Beberapa waktu lalu, Konsultanku pernah membahas rencana pencanangan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing atau ERP) di Jakarta. Berdasarkan info terbaru, kini Pemprov Jakarta telah merilis daftar ruas jalan yang memenuhi kriteria ERP. Yang mengagetkan, tidak ada pengecualian pemungutan tarif ERP untuk sepeda motor alias pengendara motor juga harus bayar ERP!
Sebelumnya, hal ini baru sebatas rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua juga dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Lantas, mengapa Pemprov Jakarta memutuskan untuk tidak membuat pengecualian terhadap sepeda motor yang melintasi ruas jalan ERP? Penerapan ERP sendiri bertujuan untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota. Berdasarkan laporan Dishub DKI Jakarta, saat Ganjil-Genap resmi dicanangkan, pengguna sepeda motor di jalan raya jadi berkurang. Dilaporkan bahwa sebanyak 27% pengguna motor beralih ke transportasi publik.
Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Rencananya, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB dan akan diimplementasikan pada 25 ruas jalan. Untuk tarif bagi pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik, dishub DKI Jakarta mengusulkan pungutan tarif sebesar Rp5.000—Rp19.000.
Selain mengurangi jumlah sepeda motor di jalan raya, implementasi ERP juga bertujuan mengurangi jumlah pengemudi mobil. Sebab, menurut laporan yang sama, di samping “mendistribusikan” 27% pengendara motor ke transportasi publik, kebijakan Ganjil-Genap juga sukses membuat 37% pengemudi mobil beralih menggunakan motor dan 17% beralih ke transportasi online.
Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?
Ke depannya, warga Jakarta diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan transportasi umum untuk berbagai keperluan perjalanan. Di Jakarta sendiri, sudah tersedia berbagai pilihan moda transportasi, mulai dari kereta, Transjakarta hingga LRT dan MRT.
Dilansir dari Merdeka dan Detik, berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang rencananya akan dijadikan jalan berbayar di Jakarta. 25 ruas jalan ini tersebar di lima kota yang termasuk ke dalam Provinsi Jakarta.
JI. Pintu Besar Selatan
JI. Hayam Wuruk
JI. Gajah Mada
JI. Majapahit
JI. Medan Merdeka Barat
JI. Moh. Husni Thamrin
JI. Jend. Sudirman
JI. Sisingamangaraja
JI. Panglima Polim
JI. Fatmawati
JI. Suryopranoto
JI. Balikpapan
JI. Kyai Caringin
JI. Tomang Raya
Jl. Jenderal S. Parman
Jl. Gatot Subroto
JI. M. T. Haryono
Jl. D. I. Panjaitan
Jl. Jenderal A. Yani
JI. Pramuka
JI. Salemba Raya
JI. Kramat Raya
Jl. Pasar Senen
JI. Gunung Sahari
JI. H. R. Rasuna Said
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi