Bulan Juni kita diperlihatkan oleh sesuatu yang viral, yaitu sang bintang sepak bola dunia Cristiano Ronaldo memindahkan sebuah botol minuman Coca Cola yang menyebabkan terjadinya perubahan indeks harga saham brand minuman tersebut hingga menjadi bahan perbincangan yang ramai di dunia maya.
Cristiano Ronaldo merupakan pemain terkaya sepanjang sejarah sepak bola dan disinyalir selama berkarir mempunyai jumlah harta kekayaan menembus angka 1 miliar dolar Amerika Serikat (Rp 14 triliun). Majalah Forbes menempatkan pria berusia 33 tahun itu sebagai atlet terkaya ketiga di dunia, dengan perkiraan pendapatan per tahun mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Dibalik harta kekayaan tersebut, tentu saja beban tanggung jawab yang dipikul bukanlah sesuatu yang ringan. Lantas bagaimana dengan persoalan pajak yang pernah diterpa kepada dirinya? Sesuaikah jumlah pajak tersebut dengan pembangunan infrastruktur dan dampak sosial yang diberikan?
Baca Juga:
Ini Dia Proses Peramalan (Forecasting) Kebutuhan SDM Perusahaan!
Manajemen SDM: Kebijakan dan Praktiknya dalam Perusahaan!
Kepemimpinan Transaksional vs. Transformasional, Pilih Mana?
Meramal Kebutuhan Tenaga Kerja di Masa Depan lewat Manajemen SDM!
Pada tahun 2019, Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah terkait kasus penggelapan pajak. Atlet sepak bola tersebut setuju membayar denda sebesar 18,8 juta euro atau sekitar Rp 303,6 miliar serta vonis hukuman penjara 23 bulan yang ditangguhkan. Cristiano Ronaldo dinilai terbukti telah menggelapkan pajak selama empat tahun antara 2011 dan 2014 saat masih bermain untuk Real Madrid. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah pajak yang tidak dibayar sebesar 14.768.897 euro atau sekitar Rp 253.4 miliar.
Baca Juga:
Inne Rachma Hardjanto: Kisah Sukses Diaspora Indonesia di Eropa
Penting! Fungsi dan Tujuan Manajemen SDM bagi Perusahaan
Manajemen SDM: Kebijakan dan Praktiknya dalam Perusahaan!
Pentingnya Sistem Informasi Manajemen SDM: Pengertian, Fungsi, serta Manfaatnya
Kasus penggelapan tersebut terjadi atas dasar kesepakatan bisnis terkait hak penggunaan foto pada merk-merk barang tertentu. Jaksa penuntut umum mendakwa Cristiano Ronaldo sengaja membentuk perusahaan di British Virgin Island untuk mengurus hak citra atas dirinya. Dari perusahaan di British Virgin Island itu, kemudian dibentuk perusahaan lain di Irlandia yang juga merupakan surga pajak. Upaya ini dituding untuk menghindari kewajiban pajak di Negeri Matador.
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM
Pajak penghasilan di Spanyol dikenal cukup tinggi dan dibebankan kepada semua penduduk Spanyol baik lokal maupun pendatang (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut. Untuk tarifnya bervariasi antara 24% sampai dengan 52% dari pendapatan. Spanyol merupakan negara berbentuk federasi, maka aturan pajak mengikuti kebijakan di tiap-tiap negara bagian. Sebagai ilustrasi, di wilayah Madrid pajak tertinggi adalah 45% sementara di Catalunya 52%. Karena gajinya sebagai pemain Real Madrid mencapai 19 juta pounds atau sekitar Rp 357 miliar per tahun, Ronaldo masuk kategori terkena pajak progresif tertinggi yakni 45%. Artinya setiap tahun Cristiano Ronaldo harus melaporkan dan menyetorkan Rp 161 miliar ke institusi pajak Spanyol.
Meskipun telah melakukan kewajiban pajak atas penghasilannya sebagai pemain bola, Cristiano Ronaldo tetap diawasi dengan sangat ketat oleh petugas pajak Spanyol. Ronaldo diminta masih harus membayar pajak lagi karena pendapatannya di sisi komersial, salah satunya bintang iklan, dianggap belum dikenai pajak. Besarnya tentu saja 45% dari total pendapatan komersial pemain asal Portugal tersebut.
Di lain sisi, tarif pajak di Spanyol bisa memakai perhitungan pajak penghasilan untuk WNA tertentu. Bagi ekspatriat dari sesama anggota Uni Eropa, rata-rata tarif pajak penghasilan adalah 19% atau sekitar Rp 67,8 miliar, hampir setengah dari pajak penghasilan atas gaji dia sebagai pemain bola setiap tahunnya. Sayangnya, hal itu tidak berlaku bagi Cristiano Ronaldo dikarenakan pada tahun 2011 dia sudah mendapatkan kewarganegaraan Spanyol. Di sini tarif pajak penghasilannya menjadi berbeda. Berikut tarif pajak penghasilan di Spanyol untuk lajang di level nasional.
Penghasilan (Euro/Tahun) | Tarif (%) |
---|---|
0 - 12.450 | 19 |
12.450 - 20.200 | 24 |
20.200 - 35.200 | 30 |
35.200 - 60.000 | 37 |
> 60.000 | 45 |
Namun ada perbedaan yang cukup menarik soal perpajakan di Italia. Sejak tahun 2017, negara tempat tim Cristiano Ronaldo bertanding, yaitu Juventus menerapkan tarif pajak penghasilan tetap sama rata bagi orang asing atau WNA yang bersedia menjadi wajib pajak di sana. Langkah ini dilakukan untuk menarik orang-orang kaya agar membawa uangnya ke Italia. Tarif rata ini bukan dalam persen, tetapi jumlah uang senilai 100 ribu euro atau sekitar Rp 1,75 miliar per tahun. Berikut tarif pajak penghasilan di Italia untuk lajang di level nasional.
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Karyawan
Penghasilan (Euro/Tahun) | Tarif (%) |
---|---|
0 - 15.000 | 23 |
15.000 - 28.000 | 27 |
28.000 - 55.000 | 38 |
55.000 - 75.000 | 41 |
> 75.000 | 43 |
Otoritas pajak Italia menetapkan tarif standar PPN sebesar 22%, namun untuk beberapa jasa seperti keuangan, kesehatan, dan sewa real estate akan dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk withholding tax, otoritas pajak Italia menetapkan tarif pajak dividen 26%, pajak royalti 30% dan pajak bunga 26%.
Perbedaan pajak yang cukup jauh ini sangat memungkinkan bagi Cristiano Ronaldo memutuskan pindah ke Italia untuk memperkuat Juventus. Tahun 2018, akhirnya Juventus meresmikan kepindahan Ronaldo dengan biaya transfer lebih dari 100 juta euro (Rp 1,68 triliun). Bagi Cristiano Ronaldo, mungkin uang 100.000 euro itu tidak besar jika dibandingkan dengan gaji yang dia dapatkan. Di Juventus, Ronaldo dikabarkan menerima gaji 30 juta euro (Rp 506,22 miliar).
Meskipun mempunyai harta kekayaan yang sangat berlimpah, sang jagoan sepak bola bernomor punggung 7 ini tidak lupa akan permasalahan sosial ekonomi di sekitarnya. Hal ini terbukti dengan donasi yang dia berikan senilai Rp 17 miliar untuk rumah sakit di Portugal dalam rangka memerangi virus Covid-19. Pada tahun 2011, tidak lupa dia memberikan donasi senilai Rp 20 miliar kepada sejumlah sekolah yang terkena dampak perang di Gaza, Palestina dengan cara melelang piala European Golden Boot.
Baca Juga : Tax Planning, Upaya Meminimalkan Biaya Pajak Secara Legal
Pada tahun 2013, dengan melakukan hal yang sama yaitu melelang piala Ballon d’Or senilai Rp 9 miliar untuk make-a-wish foundation, sebuah NGO yang didirikan di Amerika Serikat yang membantu memenuhi keinginan anak-anak dengan penyakit kritis antara usia 2 1⁄2 hingga 18 tahun. Selain itu, Cristiano Ronaldo merupakan brand ambassador untuk yayasan non profit Save the Children, Unicef dan World Vision serta menyumbang sekitar Rp 7,7 miliar yang didapatkan dari bonus kemenangannya. Pada tahun 2013, setelah mendapatkan UEFA Team of the Year, Cristiano Ronaldo kembali menyumbangkan bonus kemenangannya tersebut senilai Rp 1,5 miliar kepada organisasi Red Cross.
Sepanjang tahun 2011 hingga 2013, tercatat sebanyak Rp 29 miliar yang disumbangkan Cristiano Ronaldo kepada organisasi nirlaba di seluruh dunia. Hal tersebut merupakan sumbangan yang dipublikasikan oleh organisasi-organisasi tersebut. Bisa jadi ada kemungkinan dia menyumbang melebihi nilai tersebut melalui organisasi nirlaba lainnya. Sepakatkah Cristiano Ronaldo menjadi pemain sepak bola terbaik sepanjang sejarah hingga saat ini? Tunggu postingan kami terkait orang berpengaruh di dunia lainnya.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi