Pahami Jasa Kena Pajak (JKP) dan Jasa Tidak Kena Pajak

Pajak tidak hanya dikenakan pada barang kena pajak (BKP), tetapi penggunaan suatu jasa bisa dikenakan pajak. Secara umum, jasa adalah suatu kegiatan ataupun tindakan yang tidak berwujud, tidak bisa diraba, namun bisa diidentifikasi, direncanakan dan dilakukan untuk memenuhi suatu permintaan dan juga kepuasan pelanggan. Di dalam proses menghasilkan jasa, maka bisa menggunakan ataupun memanfaatkan barang yang berwujud. Walaupun dalam menghasilkan jasa memerlukan barang berwujud, namun tidak akan terjadi pemindahan hak milik atas suatu barang tersebut.

an image

 

Dalam peraturan PPN, selain barang kena pajak (BKP) terdapat juga jasa kena pajak (JKP). Lantas apa saja yang termasuk jasa kena pajak (JKP)? Simak artikel berikut ini!

 

Baca Juga : Pelajari Yuk, Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Pengertian JKP (Jasa Kena Pajak)

Jasa kena pajak (JKP) merupakan kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Pengertian tersebut berdasarkan pasal 1 angka 5 dan angka 6 UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM.

 

Jika mengacu pada pengertian jasa kena pajak (JKP), dapat disimpulkan bahwa jasa kena pajak jumlahnya sangat banyak. Untuk itu undang-undang menentukan jasa apa saja yang termasuk kategori jasa tidak kena pajak. Pemberlakuan jasa kena pajak (JKP) ini bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak sesuai UU PPN.

 

Baca Juga : Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

 

Pengecualian JKP (Jasa Kena Pajak)

Jasa yang tidak dikenakan PPN ini memiliki pertimbangan berdasarkan ekonomi, sosial dan budaya. Sebab beberapa jasa pemanfaatannya dapat menyangkut hidup orang banyak. Berdasarkan undang-undang, jasa yang tidak dikenakan pajak adalah sebagai berikut:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis

  • Jasa pelayanan sosial

  • Jasa pengiriman surat dengan perangko

  • Jasa asuransi

  • Jasa keuangan

  • Jasa keagamaan

  • Jasa pendidikan

  • Jasa kesenian dan hiburan

  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  • Jasa angkutan umum darat, air, dan udara

  • Jasa tenaga kerja

  • Jasa perhotelan

  • Jasa penyediaan tempat parkir

  • Jasa telepon umum

  • Jasa yg disediakan pemerintah

  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

  • Jasa katering


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi