Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, diantaranya atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan. Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Penasaran dengan kebijakan PPN yang ditetapkan pada jasa umrah dan haji? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Simak Ketentuan PPN Jasa Haji dan Umrah dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu!

PMK Nomor 71 Tahun 2022 adalah salah satu dari 14 PMK yang diterbitkan Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kebijakan UU HPP. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, salah satu keputusan penting dalam PMK ini adalah pengenaan PPN atas jasa travel dengan tujuan ibadah keagamaan, termasuk diantaranya jasa travel ibadah haji dan umrah.

 

Lantas, bagaimana ketentuan umum, besaran, dan tarif PPN yang ditetapkan pada jasa travel umrah dan haji? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Perbedaan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan

 

PMK Nomor 71 Tahun 2022: Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Kini Kena PPN

Kebijakan pengenaan PPN untuk penyedia jasa travel ibadah umrah dan haji tertera dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf (d) sebagai berikut.

Pasal 2 PMK Nomor 71 Tahun 2022

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

  2. Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;

  2. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;

  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

  4. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan

  5. jasa penyelenggaraan:

  1. pemasaran dengan media voucer;

  2. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan

  3. program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin}, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

 

Besaran dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Jasa Ibadah Haji dan Umrah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengungkapkan bahwa yang dikenakan PPN kepada agen travel perjalanan keagamaan ini dikenakan berdasarkan akomodasinya, bukan kepada ibadahnya.

 

Berkaitan dengan besaran dan tarif PPN yang dikenakan, Pada Pasal 3 huruf (d) PMK 71 Tahun 2022, disebutkan bahwa:

 

  1. Besaran pajak ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN Umum, dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain apabila tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

  2. Besaran pajak ditetapkan sebesar 5% dari tarif PPN umum dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan apabila tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

 

Berikut kami sajikan tabel untuk memperjelas rincian tarif PPN jasa haji dan umrah yang tertera dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022.

 

 

Demikian penjelasan tentang pemungutan PPN atas jasa perjalanan haji dan umroh. Jika Anda masih memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar kebutuhan perpajakan baik untuk kepentingan individu maupun badan usaha, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama ahlinya di Konsultanku.

 

KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi Anda bersama konsultan pajak profesional kami.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi