Pada artikel sebelumnya, telah dibahas segala hal mengenai penagihan pajak. Tahukah Anda bahwa penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Paksa? Lantas, apa penyebab dilakukannya penagihan pajak secara paksa dan bagaimana mekanismenya?
Sebelum beranjak lebih jauh ke pembahasan mengenai penagihan dengan surat paksa, ada baiknya jika Anda memahami esensi dari penagihan pajak itu sendiri, seperti pengertian dan dasar hukumnya.
Jadi, yang dimaksud dengan penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan supaya Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penagihan Pajak dilakukan dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dalam artikel ini, Konsultanku akan membahas lebih detail tentang dasar hukum, penyebab, dan mekanisme penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Kebijakan mengenai penagihan pajak secara lebih mendalam diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pada beleid tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak terhadap penanggung pajak.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2000, Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Lebih lanjut, pada beleid terkait juga dijelaskan bahwa Biaya Penagihan Pajak adalah biaya yang mencakup biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya.
Pajak akan ditagih kepada Penanggung Pajak, yakni orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 Angka 3 UU PPSP).
Dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dijelaskan bahwa terdapat 3 sebab dilakukannya penagihan secara paksa, antara lain:
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Pada dasarnya Penagihan Pajak dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak, Pejabat dapat melakukan tindakan Penagihan Pajak, dengan tahapan:
menerbitkan Surat Teguran atau surat lainnya yang sejenis;
melakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus; memberitahukan Surat Paksa;
melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak;
melakukan penjualan barang milik Penanggung Pajak yang telah disita;
mengusulkan Pencegahan;
melakukan Penyanderaan.
Pelaksanaan tahapan Penagihan Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pelaksanaan tahapan Penagihan Pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak dengan mempertimbangkan urutan prioritas sebagai berikut:
Wajib Pajak Badan yang bersangkutan;
pengurus atas Wajib Pajak Badan;
pemegang saham atau pemilik modal.
Di samping prosedur di atas, perlu diingat juga bahwa dalam melaksanakan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling) hingga dilakukan penyitaan terhadap aset-asetnya.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi