Aturan Baru Pemberian Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja

Salah satu kebijakan esensial yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) adalah pemberian pesangon dari perusahaan kepada pekerja. Di dalam Pasal 156 perppu terkait, dijelaskan mengenai ketentuan masa kerja yang berhak atas pesangon, penghargaan, dan uang penggantian hak pekerja.

an image

 

Apa itu Pesangon?

Secara umum, pesangon adalah sejumlah uang (dana) yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan saat ia mengakhiri masa kerjanya, entah karena kontrak kerja yang telah usai atau disebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Pemberian uang pesangon sendiri merupakan kewajiban perusahaan. Hal ini telah tercantum sejak diresmikannya UU Ketenagakerjaan. Kewajiban ini juga turut diatur dalam aturan ketenagakerjaan terbaru, yakni Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan

 

Pentingnya Pemberian Pesangon bagi Pekerja dan Pemberi Kerja

Di samping bertujuan melindungi dan menjamin biaya hidup pekerja, uang pesangon juga diberikan sebagai “bentuk penghargaan” dari perusahaan atas masa kerja karyawan/buruh selama dirinya mengabdi di suatu instansi.

 

Sementara itu, dari sisi pemberi kerja, selain merupakan kewajiban, memberikan uang pesangon secara jujur dan adil dapat membantu pemberi kerja dalam meningkatkan integritas perusahaan di mata karyawan.

Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

 

Aturan Baru Pemberian Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja

Pada Perppu Cipta Kerja, aturan mengenai pemberian pesangon pasca PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) sampai (5).

 

  1. Pada Pasal 156 Ayat (1) Perppu Ciptaker, dijelaskan bahwa: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 

  1. Adapun ayat selanjutnya, yakni pasal 156 ayat (2) perppu terkait menjelaskan lebih detail tentang ketentuan masa kerja karyawan yang berhak atas pemberian uang pesangon. Adapun karyawan yang memenuhi kriteria untuk mendapat uang pesangon harus memenuhi:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

 

  1. Kemudian, Pasal 156 Ayat (3) berbicara mengenai ketentuan pemberian penghargaan kepada pekerja— dengan catatan karyawan eligible atau memenuhi masa kerja sebagai berikut.

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;

  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

 

  1. Selain pesangon dan uang penghargaan. Perppu Cipta Kerja juga mengatur tentang uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Ketentuan mengenai penggantian hak tersebut diatur dalam Ayat (4) pada pasal yang sama. Yang termasuk uang penggantian hak, antara lain:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

pesangon, pesangon adalah, cipta kerja

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi