Baru, Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

NPPBKC adalah singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pada 12 Juli lalu, pemerintah telah menetapkan PMK No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Apabila usaha Anda berkaitan erat dengan barang kena cukai, maka Anda wajib memahami ketentuan NPPBKC tersebut melalui artikel di bawah ini.

an image

 

Apa itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang

kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Setiap orang yang hendak menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki NPPBKC sebagai perizinan.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Mengacu pada PMK 66/2018, pengusaha yang diwajibkan memiliki NPPBKC adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, serta pengusaha tempat penjualan (toko) eceran barang-barang kena cukai. Kewajiban kepemilikan NPPBKC pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai juga meliputi tempat penimbunan berikat.

 

Sebagai catatan, pengusaha penyalur dan pengusaha toko eceran barang kena cukai yang diwajibkan memiliki NPPBKC hanya penyalur dan pemilik toko produk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol saja. Dengan kata lain, pengusaha penyalur dan pemilik toko hasil tembakau tidak diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Fungsi Kepemilikan NPPBKC

Keberadaan atau kewajiban pembuatan NPPBKC ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Secara umum, kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berfungsi sebagai izin untuk menjalankan kegiatan di bidang cukai. Di samping itu, NPPBKC juga berfungsi sebagai identitas Pengusaha Barang Kena Cukai yang akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai

 

Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC Terbaru

Secara umum, NPPBKC hanya bisa dibuat oleh orang yang berkedudukan di Indonesia atau mewakili orang dan badan yang berkedudukan di luar Indonesia yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 6 PMK 68/2023, NPPBKC dapat diberikan kepada orang yang telah melaksanakan tahapan sebagai berikut.

  1. memiliki izin usaha dari instansi terkait;

  2. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;

  3. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;

  4. menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:

1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; dan

2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan

  1. menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

 

Permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam poin b diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai. Selanjutnya, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian dan penilaian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC dan pemaparan proses bisnis. Keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC akan diberikan paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan.

 

NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dapat dibekukan apabila:

  1. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;

  2. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;

  3. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya;

  4. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;

  5. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tanpa persetujuan;

  6. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tanpa persetujuan; dan/atau

  7. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

 

Tak hanya itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:

  1. ada permohonan dari Pengusaha Barang Kena Cukai;

  2. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;

  3. tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2)

  4. tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3)

  5. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana karena melanggar ketentuan Undang-Undang;

  6. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang;

  7. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri;

  8. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;

  9. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan;

  10. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan;

  11. Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol tetap menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 setelah NPPBKC dibekukan;

  12. Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 setelah NPPBKC dibekukan;

  13. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang wajib dimiliki Pengusaha Barang Kena Cukai. Melalui kepemilikan NPPBKC, kegiatan usaha Anda akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran usaha yang dapat berujung pada pencabutan NPPBKC.

 

Selain memiliki NPPBKC, Anda sebagai pengusaha juga perlu memperhatikan penyetoran pungutan pajak atas Barang Kena Cukai yang diperjualbelikan. Jika Anda menemukan kesulitan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku. Dengan prosedur yang mudah, Konsultanku akan membantu Anda menghitung pajak dan melaporkan SPT secara praktis!

 

nomor pokok pengusaha barang kena cukai, nppbkc

nomor pokok pengusaha barang kena cukai, nppbkc

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi