Wajib Pajak dituntut untuk memiliki self assessment dalam hal mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Sistem self assessment yang diaplikasikan dalam penyetoran dan pelaporan pajak ini tentu akan berhasil— dengan catatan— jika Wajib Pajak sepenuhnya memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya. Dengan demikian, keaktifan para Wajib Pajak sangat dituntut dalam hal ini.
Salah satu hal yang berpengaruh besar terhadap sikap kepatuhan pajak adalah pengetahuan akan tanggal-tanggal penting pajak dalam sebulan, seperti tanggal batas penyetoran dan batas pelaporan pajak tiap bulannya.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Berikut ini, kami sudah merangkum tanggal-tanggal penting pajak dalam sebulan. Silakan dibaca sampai tuntas agar tidak ada tanggal yang terlewat!
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pajak yang terutang harus disetorkan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terlambat menyetorkannya, bisa-bisa Anda dikenakan sanksi. Nah, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik Anda mengetahui tanggal batas penyetoran pajak supaya tidak melewatkan batas penyetoran, kan?
Berikut adalah daftar pajak-pajak yang memiliki batas penyetoran pada tanggal 10 tiap bulannya:
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh
PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh pemotong PPh
PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
Daftar pajak yang memiliki batas penyetoran pada tanggal 15 antara lain:
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
PPh Pasal 25 (WP OP dan Badan)
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
Ada juga pajak yang mempunyai batas penyetoran pada akhir bulan berikutnya dan sebelum tanggal pelaporan SPT masa, yakni PPN dan PPn BM PKP.
Setelah menyetor kewajiban pajak Anda, hal yang harus dilakukan berikutnya adalah melapor pajak. Keterlambatan dalam pelaporan pajak pun dapat membuat Anda terkena sanksi. Oleh karena itu, berikut sudah kami rangkum batas tanggal pelaporan pajak agar Anda tidak telat melaporkan pajak!
Tanggal 20 merupakan batas waktu pelaporan pajak untuk:
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 15
PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 25
Pajak yang memiliki batas pelaporan pada akhir bulan berikutnya dan sebelum tanggal pelaporan SPT meliputi:
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
PPN dan PPn BM PKP
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui tanggal-tanggal penting pajak dalam sebulan. Jangan sampai terlambat menyetor dan melapor pajak, ya!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi