Pada 24 Juli lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2023. Beleid ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan dana bagi hasil (DBH) sawit kepada daerah. Lantas, bagaimana ketentuan pemberian DBH sawit berdasarkan peraturan tersebut?
Mengacu pada bagian penjelasan, PP 38 2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 123 Ayat (4) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD). Secara khusus, PP 38 2023 mengatur terkait DBH sawit guna mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas negatif dari sektor perkebunan sawit.
DBH dalam beleid tersebut mengacu pada bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan atas pendapatan tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kinerja tertentu. DBH sawit sendiri merupakan bagian dana yang dibagikan kepada daerah penghasil perkebunan sawit yang dialokasikan berdasarkan aspek tertentu.
Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
DBH sawit dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya. Merujuk pada Pasal 3, Pagu DBH sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. Pagu DBH sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang dibagikan dengan rincian sebagai berikut.
Provinsi yang bersangkutan sebesar 20%
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60%
Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?
Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%
Berdasarkan pembagian tersebut dengan asumsi DBH sebesar 4%, maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4%, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Pemerintah pun akan menerapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 sebesar Rp1 miliar per daerah.
Adapun besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan ditentukan dengan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri. Nantinya, DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, hingga kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Secara ringkas, DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Mengacu pada PP 38 2023, pagu DBH sawit telah ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara. Dalam hal ini, pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit, yang mana pada 2023 telah ditetapkan batas minimum sebesar Rp1 miliar per daerah.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi