Mendirikan PT Perorangan saat ini merupakan pilihan yang banyak diambil jika seseorang ingin memiliki perusahaan sendiri. Apabila ingin mendirikan badan hukum tersebut, satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian Anda adalah kewajiban pajak PT Perorangan. Jika tidak mematuhi kewajiban tersebut, Anda dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.
PT Perorangan adalah sebuah Badan Hukum yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sehingga dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk mengelola usahanya secara formal. Sesuai dengan namanya, jenis badan hukum ini dapat didirikan oleh satu orang saja yang merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
Keunggulan utama dari PT Perorangan adalah tidak memerlukan modal yang besar. Dengan modal minimal 1 miliar, Anda sudah dapat mendirikan PT Perorangan. Selain itu, karena dapat didirikan oleh satu orang saja, PT Perorangan merupakan pilihan terbaik bagi Anda yang ingin mendirikan usaha namun belum menemukan mitra terpercaya untuk dijadikan partner bisnis.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Sementara itu, kekurangan dari PT Perorangan adalah adanya batasan modal. Karena tergolong sebagai UKM, maka pemerintah membatasi permodalan PT Perorangan hingga maksimal sebesar Rp5 miliar. Kekurangan lain dari PT Perorangan adalah tidak memiliki mekanisme pengawasan dua arah atau check and balance. Hal ini dikarenakan dalam pendiriannya, PT Perorangan hanya terdiri atas satu orang yang menjabat sebagai direktur dan pemegang saham, tanpa ada komisaris di dalamnya.
Sebelum mendirikan PT Perorangan, Anda tentu perlu mengetahui syarat dan prosedur pendirian PT Perorangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, Anda juga perlu memperhatikan kewajiban pajak PT Perorangan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha tentunya memiliki kewajiban pajaknya masing-masing. Hal ini termasuk pula pada PT Perorangan. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mematuhi 4 kewajiban pajak PT Perorangan sebagai berikut.
Saat melakukan transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak PT Perorangan yang wajib dipungut oleh PKP. PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa yang diserahkan dari penjual kepada pembeli. Sementara itu, PPnBM adalah pajak selain PPN yang dikenakan pada penjualan barang-barang yang tergolong mewah.
Dalam memungut PPN dan PPnBM, Anda perlu mengetahui objek apa saja yang dapat dikenai pajak tersebut dan besaran tarif pajaknya. Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif PPN adalah sebesar 11%, sedangkan tarif PPnBM yang dikenakan paling rendah 0% dan paling tinggi sebesar 200%.
PPN dan PPnBM yang telah dipungut dapat dikatakan sebagai uang titipan dari pembeli yang nantinya harus disetorkan oleh PKP PT Perorangan. Oleh karena itu, setelah PPN dan PPnBM telah dipungut, PKP wajib membayarkan pajak tersebut kepada negara. PPN dan PPnBM yang dihitung dan dipungut sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN disampaikan.
Setelah menyetorkan PPN, kewajiban pajak PT Perorangan selanjutnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN. SPT Masa PPN harus dilaporkan, baik ada maupun tidak ada transaksi penyerahan BKP dan JKP. Dalam pelaporannya, Anda harus memperhatikan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN. Anda dapat melaporkan SPT Masa PPN paling lama hari terakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir. Apabila terjadi keterlambatan, PKP dapat dikenakan sanksi denda.
Kewajiban pajak PT Perorangan lainnya adalah menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP maupun JKP. Faktur pajak sangat penting untuk dipenuhi oleh PKP sebagai bukti bahwa pengusaha telah memungut pajak. Oleh karena itu, faktur pajak wajib dibuat setiap ada penyerahan atau transaksi penjualan yang dilakukan PT Perorangan.
Setelah faktur pajak dibuat, Anda juga harus mengunggah faktur pajak elektronik atau upload e-Faktur. Pastikan Anda mengetahui ketentuan terbaru tentang batas waktu upload e-Faktur. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka Anda tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN karena akan ditolak oleh DJP.
Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban membayar pajak. Apabila Anda lalai dalam mematuhi kewajiban ini, akan ada banyak kesulitan yang akan dihadapi nantinya. Berikut adalah beberapa sanksi yang didapat pelaku usaha apabila tidak memenuhi kewajiban pajak perusahaannya.
OSS adalah sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah perizinan terhadap suatu kegiatan usaha, baik di pusat maupun daerah. Jika tidak dapat mendaftar OOS, maka Anda tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan OSS. Tidak adanya NIB artinya usaha Anda tidak dapat terjamin legalitasnya.
Salah satu sanksi sosial yang didapat perusahaan yang tidak membayar pajak adalah mendapat citra yang buruk di masyarakat. Hal ini dikarenakan DJP kemungkinan akan mempublikasikan daftar perusahaan yang tidak membayar pajak. Hal tersebut tentu akan menurunkan kredibilitas perusahaan yang berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen pada perusahaan tersebut.
Umumnya setelah melakukan transaksi, pembeli atau klien akan meminta bukti faktur pajak. Jika kewajiban pajak PT Perorangan tidak dipatuhi, faktur pajak akan sulit untuk diterbitkan. Apabila kondisi ini terus berlanjut, perusahaan akan kesulitan mengelola keuangan dan berdampak buruk terhadap kesehatan keuangan perusahaan.
Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah sistem pertukaran informasi wajib pajak antar negara asal dengan negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak. Tujuan dari sistem ini adalah melacak potensi pajak di luar negeri serta mengawasi jika ada wajib pajak yang melakukan kegiatan penghindaran atau pengelakan pajak.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007, sanksi perpajakan terdiri atas sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi terdiri dari sanksi pengenaan bunga, sanksi pemberian denda, dan sanksi kenaikan nilai pajak. Sementara itu, sanksi pidana yang didapat jika tidak membayar pajak adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Izin usaha merupakan sesuatu yang penting bagi perusahaan untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha. Apabila Anda tidak taat kepada kewajiban pajak, ada kemungkinan Anda akan menerima sanksi pencabutan izin usaha. Salah satu yang pernah terjadi adalah kasus club Sky Garden di Bali yang nekat tidak membayar pajak hingga akhirnya ditutup karena izin usahanya dicabut.
Demikian penjelasan tentang PT Perorangan dan kewajiban pajak PT Perorangan yang harus dipatuhi. Setelah memahami informasi tersebut, diharapkan Anda dapat mendirikan PT Perorangan dengan memperhatikan pertimbangan dan kewajiban pajaknya. Anda juga dapat berkonsultasi untuk mendapatkan berbagai informasi lainnya tentang perpajakan dan keuangan melalui Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi