Bukan Hanya Karyawan, Perusahaan juga Punya Hak dan Kewajibannya Sendiri!

Dalam membentuk hubungan yang harmonis, tiap-tiap pihak harus memenuhi kewajibannya sehingga hak dari masing-masing partisipan pun juga dapat terpenuhi. Begitu pula dalam hubungan kerja. Bukan hanya karyawan yang memiliki hak dan kewajiban, tetapi perusahaan juga punya hak dan kewajibannya sendiri terhadap pekerja, lho!

an image

 

Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

Mengingat pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam keharmonisan hubungan kerja, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui rincian hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya, kan?

 

Hak Perusahaan terhadap Karyawan

Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga:
Ini Dia Proses Peramalan (Forecasting) Kebutuhan SDM Perusahaan!
Manajemen SDM: Kebijakan dan Praktiknya dalam Perusahaan!
Kepemimpinan Transaksional vs. Transformasional, Pilih Mana?
Meramal Kebutuhan Tenaga Kerja di Masa Depan lewat Manajemen SDM!

 

Hak atas Hasil Pekerjaan Karyawan

Perusahaan memiliki hak atas hasil dari pekerjaan karyawan. Hak yang dimaksud adalah hak untuk menggunakannya dengan bijak demi kepentingan dalam mencapai tujuan perusahaan.

 

Hak untuk Memerintah dan Mengatur

Selain memiliki hak atas hasil pekerjaan karyawan, perusahaan juga berhak untuk memerintah atau mengatur karyawan guna mencapai tujuan dan target bisnis perusahaan.

Baca Juga:
Inne Rachma Hardjanto: Kisah Sukses Diaspora Indonesia di Eropa
Cristiano Ronaldo, Mungkinkan Ini Alasan CR7 Pindah ke Italia?
Penting! Fungsi dan Tujuan Manajemen SDM bagi Perusahaan
Manajemen SDM: Kebijakan dan Praktiknya dalam Perusahaan!

 

Hak dalam Pemberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Perusahaan juga berhak dalam hal melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Kebijakan PHK ini biasanya juga dilakukan saat perusahaan mengalami kendala finansial.

 

Baca Juga: Iklim Organisasi: Rahasia Bikin Karyawan Makin Betah!

 

 

Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

Selain memiliki hak, perusahaan juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai berikut.

 

Membayarkan Gaji

Gaji merupakan hal paling esensial yang dicari oleh karyawan dalam melakukan pekerjaan. Sebaliknya, perusahaan pun memiliki kewajiban dalam membayarkan gaji atau upah atas pekerjaan yang telah dilakukan karyawan. Besaran gaji ini umumnya tidak boleh lebih rendah dari UMP atau UMK.

 

Terkait hal tersebut, berikut ini terdapat tiga komponen gaji yang dapat dijadikan tolok ukur besaran upah, yakni:

  • Gaji pokok saja

  • Gaji pokok dengan tunjangan tetap, yang mana besaran upah pokoknya minimal sebesar 75% dari besaran upah pokok dan tunjangan tetap.

  • Gaji pokok dengan tunjangan tetap dan tidak tetap, yang mana besaran gaji pokoknya sebesar 75% dari besaran gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

 

Menyediakan Jaminan Ketenagakerjaan

Selain membayarkan gaji, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyediakan jaminan ketenagakerjaan bagi para karyawannya. Peraturan tentang jaminan ketenagakerjaan ini dapat ditemukan di dalam UU No 13 tahun 2003.

 

Bentuk jaminan ini umumnya dipenuhi dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Memberikan Waktu Istirahat

Para pekerja— namanya manusia— juga butuh istirahat. Oleh karenanya, perusahaan pun memiliki kewajiban dalam hal pemberian waktu istirahat untuk para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa tiap pekerja dapat mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.

 

Sementara itu, dalam kurun waktu seminggu penuh, pekerja juga berhak mendapatkan istirahat selama 2 hari untuk waktu kerja selama 5 hari dengan waktu kerja 8 jam per hari. Sedangkan, untuk waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat selama 1 hari dengan waktu kerja 7 jam per hari.

 

Baca Juga: Pahami! Hak dan Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan

 

Menyediakan Waktu untuk Beribadah

UU Ketenagakerjaan pada pasal 80 juga mengatur tentang hak pekerja dalam melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu yang cukup agar pekerjanya dapat melakukan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya.

 

Selain itu, perusahaan juga tidak dapat seenaknya memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja melakukan ibadah sesuai dengan agamanya.


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi