RUU HPP yang disahkan pada bulan Oktober lalu diantaranya mencakup tentang kebijakan Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2. Lantas, siapa saja yang wajib ikut serta dan apa saja kerugian berikut sanksi yang didapatkan Wajib Pajak jika tidak berpartisipasi dalam program tersebut?
Tax Amnesty Jilid 2 sendiri akan diberlakukan selama enam bulan mulai dari Januari hingga Juni 2022 mendatang. Ketentuan mengenai program pengungkapan ini lebih lanjut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) Bab V tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Di dalam UU HPP juga diatur ketentuan terkait siapa saja yang diperbolehkan berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela. Nah, sebelum Anda memasuki pembahasan tentang kerugian tidak ikut program Tax Amnesty Jilid 2, ada baiknya jika Anda memiliki pengetahuan tentang Wajib Pajak yang diperbolehkan mengikuti program tersebut.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Ketentuan mengenai Wajib Pajak yang diharuskan untuk berpartisipasi dalam program Tax Amnesty Jilid 2 dibagi dalam kebijakan I dan kebijakan II sebagai berikut:
KEBIJAKAN I Baca Juga: | KEBIJAKAN II |
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak | Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak tahun 2016 maupun yang tidak mengikuti pengampunan pajak tahun 2016 dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020. |
Wajib Pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela sesuai UU HPP tidak dikenai sanksi administratif-- sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak-- yaitu berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, yaitu dari harta bersih yang belum dilaporkan di program pengampunan pajak tahun 2016
Tarif 200% ini tentu lebih besar dibanding tarif yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid 2. WP yang termasuk ke dalam kebijakan I mendapat tarif PPh final sebesar 6-10% saja.
Tuan A punya harta dengan total Rp1 miliar, tetapi yang sudah dilaporkan di SPT pajaknya hanya Rp500 juta. Ada dua kemungkinan dari tuan A, yaitu:
Tuan A sudah lapor seluruh penghasilannya tetapi harta tidak terlapor semuanya.
Tuan A memang belum lapor seluruh penghasilannya sehingga hartanya pun belum terlapor semua.
Kemungkinan nomor 2 inilah yang menjadi alasan kantor pajak mengenakan pajak penghasilan.
Jika kantor pajak menemukan informasi ini, ada kemungkinannya diminta keterangan, dan jika tidak tuan A tidak bisa menjelaskan kepada kantor pajak, maka kantor pajak kemungkinan akan mengenakan pajak penghasilan dari harta yang belum dilaporkan. Misal tarif efektifnya adalah 20%, maka:
20% x Rp500 juta = Rp100 juta.
Seperti yang telah dibahas pada bagian sebelumnya, sanksi administratif untuk WP kategori Kebijakan I yang diketahui belum melaporkan hartanya adalah kenaikan tarif sebesar 200% untuk PPh final. Dengan demikian, perhitungannya sebagai berikut:
Harta Tuan A yang belum dilaporkan sebesar Rp500 juta dengan tarif sebesar 200%, maka:
PPh final + sanksi administratif. Misal tarif efektifnya adalah 20%, maka:
20% x Rp500 juta = Rp100 juta.
Rp100 juta + (200% x Rp100 juta)
= Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Jadi, tidak ikut Tax Amnesty malah lebih rugi, kan?
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi