Serba-Serbi Pengajuan VAT Refund untuk Turis Asing di Indonesia

Pariwisata adalah salah satu sektor yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sektor ini menempati posisi ke-5 dalam kontribusi penerimaan devisa negara. Oleh karena itu, keberlangsungan sektor ini sangat perlu diperhatikan pemerintah Indonesia. Salah satu yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam memperhatikan sektor ini adalah dengan memberikan insentif perpajakan yang berupa VAT Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing. Lantas, apa itu Refund VAT dan bagaimana cara mengklaim pengembalian tersebut?

an image

 

Ketentuan Pemungutan VAT atau PPN pada Turis Asing

VAT atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak. Oleh karena itu, PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa wajib memungut PPN saat transaksi dengan konsumen, tak terkecuali saat transaksi dengan turis asing.

 

Pada prinsipnya, VAT atau PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri sehingga barang yang dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, bagi turis asing yang akan meninggalkan daerah pabean, mereka akan diberikan pengembalian PPN yang sudah dipungut atas barang yang dibeli.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

PPN Dapat Dikembalikan, Berikut Aturan tentang Refund VAT

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, PPN yang telah dipungut dari turis asing dapat dikembalikan melalui skema VAT Refund yang telah diatur pemerintah. VAT Refund adalah insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa ke luar negeri.

 

Refund VAT merupakan sebuah kebijakan yang bisa menambah daya tarik turis untuk semakin berani membelanjakan uangnya di Indonesia. Pasalnya, mereka akan menerima keuntungan berupa pengembalian PPN yang telah mereka bayarkan, baik berupa tunai maupun transfer. Hal ini akan menghidupkan sektor perekonomian pariwisata di daerah yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan skema ini.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Ketentuan VAT Refund untuk turis ini telah diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya adalah sebagai berikut

  1. Pasal 16E UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Turis Asing.

 

Syarat dan Prosedur VAT Refund untuk Turis Asing

Cara untuk mendapatkan VAT Refund untuk turis asing terbilang mudah. Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.

  1. Dapat diklaim oleh pemegang paspor asing yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari setelah kedatangannya.

  2. Barang yang dibeli harus mempunyai logo “Tax Refund for Tourist” ditunjukkan dengan faktur pajak khusus, yaitu faktur pajak yang dilampiri dengan cash register; struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail

  3. Pembayaran pajak minimum sebesar Rp50.000,00 per transaksi dan total pajak dari beberapa kuitansi yang akan diajukan harus memenuhi nominal minimal Rp500.000,00.

  4. Barang yang dibeli dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum meninggalkan Indonesia.

  5. Barang perlu dibawa keluar dengan menggunakan bagasi tambahan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembelian.

  6. Layanan pengembalian barang hanya berlaku untuk barang, bukan jasa.

  7. Proses pemberian VAT Refund hanya dapat dilakukan di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

 

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, turis asing dapat mengklaim Refund VAT di bandara pada tanggal keberangkatannya dengan mengikuti langkah berikut.

  1. Serahkan faktur pajak asli yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu kuitansi pembayaran) kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di loket Pengembalian Pajak (UPRPPN Bandara). Faktur pajak yang valid ini berfungsi sebagai aplikasi pengembalian pajak ke DJP.

  2. Tunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang dibeli sebagai bagasi yang disertakan.

  3. Terima pengembalian pajak yang dapat diserahkan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah atau transfer jika jumlah pengembalian pajak melebihi Rp5.000.000,00. Transfer akan dilakukan 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.

 

Berkenaan dengan wabah virus Corona, DJP sudah tidak memberikan pelayanan secara tatap muka di loket Pengembalian Pajak Bandara. Mulai 26 Maret 2020, DJP memberlakukan proses pengembalian pajak secara online dengan mengirim surat elektronik ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia dengan mencantumkan subjek “VAT Refund”. Email tersebut harus disertai dengan informasi dan beberapa dokumen elektronik sebagai berikut.

  1. Informasi tentang nama turis asing, nomor rekening, serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.

  2. Scan atau foto halaman identitas paspor luar negeri.

  3. Boarding pass ke luar Indonesia.

  4. Invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan.

  5. Foto barang bawaan yang dibeli.

 

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa turis asing dapat mendapatkan pengembalian PPN melalui skema VAT Refund. Pengembalian pajak ini dapat dilakukan secara online dengan memperhatikan persyaratan yang wajib dipenuhi dan tahapan yang sistematis. Dengan adanya kebijakan Refund VAT ini, pemerintah dapat menambah daya tarik turis asing untuk membelanjakan uangnya di Indonesia.

 

Untuk memudahkan skema VAT Refund, DJP telah mengeluarkan aplikasi “VAT Refund for Tourist” bagi PKP. Aplikasi ini dapat digunakan untuk menerbitkan faktur khusus sebagai syarat untuk restitusi PPN. Namun jika Anda masih menemukan kesulitan, Anda bisa menggunakan jasa profesional dari Konsultanku untuk membantu pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT.

 

vat refund, refund vat

 

vat refund, refund vat

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi