Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas mengenai poin-poin kebijakan yang tertera dalam Perppu Cipta Kerja, salah satunya mengenai kebijakan pemotongan hari libur yang sempat membuat geger warganet. Sebagai follow-up dari artikel tersebut, berikut kami bahas lebih lanjut mengenai permasalahan pemotongan hari libur menjadi satu hari seminggu dalam Perppu Ciptaker!

an image

 

Bedah Perppu Cipta Kerja: Hari Libur per Minggu Dipotong Jadi Sehari?

Pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikeluarkannya Perppu ini nyatanya masih menimbulkan kehebohan di masyarakat. Hal ini dipicu oleh salah satu postingan di media sosial yang menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja telah menghapuskan 2 hari libur menjadi 1 hari dalam sepekan. Berikut adalah postingannya.

 

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan

perppu ciptaker, perppu cipta kerja, cipta kerja, perppu nomor 2 tahun 2022, pemotongan hari libur, hari libur perppu ciptaker

 

Postingan di atas pun lantas mengundang berbagai reaksi dari netizen. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, terdapat kesalahpahaman karena informasi yang diekstrak dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidaklah lengkap.

 

Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Rencana Implementasi ERP di Jakarta, Setuju?

Isi Perppu Ciptaker Pasal 79 Ayat (2)

Pasal yang menjadi landasan munculnya postingan tersebut adalah Pasal 79 ayat (2) huruf b yang mengatur tentang hari libur pekerja atau buruh. Berikut adalah isi dari pasal tersebut.

 

Pasal 79 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

 

  1. Pengusaha wajib memberi:

  1. waktu istirahat; dan

  2. cuti.

  1. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

  1. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

  2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Dalam pasal tersebut, dapat diketahui bahwa istirahat mingguan (hari libur) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan jumlah yang paling sedikit. Sebagai jumlah minimal, aturan tersebut tidak memaksa setiap perusahaan untuk menerapkannya. Pasal tersebut hanya menegaskan bahwa tiap-tiap perusahaan harus memberikan hari libur kepada pekerjanya paling sedikit satu hari dalam seminggu.

 

Kesimpulan: Kabar Libur Cuma Satu Hari Seminggu Ternyata Hoax!

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa postingan yang menyatakan adanya pemotongan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja adalah misinformasi. Jumlah yang disebutkan dalam postingan tersebut nyatanya merupakan jumlah minimal hari libur pekerja atau buruh dalam seminggu. Ketidaklengkapan informasi inilah yang pada akhirnya mengundang kesalahpahaman warganet.

 

perppu ciptaker, perppu cipta kerja, cipta kerja, perppu nomor 2 tahun 2022, pemotongan hari libur, hari libur perppu ciptaker

 

Meskipun demikian, masyarakat sebenarnya tidak perlu terlalu terpaku pada Pasal 79 ayat (2) untuk melihat ketentuan hari libur. Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja atau buruh mendapatkan hari libur selama dua hari dalam seminggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2).

 

Pasal 77 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

 

  1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

Pasal di atas dapat menjadi penjelas bagi Pasal 79 ayat (2) yang sebelumnya telah menimbulkan misinformasi. Dalam pasal di atas, disebutkan bahwa pemerintah mengatur dua ketentuan waktu kerja. Setiap perusahaan pun bebas menentukan ketentuan mana yang dipilih, selama pada penerapannya tetap mengikuti aturan yang berlaku.

 

perppu ciptaker, perppu cipta kerja, cipta kerja, perppu nomor 2 tahun 2022, pemotongan hari libur, hari libur perppu ciptaker

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi