Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan

Untuk mewujudkan Indonesia bebas Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak impor untuk oksigen serta obat-obatan yang dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.

an image

 

Aturan mengenai penambahan barang fasilitas perpajakan tersebut tertuang di dalam PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020, dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan. Dalam bleid tersebut diungkapkan bahwa tujuan diterbitkannya PMK 92/2021 adalah untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19, seperti oksigen.

 

Adapun dalam aturan ini impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak lainnya.

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

 

"Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri," tulis aturan tersebut di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

 

Baca Juga : Cristiano Ronaldo, Mungkinkan Ini Alasan CR7 Pindah ke Italia?

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?
Rencana Implementasi ERP di Jakarta, Setuju?

 

Rinciannya ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan, terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau PCR test. Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.

 

 

Terdapat lima kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

 

Adapun pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang paling banyak. Barang yang ditambahkan tersebut semuanya berhubungan dengan penyediaan oksigen.

 

Beberapa contoh barang peralatan medis dan kemasan oksigen yang ditambah misalnya silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, Isotank atau kontainer tangki berisi oksigen, serta berbagai peralatan yang dipakai bersama dengan alat terapi pernapasan.

 

Baca Juga : Tax Planning, Upaya Meminimalkan Biaya Pajak Secara Legal

 

Kemudian pada instrumen untuk membantu pernapasan pasien yang semula hanya ada ventilator, kini ditambahkan oxygen concentrator, oxygen generator, dan alat terapi pernapasan lainnya.

 

Selain barang-barang tersebut, masih ada peralatan medis seperti termometer, swab, thermal scanning, serta syringe dan infusion pump yang juga tetap mendapatkan fasilitas.

 

Terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM darurat, prosesnya diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 34/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 149/2020.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi