Tempo lalu, Kemenkeu resmi mengesahkan 14 Peraturan Menteri Keuangan baru guna menopang pemberlakuan UU HPP. Salah satunya adalah PMK Nomor 61 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Simak pokok-pokok aturan PPN KMS dalam artikel ini!
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha. Artinya, kegiatan “membangun” yang dimaksud di sini adalah pekerjaan yang diinisiasi oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Di Indonesia, Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2022.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pertama-tama, Anda tentu harus memahami lebih dulu siapa dan kegiatan membangun seperti apa yang dikenakan PPN KMS. Dirangkum dari PMK 61 Tahun 2021, berikut 4 kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang dipungut PPN!
Kegiatan membangun— baik membangun bangunan baru maupun sekadar memperluas bangunan lama— yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan dan hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Mudahnya, tarif PPN yang diberlakukan untuk Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 2,2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Lebih jelasnya, ketentuan tarif PPN KMS tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022 sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam Pasal 3 ayat (3) PMK terkait, dijelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tetapi tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Pokok aturan yang terakhir, pada Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2022, dijelaskan masa penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri. yakni paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Itulah 4 pokok aturan tentang pemungutan PPN KMS yang tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2022. Jika Anda masih memiliki kebutuhan atau pertanyaan seputar PPN KMS, Anda bisa langsung berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman di Konsultanku. Tinggal KLIK DI SINI untuk atur jadwal konsultasi Anda!
Itulah 4 pokok aturan tentang pemungutan PPN KMS yang tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2022. Jika Anda masih memiliki kebutuhan atau pertanyaan seputar PPN KMS, Anda bisa langsung berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman di Konsultanku. Tinggal KLIK DI SINI untuk atur jadwal konsultasi Anda!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi