Jika Anda tertarik membangun perusahaan dagang, hal yang harus Anda perhatikan adalah peraturan pemerintah terkait usaha tersebut. Salah satu peraturan yang perlu dipatuhi adalah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen yang penting bagi kelangsungan bisnis Anda. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui dengan baik apa itu SIUP, mulai dari jenis-jenis hingga cara membuatnya. Untuk memahami lebih lanjut tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, simak pembahasannya di bawah ini!
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat ini diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan dan legalisasi usaha yang sedang dijalankan. Dengan adanya surat tersebut, maka usaha tersebut dapat dikatakan telah diakui oleh pemerintah.
Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha perdagangan, baik pemilik firma, PT, CV, koperasi, BUMN dan lain sebagainya. Kewajiban atas kepemilikan surat ini juga diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen bukti pengesahan dan legalisasi usaha yang sedang dijalankan. Surat ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Jika usaha Anda tidak memiliki SIUP, maka usaha tersebut dianggap ilegal. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, Anda dapat menjalankan operasional bisnis dengan aman dan nyaman.
Dengan pengakuan pemerintah melalui SIUP, usaha yang Anda jalankan juga akan mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini bertujuan agar bisnis Anda terbebas dari ancaman-ancaman yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan, seperti penertiban maupun pembongkaran. Selain itu, SIUP juga bisa Anda jadikan sebagai pegangan legalitas jika suatu hari terjadi sengketa.
Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen yang penting bagi kelangsungan bisnis Anda. Tidak hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum, kepemilikan SIUP juga nyatanya memiliki berbagai manfaat lain bagi pelaku usaha. Maka dari itu, ada baiknya Anda juga mempertimbangkan manfaat-manfaat dari SIUP berikut ini.
Menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan sehingga secara otomatis usaha Anda memiliki kredibilitas yang diakui oleh pemerintah
Memudahkan Anda dalam mengembangkan usaha, seperti bekerja sama dengan pengusaha lain atau melakukan kegiatan ekspor dan impor produk
Memudahkan Anda dalam melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi
Mendapat pendampingan usaha dari pemerintah yang dapat mengembangkan inovasi produk dan usaha melalui kegiatan workshop, seminar, atau penyuluhan langsung ke lokasi usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan tidak dibuat semata-semata sebagai pemenuhan kewajiban setiap pelaku usaha. Dokumen ini tentu memiliki banyak fungsi lain yang harus Anda ketahui. Secara umum, ada beberapa fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan, yakni sebagai berikut.
Sebagai alat bukti pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah sehingga segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
Sebagai dokumen yang membantu memperlancar kegiatan perdagangan ekspor dan impor
Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Tidak hanya untuk usaha skala besar, usaha skala menengah maupun skala kecil pun wajib memiliki dokumen ini untuk bisa berjalan secara legal. Yang perlu digaris bawahi, besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu usaha ini menentukan jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha tersebut. Berdasarkan hal tersebut, berikut adalah berbagai jenis SIUP yang perlu Anda ketahui.
SIUP mikro adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang dapat dipilih dan diurus oleh usaha mikro. Dalam UMKM, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Kriteria usaha ini , antara lain memiliki keuntungan dari usaha sebesar Rp300 juta dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebesar Rp50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
SIUP kecil merupakan jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada pemilik usaha kecil. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2004 tentang UMKM, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif independen yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta. Sama seperti SIUP mikro, bangunan dan tanah tidak termasuk dalam kekayaan tersebut.
Jika Anda memiliki usaha skala menengah, maka jenis SIUP ini cocok bagi Anda. Usaha menengah pada dasarnya merupakan usaha ekonomi produktif yang memiliki dua ciri utama. Pertama, memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun. Kedua, memiliki kekayaan bersih dalam setahun sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).
SIUP Besar merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang ditujukan kepada pengusaha yang memiliki usaha skala besar. Usaha yang tergolong skala besar merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp10 miliar. Dalam hal ini, bangunan dan tanah tidak dikaitkan dalam SIUP.
Sebelum Anda mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, Anda harus memperhatikan tahapan dan persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan tersebut. Secara umum, setiap badan usaha memiliki persyaratan dokumen administrasi yang berbeda untuk mengurus SIUP. Berikut adalah tahapan dan persyaratan pengurusan SIUP untuk jenis badan usaha yang berbeda.
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Perseroan Terbatas.
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
Fotokopi NPWP
Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh menteri hukum dan HAM
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari menteri hukum dan HAM
Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie)
Izin prinsip
Neraca perusahaan terbaru
Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik usaha ukuran 4×6 (2 lembar)
Materai Rp10.000
Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Izin lain yang terkait dari pihak setempat (misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah)
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Koperasi.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
Fotokopi NPWP
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Neraca koperasi terbaru
Materai senilai Rp 10.000
Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Izin lain yang terkait dari pihak setempat.
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Perseroan Terbuka.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan
Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir
Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar)
Jika ternyata tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan surat izin pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat izin ini ditandatangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Selain membuat Surat Izin Usaha Perdagangan untuk suatu badan usaha, SIUP pun dapat pula dibuat oleh perorangan. Berikut adalah syarat atau ketentuan yang dibutuhkan untuk membuat SIUP perorangan.
Fotokopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
Fotocopy NPWP
Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang gangguan (HO)
Neraca Perusahaan
Setelah menentukan SIUP sesuai dengan jenis badan usaha Anda dan mengumpulkan dikumpulkan dokumen yang diperlukan, kini saatnya Anda melakukan prosedur pengurusan SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan ini pada dasarnya dapat diurus melalui Kantor Dinas Perdagangan dengan tahapan yang mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.
Langkah pertama dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan adalah mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di tempat tersebut, Anda akan diminta untuk mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan untuk mengurus SIUP. Jika Anda sedang berhalangan untuk datang secara langsung, Anda dapat memberikan surat kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mewakili Anda dan lampirkan surat tersebut dengan dokumen yang diperlukan.
Tahapan selanjutnya, isi formulir pendaftaran atau surat permohonan dengan lengkap dan benar. Setelah data dan informasi telah diisi, pemilik atau direktur utama atau penanggung jawab perusahaan perlu menandatangani surat tersebut dengan materi cukup. Jangan lupa untuk membuat salinan fotokopi formulir tersebut sebanyak dua rangkap, lalu gabungkan dengan berkas persyaratan administrasi yang diperlukan.
Setelah dokumen yang dibutuhkan telah siap, langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan adalah membayar biaya pembuatan surat tersebut. Perlu diketahui, biaya atau tarif pembuatan SIUP ini akan berbeda di setiap wilayahnya. Ketentuan ini biaya ini pun diatur oleh Peraturan Daerah wilayah masing-masing.
Setelah mengajukan permohonan dan membayar biaya pembuatan, maka SIUP akan diproses oleh pihak yang berwenang. Biasanya, proses ini akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Jika SIUP milik Anda sudah jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas. Anda pun bisa mendatangi kantor tempat mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan sejatinya memiliki perbedaan berdasarkan jenisnya. Tak hanya itu, biaya pembuatan ini juga berbeda di setiap kabupaten atau kota. Namun secara umum, besaran biaya yang dikenakan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut.
SIUP Kecil dan Menengah: Untuk proses normal 8–10 hari kerja, biayanya adalah Rp1,5 juta Sedangkan untuk proses kilat 3–5 hari kerja, biayanya adalah Rp2,5 juta.
SIUP Besar: Untuk proses normal 8–10 hari kerja, biayanya adalah Rp2,5 juta. Sedangkan untuk proses kilat 3–5 hari kerja, biayanya adalah Rp4 juta.
Meskipun di atas telah disebutkan bahwa setiap pemilik usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, ternyata terdapat pengecualian dalam aturan ini. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, ada beberapa usaha perdagangan dengan kriteria tertentu yang tidak wajib memiliki SIUP. Berikut adalah kriteria tersebut.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
a. usaha perseorangan atau persekutuan;
b. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
Selain mendatangi kantor perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan juga dapat diurus dengan mudah melalui sistem online single submission (OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 mengenai online single submission, pemerintah telah mengatur mengenai segala perizinan usaha mulai dari NIB, SIUP, dan perizinan operasional lainnya. Peraturan inilah yang memungkinkan Anda untuk mengurus perizinan usaha secara online.
Dengan adanya layanan OSS ini, maka anggapan mengenai sulitnya mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan tidak lagi menjadi keluhan bagi pelaku usaha. Mereka pun dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan mudah. Keberadaan sistem OSS juga akan memberikan dampak ekonomi yang bagi negara. Selain itu, pengusaha pun dapat terhindar dari birokrasi liar oleh oknum tidak bertanggung jawab di pemerintah saat mengurus izin usaha ini.
Dari sisi pemerintah, keberadaan sistem OSS akan memudahkan negara untuk meningkatkan pendapatan secara signifikan. Di lain sisi, adanya ketentuan sistem OSS ini juga memunculkan sejumlah penyedia layanan legalitas online. Kemunculan penyedia layanan ini beriringan dengan meningkatkan permintaan jasa layanan legalitas online. Sebab, banyak pengusaha lebih memilih menggunakan jasa tersebut untuk mengurus surat izin usaha mereka karena lebih efektif dan efisien.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, Anda perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Salah satu dokumen tersebut adalah Surat Permohonan Izin Usaha yang terdiri dari Formulir Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha. Untuk membantu Anda mengurus surat permohonan ini, berikut kami berikan contoh permohonan penerbitan surat izin usaha yang dapat Anda ikuti.
Berikut adalah contoh permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berikut adalah format Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Kesimpulan
Pada intinya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha perdagangan. SIUP menjadi dokumen penting untuk keberlangsungan usaha Anda karena dapat memberikan jaminan legalitas dan peluang untuk memperbesar usaha Anda. Selain SIUP, komponen penting lainnya dalam menjalankan usaha adalah laporan keuangan dan SPT Pajak. Keduanya perlu disusun dengan baik sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Apabila Anda menemukan kesulitan dalam menyusun kedua laporan tersebut, Anda bisa menggunakan jasa konsultasi akuntansi dan konsultasi pajak dari Konsultanku. Jika perlu, Anda juga bisa menggunakan jasa akuntansi dan jasa pajak untuk membantu menyelesaikan pekerjaan akuntansi dan pajak perusahaan Anda.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi