Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas mengenai ketentuan dan prosedur penagihan pajak. Proses penagihan utang pajak tentunya melibatkan banyak pihak, salah satunya adalah Jurusita Pajak. Dalam hal ini, Jurusita Pajak berperan dalam penagihan aktif, penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Lantas, siapakah Jurusita Pajak itu? Apa saja tugas dan fungsinya dalam prosedur penagihan pajak?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Jurusita Pajak adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, serta penyanderaan. Sebagai petugas negara, ia diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sementara Jurusita Pajak Daerah ditunjuk secara langsung oleh Kepala Daerah setempat.
Jurusita Pajak tergabung dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Seksi Penagihan. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Penagihan sebagai atasannya langsung. Tugas dari seorang Jurusita Pajak sejatinya berada di bawah naungan Undang-Undang. Dengan demikian, apabila Jurusita Pajak dihalang-halangi atau mendapatkan perlawanan dari pihak lain dalam pelaksanaan tugasnya, maka pihak tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Setelah dilakukan pengangkatan secara sah, seorang Jurusita Pajak wajib untuk melaksanakan sejumlah tugas dan fungsi, di antaranya sebagai berikut.
Melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku
Melengkapi identitas dengan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak dan menunjukkannya kepada Penanggung Pajak saat penagihan pajak
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Memeriksa atau memasuki semua ruangan, termasuk untuk membuka lemari, laci, dan tempat yang lainnya untuk menemukan objek sita di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak, termasuk tempat lainnya yang dapat diduga sebagai tempat untuk menyimpan objek sitaan
Mampu berpikir kreatif dan kritis dalam menghadapi berbagai macam masalah. Sebab, Penanggung Pajak memiliki sifat berbeda-beda.
Mampu bernegosiasi, bersikap persuasif, dan memaksa dalam rangka menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan penyitaan
Meminta bantuan pihak lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengancaman oleh Penanggung Pajak dengan menggunakan senjata api atau benda tajam
Menjadi Jurusita Pajak tentu tidaklah mudah. Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan.Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, berikut adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi seorang Jurusita Pajak.
Memiliki ijazah dengan jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkatnya
Terdaftar sebagai pegawai Dinas Pendapatan Daerah atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengangkatan secara sah oleh pejabat seperti Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau memiliki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a
Memiliki badan yang sehat
Telah lulus pendidikan dan pelatihan sebagai Jurusita Pajak
Memiliki sikap jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian
Mampu memegang sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
Mengacu kembali pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, seorang Jurusita Pajak dapat diberhentikan dari masa jabatannya apabila:
Jurusita Pajak telah meninggal dunia
Jurusita Pajak telah pensiun
Adanya pengalihan tugas atau kepentingan dinas lainnya
Jurusita Pajak dianggap lalai dalam bekerja dan tidak cakap menjalankan tugasnya
Jurusita Pajak telah melakukan perbuatan tercela
Jurusita Pajak telah melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkan
Jurusita Pajak mengalami sakit jasmani atau rohani secara terus menerus.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Jurusita Pajak memiliki wewenang untuk melakukan prosedur penagihan pajak, salah satunya adalah penyanderaan. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Jurusita Pajak dapat melakukan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari sejak dikeluarkannya Surat Paksa.
Mengacu pada Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1998, penyanderaan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak perlu disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya. Dalam melaksanakan penyanderaan, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan. Setelah dilakukan tindakan ini, Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Penyanderaan yang memuat beberapa unsur berikut.
Nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
Izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Identitas Penanggung Pajak yang disandera;
Tempat penyanderaan;
Lamanya penyanderaan; dan.
Identitas saksi penyanderaan.
Pada kesimpulannya, Jurusita Pajak adalah orang yang bertanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan penagihan pajak dengan Surat Paksa, penyitaan, serta penyanderaan. Petugas negara ini merupakan profesi yang pelaksanaan tugasnya berada di bawah naungan Undang-Undang. Oleh karena itu, Anda tidak boleh menghalang-halangi mereka dalam melakukan tugasnya jika tidak mau berhadapan dengan hukum.
Saat ini, masih banyak ditemukan warga Indonesia yang lalai dalam membayar tagihan pajaknya. Untuk itu, DJP pun mengerahkan Jurusita Pajak untuk menangani permasalahan penagihan pajak yang terlewat oleh Wajib Pajak. Anda tentunya tidak ingin berurusan dengan Jurusita Pajak, bukan? Oleh karena itu, Anda perlu menjalankan kewajiban pajak dengan baik, mulai dari membayar hingga melaporkan pajak kepada negara. Jika Anda ingin memperoleh kemudahan dalam penghitungan pajak dan pelaporan SPT, Anda bisa menggunakan jasa profesional dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi