Pencabutan NPPBKC, Apa Saja Penyebabnya?

Pada 12 Juli lalu, pemerintah telah menetapkan PMK No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. PMK tersebut menyatakan bahwa Kepala Bea Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan dalam beberapa hal tertentu. Kira-kira apa saja penyebab terjadinya pencabutan NPPBKC?

an image

 

Pentingnya NPPBKC bagi Pemilik Usaha

Mengacu pada PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC, pengusaha yang diwajibkan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, serta pengusaha tempat penjualan (toko) eceran Barang Kena Cukai. Kewajiban kepemilikan NPPBKC pengusaha tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Juga meliputi tempat penimbunan berikat.

 

Kewajiban dalam kepemilikan NPPBKC ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Secara umum, kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berfungsi sebagai izin untuk menjalankan kegiatan di bidang cukai. Di samping itu, NPPBKC juga berfungsi sebagai identitas Pengusaha Barang Kena Cukai. Identitas inilah yang akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran Barang Kena Cukai.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Berbagai Penyebab Pencabutan NPPBKC

Berdasarkan PMK No. 68 Tahun 2023, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan pencabutan NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:

  1. Ada permohonan dari Pengusaha Barang Kena Cukai;

  2. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2)

  4. Tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3)

  5. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana karena melanggar ketentuan Undang-Undang;

  6. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang;

  7. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri;

  8. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;

  9. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan;

  10. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan;

  11. Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan Barang Kena Cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol tetap menghasilkan barang lainnya yang bukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 setelah NPPBKC dibekukan;

  12. Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 setelah NPPBKC dibekukan;

  13. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan.

 

Jika salah satu kondisi di atas terjadi, maka Kepala Bea Cukai berhak untuk mencabut NPPBKC milik Pengusaha Barang Kena Cukai. Akibat dari pencabutan NPPBKC ini, maka pengusaha tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai dan wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai.

 

Selain itu, pencabutan NPPBKC juga menyebabkan Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kondisi, kecuali pencabutan atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai maupun pengusaha tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama satu tahun.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa NPPBKC adalah nomor identitas yang wajib dimiliki pengusaha sebagai izin untuk menjalankan kegiatan di bidang cukai. Dalam kondisi tertentu, Bea dan Cukai dapat mencabut kepemilikan NPPBKC dan mengakibatkan pengusaha tidak akan bisa menjalankan usahanya tersebut. Oleh karena itu, Anda harus bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran usaha yang dapat berujung pada pencabutan NPPBKC.

 

Selain mengetahui sejumlah penyebab pencabutan NPPBKC, Anda sebagai pengusaha juga perlu memperhatikan penyetoran pungutan pajak atas Barang Kena Cukai yang diperjualbelikan. Jika Anda menemukan kesulitan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku. Dengan prosedur yang mudah, Konsultanku akan membantu Anda menghitung pajak dan melaporkan SPT secara praktis!


 

pencabutan nppbkc

pencabutan nppbkc

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi