Beberapa waktu lalu, Konsultanku pernah membahas rencana pencanangan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing atau ERP) di Jakarta. Berdasarkan info terbaru, kini Pemprov Jakarta telah merilis daftar ruas jalan yang memenuhi kriteria ERP. Yang mengagetkan, tidak ada pengecualian pemungutan tarif ERP untuk sepeda motor alias pengendara motor juga harus bayar ERP!

an image

 

Tidak Dikecualikan, Sepeda Motor Ikut Kena Tarif ERP di Jakarta

Sebelumnya, hal ini baru sebatas rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua juga dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

 

Lantas, mengapa Pemprov Jakarta memutuskan untuk tidak membuat pengecualian terhadap sepeda motor yang melintasi ruas jalan ERP? Penerapan ERP sendiri bertujuan untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota. Berdasarkan laporan Dishub DKI Jakarta, saat Ganjil-Genap resmi dicanangkan, pengguna sepeda motor di jalan raya jadi berkurang. Dilaporkan bahwa sebanyak 27% pengguna motor beralih ke transportasi publik.

Baca Juga:
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Mau Mendirikan PT Perorangan? Pelajari Dulu Hal-Hal Berikut!
Cipta Kerja: Perusahaan Rugi 2 Tahun Beruntun Boleh PHK Karyawan?
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan

 

Rencananya, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB dan akan diimplementasikan pada 25 ruas jalan. Untuk tarif bagi pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik, dishub DKI Jakarta mengusulkan pungutan tarif sebesar Rp5.000—Rp19.000.

 

Tujuan Penerapan ERP di Jakarta

Selain mengurangi jumlah sepeda motor di jalan raya, implementasi ERP juga bertujuan mengurangi jumlah pengemudi mobil. Sebab, menurut laporan yang sama, di samping “mendistribusikan” 27% pengendara motor ke transportasi publik, kebijakan Ganjil-Genap juga sukses membuat 37% pengemudi mobil beralih menggunakan motor dan 17% beralih ke transportasi online.

Baca Juga:
Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Tahukah Anda Peraturan Perusahaan Harus Disahkan oleh Instansi Ketenagakerjaan?
Benarkah Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan?
Libur Jadi Cuma Satu Hari Seminggu Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Benarkah?

 

Ke depannya, warga Jakarta diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan transportasi umum untuk berbagai keperluan perjalanan. Di Jakarta sendiri, sudah tersedia berbagai pilihan moda transportasi, mulai dari kereta, Transjakarta hingga LRT dan MRT.

 

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Dikenakan ERP

Dilansir dari Merdeka dan Detik, berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang rencananya akan dijadikan jalan berbayar di Jakarta. 25 ruas jalan ini tersebar di lima kota yang termasuk ke dalam Provinsi Jakarta.

 

  1. JI. Pintu Besar Selatan

  2. JI. Hayam Wuruk

  3. JI. Gajah Mada

  4. JI. Majapahit

  5. JI. Medan Merdeka Barat

  6. JI. Moh. Husni Thamrin

  7. JI. Jend. Sudirman

  8. JI. Sisingamangaraja

  9. JI. Panglima Polim

  10. JI. Fatmawati

  11. JI. Suryopranoto

  12. JI. Balikpapan

  13. JI. Kyai Caringin

  14. JI. Tomang Raya

  15. Jl. Jenderal S. Parman

  16. Jl. Gatot Subroto

  17. JI. M. T. Haryono

  18. Jl. D. I. Panjaitan

  19. Jl. Jenderal A. Yani

  20. JI. Pramuka

  21. JI. Salemba Raya

  22. JI. Kramat Raya

  23. Jl. Pasar Senen

  24. JI. Gunung Sahari

  25. JI. H. R. Rasuna Said

 

erp, electronic road pricing, electronic road pricing jakarta, erp jakarta, jalan berbayar

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi