Tax Amnesty Jilid 2 Usai, Dimana Wajib Pajak Menyimpan Kekayaan?

Hingga kini, pemerintah Indonesia sudah dua kali mengadakan program tax amnesty, yakni pada tahun 2016 dan 2022. Per 30 Juni 2022, program Tax Amnesty Jilid 2 resmi usai. Menariknya, pemerintah merilis data mengenai 5 negara teratas tempat wajib pajak menyimpan kekayaannya. Penasaran? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Tax Amnesty Jilid 2 Usai, Dimana Wajib Pajak Menyimpan Kekayaan?

Dilansir dari Kata Data, total harta yang diungkapkan wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 mencapai Rp594,82 triliun.

 

Angka tersebut berasal dari 247.918 Wajib Pajak yang mengungkapkan hartanya dengan jumlah surat keterangan yang sudah diterbitkan mencapai sebanyak 308.059.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Menurut Sri Mulyani, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi sebesar Rp 512,57 triliun. Sementara itu, harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp59,91 triliun dan harta berupa investasi sebesar Rp22,34 triliun.

 

Pengertian dan Dasar Hukum Tax Amnesty Jilid 2

Pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebuah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, kebijakan tax amnesty ini sudah dilakukan sebanyak dua kali di Indonesia.

 

Yang pertama, Tax Amnesty diadakan pada 2016. Kebijakan amnesti pajak yang kemudian dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid 1 ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

 

Penyelenggaraan Tax Amnesty Jilid 2— yang diberi nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS)— disahkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

 

Tujuan Tax Amnesty

Program tax amnesty dibentuk karena sebagian masyarakat Indonesia masih belum dan enggan melaporkan pajaknya.

 

Selain itu, melalui penyelenggaraan program ini, pemerintah berupaya mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan. Hal ini juga senada dengan tujuan diresmikannya UU HPP untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

 

5 Negara Teratas Tempat Wajib Pajak Menyimpan Kekayaan

Jika dilihat dari segmentasi perolehannya, dapat disimpulkan bahwa harta yang dideklarasikan di luar negeri “menyumbang” cukup banyak perolehan Tax Amnesty Jilid 2, yakni sebanyak Rp59,91 triliun.

 

Sebetulnya, negara apa saja yang jadi “favorit” Wajib Pajak dalam menyimpan kekayaannya? Berikut daftar 5 negara teratas tempat WP menyimpan hartanya!

 

Singapura

Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid Il, Menteri Keuangan berhasil mendaftarkan negara-negara tempat para wajib pajak menyimpan hartanya.

 

Di urutan pertama, terdapat Singapura sebagai negara “destinasi penyimpanan kekayaan” terbanyak.

 

Dilansir dari Big Alpha, harta orang Indonesia di Singapura ditemukan sebanyak Rp59,960 triliun dari 7.997 Wajib Pajak. Dari Singapura, negara mendapatkan pajak sebesar Rp7,295 triliun.

 

Virginia, Britania Raya

Selanjutnya, negara terbanyak kedua tempat orang Indonesia menyimpan harta adalah salah satu negara yang termasuk tax haven, yakni Virginia, Britania Raya.

 

Harta orang Indonesia di Virginia ditemukan sebanyak Rp4,97 triliun dari 50 Wajib Pajak yang melapor. Dari sini, negara mendapatkan pajak sebesar Rp601,90 miliar.

 

Bagi Anda yang belum familiar, tax haven adalah sebutan untuk sebuah negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing.

 

Hongkong

Di urutan ketiga, ada Hongkong dengan total harta warga RI yang diungkapkan sebanyak Rp3,58 triliun dari 432 Wajib Pajak yang melapor.

 

Australia

Australia menduduki peringkat 4 dari daftar top 5 negara teratas yang jadi “destinasi” tempat penyimpanan harta WP Indonesia. Adapun total harta yang diungkapkan sebanyak Rp2,75 triliun dari 1.154 Wajib Pajak.

 

Tiongkok

Terakhir, negara Tiongkok menduduki peringkat 5. Di Tiongkok, total harta orang Indonesia yang terungkap mencapai angka Rp1,51 triliun dari 332 Wajib Pajak.

 

Kesimpulan: Pentingnya Kepatuhan Pajak

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor kepatuhan pajak sangat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Terlebih di Indonesia yang pelaporan dan pembayaran pajaknya sangat mengandalkan kesadaran diri para Wajib Pajak.

 

Hasil dari pungutan pajak akan disalurkan oleh pemerintah untuk membangun negara, mulai dari penyediaan fasilitas kesehatan, sosial, pendidikan hingga pembangunan infrastruktur yang memadai.

 

Yuk, bentuk bisnis yang aman dan patuh pajak bersama Konsultanku!

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi