Surat Pemberitahuan menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak. Surat ini berisi data perpajakan Wajib Pajak yang dibutuhkan oleh badan pajak. Namun bagaimana jika Wajib Pajak tidak menyampaikan suratnya? Atau data yang disampaikan dalam surat tidak lengkap atau tidak benar? Kelalaian seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara. Karenanya tidak dapat dianggap sepele. Ketentuan mengenai ini diatur dalam pasal 38 UU KUP. Isi dari pasal 38 dikutip dari dokumen Kementerian Keuangan.
Baca juga: Jenis Sanksi bagi Wajib Pajak yang Melanggar Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Setiap orang yang karena kealpaannya:
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana.
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca juga: Pahami! Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Wajib Pajak
Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Kealpaan yang dimaksud dalam pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Nah, oleh karena itu, kita sebagai Wajib Pajak tidak dapat menganggap sepele penyampaian surat pemberitahuan kepada lembaga pajak. Jika merasa ragu, dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke lembaga yang mengerti dan memiliki izin resmi dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi