Dalam bekerja, yang paling penting untuk diketahui adalah hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Hak dan kewajiban ini harus terpenuhi guna menjaga dan membina hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaannya.
Berikut adalah hak-hak karyawan yang wajib dipenuhi secara utuh oleh perusahaannya.
Gaji atau upah adalah hak yang paling dasar yang harus diperoleh karyawan. Hak ini pun sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 yang berbunyi.
Baca Juga:
Ini Dia Proses Peramalan (Forecasting) Kebutuhan SDM Perusahaan!
Manajemen SDM: Kebijakan dan Praktiknya dalam Perusahaan!
Kepemimpinan Transaksional vs. Transformasional, Pilih Mana?
Meramal Kebutuhan Tenaga Kerja di Masa Depan lewat Manajemen SDM!
Dalam UU tersebut, dijelaskan pula bahwa gaji atau upah adalah imbalan dalam bentuk uang yang diberikan perusahaan (pemberi kerja) kepada para pekerjanya atas suatu pekerjaan dan jasa yang dilakukannya.
Hak lainnya yang tidak kalah penting dari hak atas upah adalah hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Hak ini erat kaitannya dengan keadilan bagi seluruh karyawan perusahaan.
Baca Juga:
Inne Rachma Hardjanto: Kisah Sukses Diaspora Indonesia di Eropa
Cristiano Ronaldo, Mungkinkan Ini Alasan CR7 Pindah ke Italia?
Penting! Fungsi dan Tujuan Manajemen SDM bagi Perusahaan
Manajemen SDM: Kebijakan dan Praktiknya dalam Perusahaan!
Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 juga telah mengatur tentang hak ini. Di dalamnya, tertuang penjelasan bahwa tiap-tiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Peraturan lainnya yang mengatur persoalan ii adalah pasal 6, yang bunyinya: ‘Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha’.
Idealnya, suatu pekerjaan bukan hanya dilakukan untuk menghasilkan pendapatan saja, tetapi juga dapat memperbanyak atau meningkatkan pengetahuan si karyawan. Oleh karenanya, karyawan pun memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti tertuang dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Pasal tersebut memperjelas bahwa tiap-tiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh, meningkatkan, dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya masing-masing melalui pelatihan kerja.
Kalau yang ini sudah jelas. Para pekerja tak luput dari hak atas penempatan tenaga kerja. Lebih lanjut, hak ini tertuang dalam Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Baca Juga: Pentingnya Sistem Informasi Manajemen SDM: Pengertian, Fungsi, serta Manfaatnya
Hak atas waktu kerja yang sesuai ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2. Isinya sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Kesehatan dan keselamatan dalam bekerja juga termasuk hak yang mesti didapatkan tiap pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
Hak atas kesejahteraan sendiri diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap pekerja/buruh beserta keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.
Selanjutnya, hak karyawan dalam mengambil cuti juga sudah tertuang peraturannya dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Pada Pasal 79, tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh. Jumlah cuti yang diberikan oleh perusahaan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.
Baca Juga: Iklim Organisasi: Rahasia Bikin Karyawan Makin Betah!
Selain cuti pada hari pertama dan kedua saat masa haid, ada beberapa hak lain yang mesti diperoleh karyawan perempuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hak-hak tersebut meliputi hak karyawan perempuan untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan untuk perempuan yang mengalami keguguran pun berhak mendapatkan waktu istirahat selama waktu yang sama sebagaimana yang sudah dijelaskan pada Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Selain memiliki hak yang harus dipenuhi perusahaan, karyawan juga punya tiga kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan terhadap perusahaan, lho.
Sesuai namanya, kewajiban ketaatan mengharuskan para karyawan untuk taat pada atasannya di perusahaan, khususnya yang terkait dengan pekerjaan di perusahaan. Meski demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi pengecualian dalam kewajiban ini, yakni:
Karyawan tidak perlu dan/atau tidak boleh mematuhi perintah untuk melakukan sesuatu yang tidak bermoral. Misalnya perintah untuk menipu, suruhan untuk menyuap, dan lain sebagainya.
Karyawan pun tidak wajib untuk mematuhi perintah yang tidak wajar, seperti perintah untuk merenovasi rumah atasan.
Karyawan juga tak perlu mematuhi perintah yang tidak sesuai job description.
Yaitu kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi, baik itu resep rahasia maupun strategi marketing perusahan.
Baca Juga: Tips Meningkatkan Produktivitas Karyawan ala HR!
Kewajiban loyalitas memiliki arti yang sesuai dengan sebutannya, yakni karyawan harus turut membantu pencapaian visi dan misi perusahaan dengan loyalitas yang tinggi. Loyalitas berfungsi agar tujuan perusahaan dapat diraih dengan cepat dan tepat.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi