Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!

Sebagian dari Anda mungkin memiliki cita-cita mendirikan perusahaan sendiri. Masalahnya, Anda tidak memiliki partner bisnis sehingga mulai mempertimbangkan untuk mendirikan PT Perorangan saja. Nah, sebelum buru-buru mengambil keputusan, ada baiknya jika Anda mempelajari hal-hal yang berkaitan tentang PT Perorangan sebagai berikut.

an image

 

PT Perorangan dan Dasar Hukumnya

Pada dasarnya, PT Perorangan adalah sebuah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Sejauh ini, terdapat 3 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendirian PT Perorangan, yakni:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. m

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Baca Juga:
    Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
    Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
    Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
    Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Sesuai namanya, PT Perorangan hanya boleh memiliki satu pendiri yang berposisi sebagai direktur. Dengan demikian, hanya NIK pendiri PT lah yang akan terdaftar. Karena sudah terdaftar sebagai pendiri PT Perorangan, NIK tersebut tidak boleh didaftarkan kembali untuk membuat PT lainnya dalam jangka setahun ke depan. Sebab, jatah yang diberikan hanya sebanyak satu NIK per tahunnya.

 

Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

Berbeda dengan PT Perorangan, PT Biasa harus didirikan oleh minimal 2 orang yang terdaftar sebagai direktur. Jika PT Perorangan memiliki batasan pendaftar sebanyak satu NIK per tahun, lain halnya dengan PT Biasa yang memungkinkan Anda untuk mendaftarkan banyak PT sekaligus tanpa harus menunggu satu tahun lagi.

 

Selain itu, PT biasa tidak memiliki batas maksimal modal yang harus dipenuhi, sedangkan PT Perorangan hanya bisa mendirikan PT dengan modal maksimal sebesar Rp5 miliar.

 

Keunggulan dan Kekurangan PT Perorangan

Dalam mempertimbangan untuk mendirikan PT Perorangan, penting untuk teliti akan keunggulan dan kekurangan dari jenis PT itu sendiri. Berikut adalah keunggulan dan kekurangan PT Perorangan.

 

Keunggulan PT Perorangan

Keunggulan yang paling menonjol dari perusahaan jenis perorangan adalah modal yang cenderung lebih sedikit dibanding PT Biasa. PT berjenis perorangan memiliki modal minimal sebesar Rp1 miliar.

 

Jika Anda belum memiliki partner bisnis, maka PT Perorangan jadi pilihan terbaik. Sebab, PT jenis ini dapat didirikan oleh satu orang saja yang jabatannya merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham.

 

Kekurangan PT Perorangan

Kekurangan yang pertama dari PT Perorangan adalah adanya batasan modal. Karena PT Perorangan termasuk ke dalam UKM, maka pemerintah membatasi permodalan PT Perorangan hingga sebesar Rp5 miliar. Di lain sisi, PT Biasa tidak memiliki ambang batas maksimal. Jadi, Anda akan lebih bebas menentukan besarnya modal usaha jika mendirikan PT Biasa.

 

Yang kedua, PT Perorangan tidak memiliki komisaris. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pendiri PT Perorangan hanya bisa didaftarkan sebanyak satu orang saja dan sudah merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham.

 

Syarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

 

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

 

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar—Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar—Rp15 miliar.

 

Selain kriteria dari segi permodalan, PT Perorangan juga harus didirikan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Pendiri wajib berusia minimal 17 tahun.

  2. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah cakap hukum.

  3. Sebagai direktur sekaligus pemegang saham, nama yang bisa dimasukkan hanya sebanyak satu nama saja.

  4. Jika sebelumnya Anda sudah mendirikan PT jenis ini maka NIK pendiri dibatasi dan tidak bisa membuat PT sebelum mencapai kisaran 1 tahun.

  5. Usaha dan Bisnis yang dijalankan sudah masuk kriteria UMK.

 

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Dilansir dari laman Kemenkopukm, prosedur pendirian PT Perorangan adalah sebagai berikut.

  1. Membuat dokumen pendirian PT Perorangan, antara lain mencakup:

  • KTP Pendiri (Direktur).

  • NPWP Direktur.

  • Surat Domisili PT biasanya akan diterbitkan oleh pihak RT atau RW setempat.

  • Menentukan Nama PT. Usahakan jangan sampai ada PT lainnya yang memiliki nama yang sama dengan PT Anda. Untuk itu, Anda bisa mengecek nama PT terlebih dahulu secara online.

  • Alamat lengkap PT.

  • Jangka waktu berdirinya PT.

  • Tujuan pendirian PT.

  • Nominal modal dan saham.

  • Data Direktur secara lengkap.

  1. Mendaftarkan PT secara online melalui HAM RI dan Menteri Hukum.

  2. Mengurus NPWP untuk PT.

  3. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha.

 

Format Laporan Keuangan PT Perorangan

Sejauh ini, kita telah membahas mengenai pengertian, dasar hukum, keunggulan dan kekurangan, syarat, ketentuan, serta prosedur pendirian PT Perorangan. Nah, selain hal-hal di atas, penting juga untuk mengetahui format laporan keuangan PT Perorangan. Hal ini disebabkan PT Perorangan sangat berbeda dari PT pada umumnya, baik dari segi jenis maupun skala bisnisnya.

 

Pertama-tama, perlu diingat bahwa laporan keuangan PT Anda nantinya akan Anda daftarkan secara online melalui layanan dari pihak Kementerian. Adapun format laporan keuangan PT Perorangan adalah:

  1. Laporan tentang bagaimana posisi keuangan Perseroan tersebut.

  2. Catatan atas keuntungan (laba dan rugi).

  3. Laporan Keuangan tahunan.

 

Apabila Anda tidak mencantumkan laporan sesuai dengan ketentuan, maka Anda bisa mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan hak atas PT tersebut. Daripada bingung, yuk konsultasikan atau langsung mempercayakan urusan laporan keuangan perusahaan Anda pada ahlinya di Konsultanku! Kami dapat membantu Anda dalam pembukuan laporan keuangan hingga konsultasi PSAK dan sistem akuntansi.

 

pt perorangan

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi