Resmi! Begini Skema Diskon PPnBM Mobil Bermesin Hingga 2.500 cc

Skema Diskon PPnBM Mobil

 

an image

Program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi berlaku pada bulan April 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK/010/2021, tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Sebanyak 29 jenis mobil dari 6 pabrikan mendapatkan program relaksasi PPnBM, baik untuk mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc maupun mobil bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc dengan tipe roda penggerak 4x2 dan 4x4.

 

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat akan produk-produk kendaraan dalam negeri sehingga dapat menggairahkan kembali industri otomotif nasional yang telah terdampak pandemi setahun terakhir.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Skema Diskon PPnBM



 

Mengacu pada keputusan Menteri Perindustrian, penerapan program ini diberikan kepada mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai minimal 60 persen dan kendaraan dengan roda penggerak 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc.

 

Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada mobil dengan roda penggerak 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk mobil 4x2 adalah diskon sebesar 50% pada tahap I (April-Agustus 2021), tarif PPnBM yang semula 20% menjadi 10%. Selanjutnya pada tahap II (September-Desember 2021), tarif PPnBM jenis mobil ini menjadi 15%.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Skema kedua bagi mobil dengan roda penggerak 4x4 adalah diskon sebesar 25% pada tahap I (April-Agustus 2021), yang semula tarif PPnBM 40% akan menjadi 30% dan pada tahap II (September-Desember 2021) tarif PPnBM menjadi 35%.

 

Adanya skema diskon PPnBM tersebut diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk meningkatkan daya beli khususnya pada kendaraan bermotor. Dengan indikasi nilai tabungan masyarakat di perbankan yang meningkat, daya beli masyarakat kelas menengah ke atas selama pandemi memiliki potensi yang tinggi.

 

Sebelumnya Menteri Keuangan telah memberikan program yang serupa berupa diskon PPnBM untuk segmen kendaraan bermesin kurang dari 1.500 cc dengan roda penggerak 4x2 termasuk sedan dengan TKDN mencapai 70 persen. Adapun skema diskon dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap I (Maret-Mei 2021) diskon PPnBM mencapai 100%, tahap II (Juni-Agustus 2021) diskon PPnBM mencapai 50%, dan pada tahap III (September-November 2021) PPnBM diskon 25%.

 

Diharapkan skema diskon PPnBM tersebut dapat membantu untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu memulihkan ekonomi bangsa. Jika masih kesulitan dengan skema PPnBM atau masalah pajak dan keuangan lainnya, konsultasikan masalah Anda di Konsultanku.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi