Seperti yang telah diketahui, perolehan pesangon tidak luput dari pungutan pajak penghasilan PPh Pasal 21 karena masih tergolong sebagai penghasilan. Lantas, bagaimana cara melaporkan PPh 21 atas pesangon? Apakah proses pelaporannya sama persis dengan pelaporan penghasilan dari gaji?
Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas tarif dan contoh perhitungan PPh 21 atas pesangon. Sebagai follow-up dari artikel tersebut, kali ini kami akan membahas lebih detail tentang ketentuan dan cara pelaporan PPh 21 atas pesangon, mulai dari penjelasan mengenai objek pemungutan, tenggat penyetoran hingga cara mengisi SPT PPh Masa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, dijelaskan bahwa PPh 21 atas pesangon diterapkan atas uang pesangon yang dibayar maksimal dalam waktu 2 tahun kalender. Hal ini tertera dalam Pasal 3 Ayat (2) beleid terkait yang berbunyi:
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
“(2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.”
Dalam Pasal 9 Ayat (2), penghasilan berupa pesangon yang diterima oleh pegawai akan dikenakan dan dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final, PPh pasal 21 atas pesangon tersebut wajib disetor ke negara paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan pada SPT PPh 21 masa dengan membuat Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Saat melaporkan dan membayar pajak, maka Anda harus mengisi formulir terkait pembayaran pajak. Isi formulir ini antara lain meliputi Identitas dari Pembayar Pajak yang bersangkutan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Kode Akun Pajak, dan Kode Jenis Setoran.
Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) ini sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Untuk pembayaran PPh 21, Kode Akun Pajaknya adalah 1411121, sedangkan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 21 atas Pesangon adalah 311. Nomor KJS tersebut berlaku untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
Pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon. Untuk itu, dalam mengisi SPT PPh 21 Masa, perlu dilampirkan bukti potong PPh 21 Final (per orang).
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi