidak mudah karena bersifat krusial.

 

Umumnya, PHK akan dilakukan untuk efisiensi perusahaan apabila perlu adanya perampingan karyawan untuk mengurangi cost pembayaran upah. Jika mengalami masalah keuangan, kerugian berkepanjangan, atau kepailitan, tak jarang pengusaha akan mengambil tindakan tersebut untuk mengembalikan keseimbangan dan memulihkan perusahaannya.

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

 

Selain masalah efisiensi, PHK juga dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal, seperti penutupan bisnis, kepailitan, kerugian terus-menerus, perusahaan melakukan merger, pekerja mengajukan PHK, pekerja melakukan kesalahan berat, pekerja yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.

 

Perusahaan tidak bisa serta merta melakukan PHK terhadap karyawannya dengan suatu alasan yang tidak dilandasi aturan tertentu. Ada ketetapan yang secara lengkapnya perlu diperhatikan dalam membuat keputusan tersebut. Lalu bagaimana aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja? Berikut selengkapnya.

Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

 

Hal-Hal yang Dilarang Dijadikan Alasan untuk Melakukan PHK

Berikut adalah ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja mengenai hal-hal yang tidak dapat dijadikan alasan perusahaan melakukan PHK.

 

Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

  1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

  2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

  4. menikah;

  5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

  6. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

  7. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

  8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

  9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

  10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

Apabila terjadi PHK yang disebabkan oleh alasan di atas, maka keputusan tersebut dikatakan tidak sah secara hukum. Pengusaha pun wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

 

Hal-Hal yang Boleh Dijadikan Alasan untuk Melakukan PHK

Berikut adalah ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja mengenai hal-hal yang boleh dijadikan alasan perusahaan melakukan PHK.

 

Pasal 154A Perppu Nomor 2 Tahun 2022

(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

  6. Perusahaan pailit;

  7. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;

  2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

  3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

  5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

  1. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

  2. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

  1. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

  2. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

  3. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

  4. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

  5. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

  6. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

 

Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan aturan mengenai hal-hal yang dapat dijadikan alasan melakukan PHK dengan aturan yang ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158, terdapat 10 hal yang dapat dijadikan alasan sebuah perusahaan melakukan PHK. Dalam Perppu Ciptaker, aturan ini pun diubah dan ditambahkan beberapa poin. Salah satu poin tambahannya adalah perusahaan dapat melakukan PHK apabila mengalami kerugian terus-menerus selama 2 tahun.

 

Jika perusahaan berada dalam kondisi tersebut dan membuat keputusan PHK, maka karyawan tidak bisa menghindarinya. Apabila karyawan menolak, penyelesaian putusan tersebut dapat dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan karyawan dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Selain hal-hal terdapat dalam aturan di atas, Pasal 154A ayat (2) juga menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Dengan demikian, sebagai pekerja, Anda harus memperhatikan dengan teliti aturan mengenai PHK dalam perjanjian yang telah disepakati bersama perusahaan yang bersangkutan.

 

Meskipun problematika perusahan dapat dijadikan alasan melakukan PHK, Perppu Cipta Kerja juga menjamin bahwa semua pihak, baik pengusaha, pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, hingga pemerintah akan mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Oleh karena itu, baik Anda maupun Perusahaan harus melakukan usaha optimal untuk menghindari hal-hal yang kiranya dapat membawa masalah dan merugikan perusahaan.

 

cipta kerja, phk, pemutusan hubungan karyawan, phk cipta kerja

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi