Pajak merupakan suatu pungutan yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Selain pajak yang dikenakan pada penerima penghasilan, pajak juga dikenakan pada barang yang dibeli oleh konsumen. Barang tersebut bisa dikenal sebagai barang kena pajak (BKP).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Barang kena pajak (BKP) adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini. Pengertian tersebut berdasarkan pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM.
Barang kena pajak (BKP) dikenakan karena pihak penjual barang merupakan pihak wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila penjual belum mendaftar sebagai wajib pajak, barang yang dijual tidak dikenakan pajak.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pihak yang menanggung pajak tersebut adalah pembeli. Biaya pajak akan secara otomatis ditambahkan dalam faktur tagihan atau invoice sebesar 10% dari total harga barang yang dibeli.
Baca Juga : Pelajari Yuk, Jasa Kena Pajak (JKP) dan Jasa Tidak Kena Pajak
Barang yang mendapatkan pengecualian sebagai barang kena pajak (BKP) sesuai dengan peraturan direktorat jenderal pajak adalah:
Barang hasil sumber daya alam yang bukan dari pihak ketiga seperti minyak mentah, gas bumi, panas bumi, batu bara, bijih besi, bijih emas, dan lain-lain.
Barang kebutuhan pokok sehari-hari seperti garam, beras, jagung, gabah, kedelai.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Beberapa barang yang sifatnya strategis dapat dibebaskan dari PPN. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak yang sifatnya lebih strategis dan bisa dibebaskan dari pengenaan PPN.
Mesin dan alat pabrik yang terpasang maupun terurai, tidak termasuk suku cadang.
Bahan baku atau makanan untuk unggas, ikan, dan hewan ternak lainnya.
Barang hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan, dan penangkaran.
Bibit atau benih dari hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan, dan penangkaran.
Bahan baku perak dalam bentuk butir atau batangan.
Bahan baku uang kertas dan uang logam.
Air bersih yang disalurkan oleh pihak PT Perusahaan Air Minum.
Listrik, kecuali perumahan dengan daya lebih dari 6600 watt.
Dengan penjelasan singkat di atas mengenai barang kena pajak (BKP), semoga Anda dapat memperhitungkan pajak yang sesuai dengan bisnis yang sedang dijalani.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi