Tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Kemudian, bagaimanakah cara menghitung besaran tarif pajak penghasilan UMKM jika penghasilan kita didapat dari usaha pribadi, simak materi berikut.
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca Juga : Jenis PPN: Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
badan;
bentuk usaha tetap.
Persyaratan objektif yaitu subjek pajak yang menerima, atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan melakukan pemotongan ataupun pemungutan.
Baca Juga : Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besaran tarif pajak penghasilan atas usaha pribadi UMKM akan bergantung kepada bentuk usaha anda (PT, CV, Firma, Persekutuan, Perusahaan Perorangan atau Tanpa Perusahaan) dan bagaimana cara anda menerima penghasilan, apakah dengan memperoleh gaji atau remunerasi, atau pembagian keuntungan berupa dividen.
Jika usaha anda menggunakan PT atau perusahaan perorangan maka atas dividen yang anda terima akan dikenakan tarif pajak final yaitu 10% dan dalam perhitungan pajaknya atas penghasilan ini tidak digabungkan dengan jenis penghasilan anda yang lain. Jika anda menerima gaji atau remunerasi sebagai direktur maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan tarif pajak normal progresif. Harap dicatat terdapat insentif untuk Dividen bebas pajak dengan syarat tertentu.
Baca Juga : Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Jika usaha anda menggunakan CV, Firma atau Persekutuan, walaupun anda menerima gaji, penghasilan tersebut akan dianggap sebagai pembagian keuntungan dan tidak dikenakan pajak. Harap dicatat anda harus membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh oleh CV, Firma atau Persekutuan. Saat perhitungan penghasilan kena pajak di CV, Firma atau Persekutuan, penghasilan tidak boleh dikurangkan dengan biaya gaji atau biaya terkait pembayaran kepada sekutu. Jika anda ingin mengetahui cara perhitungan pajak CV, Firma dan Persekutuan, silakan klik link ini.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 23
Jika anda berbisnis tanpa menggunakan badan usaha, maka penghasilan dari bisnis anda akan dikenakan tarif pajak normal progresif pasal 17 UU PPh. Jika anda mempunyai penghasilan lain selain dari badan usaha yang tidak dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak final maka harus dihitung secara gabungan dengan penghasilan dari bisnis anda tersebut.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi