Amortisasi Pajak Harta Tak Berwujud dan Metode Perhitungannya

Dalam menjalankan sebuah bisnis, perusahaan biasanya mempunyai aset, baik dalam kelompok harta berwujud maupun yang tidak berwujud. Pada kelompok harta berwujud, aset terbagi menjadi dua jenis, yaitu berupa bangunan dan bukan bangunan. Sedangkan harta tak berwujud merupakan aset tetap yang tidak memiliki bentuk fisik dan sudah dimiliki perusahaan lebih dari satu tahun. Setiap aset yang mengalami penurunan nilai dan kita hitung pada saat pelaporan pajak maka biaya tersebut dapat dikatakan sebagai amortisasi.

an image

 

Amortisasi merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Muhibah adalah nilai perusahaan yang melebihi asetnya, dan dikurangi kewajibannya dan terkait dengan pembelian perusahaan tersebut oleh perusahaan lain. Biasanya hal ini terjadi saat harga pembelian lebih tinggi daripada jumlah nilai semua aset yang dimiliki perusahaan. Dengan kata lain, muhibah menunjukkan bahwa bisnis memiliki nilai di luar aset dan liabilitasnya.

 

Dalam konsep ini, menurut ketentuan perpajakan atas pembelian harta tak berwujud yang masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Jika perusahaan membebankan pembelian harta tak berwujud tersebut di laporan rugi laba maka akan dilakukan koreksi fiskal dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Badan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Baca Juga : Pengusaha Wajib Tau Fringe Benefit!

 

Amortisasi Pajak dan Metode Penghitungannya

 

Jenis-jenis Aset Tetap Tak Berwujud dan Perlakuannya

Aset tetap tak berwujud bisa berupa aset yang terkait dengan pemasaran, pelanggan, artistik, kontrak, maupun teknologi. Beberapa jenis aktiva yang digolongkan sebagai aktiva tetap tak berwujud diantaranya adalah:

 

Hak Paten

Yaitu hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada perseorangan atau perusahaan tertentu untuk memanfaatkan suatu penemuan melalui direktorat paten. Hak paten biasanya diberikan maksimal selama 17 tahun, dan dapat dipindah tangankan kepada pihak lain.

 

Hak paten diamortisasi selama periode tertentu, dan bisa dihitung atas dasar unit produk yang dibuat. Pada penulisan jurnalnya, akun amortisasi paten akan didebitkan. Sedangkan akun paten dikreditkan.

 

Hak Cipta

Hak cipta, atau lebih dikenal sebagai copyright merupakan hak tunggal yang diberikan kepada perseorangan ataupun badan untuk menjual atau memperbanyak suatu karya maupun barang baik yang berasal dari hasil seni ataupun karya intelektual.

 

Hak cipta bisa didapatkan dengan cara riset, dan dapat dijual. Jangka waktu kepemilikan adalah 28 tahun dan masih bisa diperpanjang selama 28 tahun lagi. Copyright yang didapat dari ciptaan sendiri biasanya memiliki nilai yang tidak terlalu tinggi, sehingga dapat dibebankan pada periode akuntansi tersebut. Sedangkan copyright yang didapatkan dengan cara membeli nilainya akan cenderung besar, sehingga perlu dikapitalisasi dan diamortisasikan.

 

Merek Dagang

Merek dagang (trademark) merupakan hak tunggal yang dimiliki perseorangan atau suatu perusahaan untuk menggunakan brand, lambang, logo usaha atas suatu produk maupun jasa. Pembukuan nilai merek dagang sangat berpengaruh dengan nilainya. Bila nilainya terlalu besar, maka perlu dilakukan kapitalisasi dan amortisasi. Namun, pada beberapa kasus tidak dilakukan amortisasi karena umurnya yang tidak terbatas. Bila nilainya relatif kecil, maka perusahaan bisa menjadikannya sebagai beban pada periode yang sama.

 

Franchise

Franchise merupakan hak yang dimiliki sebuah perusahaan atas perusahaan lain untuk mengkomersialisasikan proses, teknik, ataupun produk tertentu. Franchise biasanya diberikan dalam jangka waktu tertentu, dan biasanya dibarengi dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak. Karena sifatnya tersebut, amortisasi dilakukan setiap tahunya.

 

Leasehold

Leasehold yaitu hak atas penggunaan suatu aktiva yang terikat dalam perjanjian sewa. Biaya sewa yang dibayarkan di setiap periode harus dibebankan pada periode setiap pembayaranya. Sedangkan biaya sewa yang dibayar dimuka dapat dicatat sebagai pendapatan sewa dibayar dimuka ataupun sebagai aktiva tetap tak berwujud jika jangka sewanya relatif lama.

 

Perhitungan nilai amortisasi leasehold bisa ditulis dengan dua cara, yaitu garis lurus dan nilai tunai. Untuk pencatatan jurnalnya adalah dengan mendebitkan akun biaya sewa, dan mengkreditkan akun leasehold.

 

Apabila terjadi perbaikan selama masa sewa, maka biaya yang dikeluarkan oleh penyewa dicatat pada akun “perbaikan aktiva yang disewa”. Biaya tersebut kemudian diamortisasi sesuai jangka waktu sewa atau umur perbaikan aktiva (tergantung mana yang lebih pendek). Sedangkan apabila perbaikan dilakukan setelah masa sewa berakhir, maka perbaikan menjadi milik pemberi sewa (pemilik aktiva).

 

Goodwill

Goodwill merupakan nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan dari reputasi yang baik akan nama, manajer, letak yang strategis, relasi, dan sebagainya. Pencatatan goodwill baru bisa dilakukan apabila terjadi penjualan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran. Pembukuan goodwill bisa dilakukan apabila timbul dari pembelian maupun transaksi perusahaan.

 

Baca Juga : 21 Pajak Terunik dan Teraneh di Dunia

 

 

Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi Harta Tak Berwujud

Berikut ini masa manfaat dan metode amortisasi harta tak berwujud yang diperbolehkan secara fiskal adalah :

 

Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat

Tarif Amortisasi berdasarkan metode

Garis Lurus

Saldo Menurun

 

Kelompok 1

Kelompok 2

Kelompok 3

Kelompok 4

 

4 tahun

8 tahun

16 tahun

20 tahun

 

25%

12,5%

6,25%

5%

 

50%

25%

12,5%

10%

 

Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.

 

Baca Juga : Demi Gaet Investor, Pajak Migas Mungkin Dipangkas 50%

 

 

Ketentuan Lain dalam Amortisasi

Amortisasi atas Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dengan menggunakan metode satuan produksi

 

Metode Satuan Produksi = {Produksi tahun ini / Taksiran deposit minyak mentah (gas bumi) yang bisa ditambang} x 100 %

 

Amortisasi atas Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain migas, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam/hasil alam lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun. Berikut ini rumus yang dapat digunakan yaitu ;

Hak Pengusahaan Hutan (HPH) = {Produksi tahun ini / Taksiran produksi dalam konsesi HPH} x 100%, maksimum 20%.

Hak Penambangan selain minyak dan gas bumi = {Produksi tahun ini / Taksiran deposit mineral yang bisa ditambang} x 100%, maksimum 20%.

 

Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah taksiran produksi, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain (yang belum diamortisasi), maka sisa pengeluaran yang belum diamortisasi tersebut dapat dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

Baca Juga : Resmi! Diskon PPN Properti Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

 

Contoh Amortisasi atas Hak Penambangan selain Minyak dan Gas Bumi

Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu, sebesar Rp500.000.000 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan.

 

Jika dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp100.000.000.

 

Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak tersebut di atas, maka nilai sisa buku fiskalnya dibebankan sebagai biaya, sedangkan jumlah yang diterima atau diperoleh sebagai penggantiannya merupakan penghasilan.

 

Baca Juga : Resmi! Diskon 100% PPnBM Untuk Mobil 1.500 cc Diperpanjang Hingga Agustus 2021

 

 

Contoh Amortisasi atas Hak Penambangan Minyak dan Gas Bumi

PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000. Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut :

 

Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar Rp250.000.000 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp300.000.000 dibukukan sebagai penghasilan.

 

Apabila pengalihan tersebut dalam rangka sumbangan, hibah, bantuan, dan warisan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 36 Tahun 2008, maka nilai sisa buku fiskalnya tidak dapat diakui sebagai biaya.

 

Dari uraian di atas untuk biaya perolehan atas harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus, sehingga harus dibebankan secara bertahap dengan cara melakukan Amortisasi sesuai dengan Pasal 11 A UU Nomor 36 Tahun 2008. Secara fiskal metode yang digunakan dalam amortisasi dapat dilakukan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun. Dalam penggunaan metode tersebut harus dilakukan secara taat azas dan konsisten.

 

Untuk amortisasi atas Pengeluaran hak dan/atau pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi menggunakan metode satuan produksi sedangkan untuk selain bidang penambangan minyak dan gas bumi metode satuan produksi yang digunakan maksimum 20% setahun. Jika metode satuan produksi hanya sebesar 20%.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi