Bulan Maret merupakan salah satu jadwal penting bagi Wajib pajak— baik itu WP Orang Pribadi maupun Badan Usaha— untuk melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Karena tenggat SPT akan tiba dalam beberapa minggu, berikut kami berikan pembahasan mengenai hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan sebelum melapor SPT Pajak!
Bagi Wajib Pajak, mengisi SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi dalam proses pelaporan. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) adalah dokumen yang harus diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berlaku untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Adapun SPT Tahunan PPh yang wajib dilaporkan pada akhir periode tahun pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Badan. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT selambat-lambatnya pada akhir Maret. Sementara itu, SPT Pajak Badan khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak berbentuk badan usaha. SPT Badan sendiri harus disampaikan paling lambat dalam waktu empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak (atau bulan April setiap tahunnya).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
SPT Pajak mempunyai manfaat penting bagi Wajib Pajak, pemotong pajak, dan petugas pajak. Bagi Wajib Pajak, SPT merupakan sebuah bentuk laporan untuk mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang telah dibayarkan, termasuk informasi apakah pembayaran dilakukan oleh diri sendiri atau pihak lain. Selain itu, SPT juga memberikan informasi mengenai apakah pajak tersebut dipungut dari individu atau badan usaha. Fungsi SPT Pajak yang lain adalah sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban atas pajak yang terkait dengan badan usaha, seperti PPN dan PPnBM, pengkreditan, Pajak Masuk, Pajak Keluaran, dan pemotong pajak.
Bagi pemotong pajak, SPT merupakan bukti bahwa pajak karyawan (PPh Pasal 21) telah dibayarkan kepada negara. Sedangkan bagi petugas pajak, SPT digunakan sebagai alat penguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, SPT juga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak, dimana setiap jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka sanksi dapat dikenakan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk menghindari hal ini, dianjurkan untuk segera melakukan pelaporan atau memberi konfirmasi ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Beberapa waktu lalu, Konsultanku sempat membahas tentang kalender perpajakan yang di dalamnya terdapat tanggal-tanggal penting dalam mengurus pajak, termasuk tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Di 2023, rentang waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 adalah dari tanggal 01 sampai 31 Maret 2023, sedangkan waktu pelaporan SPT Badan adalah 01 Januari sampai 30 April 2023.
SPT Pajak memiliki peran penting, baik untuk Wajib Pajak, pemotong pajak, maupun petugas pajak. Bagi Wajib Pajak, SPT adalah bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang telah dibayarkan, termasuk informasi apakah pembayaran pajak dilakukan sendiri atau melalui pihak lain.
SPT Pajak juga memberikan informasi apakah pajak yang dilaporkan dipungut dari individu atau badan (untuk PKP atau pengusaha yang terkena pajak). Secara sederhana, SPT Pajak berfungsi sebagai alat untuk pelaporan dan pertanggungjawaban pajak. SPT Pajak untuk badan usaha juga mencakup informasi tentang pajak seperti PPN dan PPnBM, pengkreditan, Pajak Masuk, Pajak Keluaran, dan pemotong pajak.
Bagi pemotong pajak seperti perusahaan, SPT menjadi bukti pertanggungjawaban bahwa pajak karyawan (PPh Pasal 21) telah dibayarkan ke negara. Sementara itu, bagi petugas pajak, SPT berfungsi sebagai alat untuk memeriksa kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak. Setiap jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. Jika SPT tidak dilaporkan tepat waktu, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi. Untuk menghindari hal ini, penting untuk segera melakukan pelaporan atau memberikan konfirmasi ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Sementara formulir SPT terbagi menjadi empat, yaitu 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Berikut penjelasannya:
SPT Tahunan nomor 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta, selain itu ia bekerja hanya untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
SPT Tahunan nomor 1770S untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang berpenghasilan kotor lebih dari 60.000.000 atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
SPT Tahunan nomor 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.
SPT Tahunan nomor 1771 bagi Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) merupakan sebuah dokumen yang harus diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ada dua jenis SPT Tahunan PPh yang wajib dilaporkan pada akhir periode tahun pajak, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Badan. SPT Pajak memiliki manfaat penting bagi Wajib Pajak, pemotong pajak, dan petugas pajak, termasuk sebagai bentuk laporan untuk mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang telah dibayarkan, alat pelaporan dan pertanggungjawaban atas pajak yang terkait dengan badan usaha, serta bukti bahwa pajak karyawan (PPh Pasal 21) telah dibayarkan kepada negara. SPT yang tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi