Mulai 2023 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa peluncuran Core Tax Administration System akan rampung. Pembaruan sistem melalui Core Tax ini nantinya dapat diterapkan pada berbagai aspek perpajakan untuk memberikan lebih banyak kemudahan kepada masyarakat. Lantas, apa itu Core Tax System dan bagaimana perkembangan implementasinya di Indonesia?
Dikutip dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System adalah sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatisasi proses bisnis. Otomasi proses bisnis yang dimaksud, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pelaksanaan fungsi taxpayer accounting.
Pemberlakuan Core Tax Administration System telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan Core Tax System yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Tak hanya itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana implementasi Core Tax System dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Wacana pengimplementasian Core Tax System di Indonesia tentu tidak datang begitu saja. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan ada beberapa faktor internal dan eksternal yang melatarbelakangi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Salah satunya adalah karena belum terintegrasinya sistem yang digunakan oleh DJP.
Sistem yang belum terintegrasi dengan baik ini disebabkan oleh teknologi informasi dan komunikasi yang belum mutakhir. Dalam hal ini, DJP menyampaikan jika teknologi yang dipakai sudah cukup usang. Apabila masih digunakan dalam jangka waktu panjang, maka bisa menimbulkan masalah.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Di samping itu, teknologi tersebut juga akan sulit dalam pemeliharaan sistemnya. Dampaknya, sistem yang digunakan tersebut tidak bisa diperbarui atau dikembangkan lebih lanjut. Tak hanya itu, penggunaan teknologi yang kurang “up-to-date” juga bisa memengaruhi integrasi model yang terjadi di platform yang berkembang pesat saat ini.
Selain teknologi yang belum mutakhir, implementasi juga dilatarbelakangi oleh urgensi dalam melakukan pembaruan Core Tax System. Pembaruan tersebut dianggap penting untuk membantu mengakomodasi kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data.
Secara umum, modernisasi perpajakan dengan Core Tax System memiliki tujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan. Perbaikan atas infrastruktur ini tentu akan lebih memudahkan Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajaknya. Tak hanya itu, pembaruan sistem ini juga memiliki beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut.
Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antarlembaga.
Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
Berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau tax ratio kurang lebih 1,5 Persen.
Meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profiling pada Wajib Pajak.
Membantu menganalisis kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.
Core Tax Administration System merupakan salah satu dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang telah didesain secara bertahap sejak 2018. Kemudian sejak tahun 2020, pengembangan tersebut telah masuk ke dalam output prioritas Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK/.03/2020.
Berdasarkan riset Kementerian Keuangan, implementasi Core Tax System memang membutuhkan waktu lama. Proses ini pun terbagi ke dalam 4 fase. Pada fase pertama, terdapat penentuan owner’s agent untuk project management and quality assurance Core Tax dengan anggaran Rp37,8 miliar. Fase II, yaitu proses pengadaan sistem integrator dan sistem inti administrasi perpajakan yang menghabiskan dana sebesar Rp1,6 triliun.
Fase III sendiri berupa pengadaan jasa konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance yang memakan anggaran sebesar Rp125,7 miliar. Terakhir, pada fase IV, terdapat pengadaan jasa konsultasi owner’s agent–change management dengan anggaran yang mencapai Rp23,4 miliar.
Menjelang implementasi Core Tax System pada 2024, DJP akan melakukan system integration test pada April mendatang. System integration test merupakan uji coba atas integrasi antarmodul pada Core Tax Administration System. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, mengatakan bahwa ada 21 proses bisnis yang akan dilakukan tes satu sama lain sehingga modul-modul tersebut dapat tersambung.
Dilansir dari DDTC, proses bisnis yang dimaksud, antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management. Selain itu, ada pula proses pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Setelah melaksanakan system integration test, DJP akan melakukan user acceptance test pada Juli hingga Agustus 2023. Selanjutnya, akan dilakukan pula operational acceptance test. Sambil melakukan berbagai uji coba tersebut, DJP juga akan mempersiapkan aspek penting lainnya dalam implementasi Core Tax System, baik dari sisi deployment, SDM, regulasi, supporting, hingga kesiapan pelatihan.
Demikian penjelasan tentang definisi, tujuan, manfaat, dan perkembangan implementasi Core Tax System di Indonesia. Pembaruan Core Tax System merupakan bagian krusial dari reformasi perpajakan untuk meminimalisir dampak dari teknologi dan infrastruktur yang kurang memadai. Dengan modernisasi Core Tax Administration System, masyarakat semakin dimudahkan dalam menunaikan kewajiban pajaknya, seperti membayar pajak dan melaporkan SPT.
Kemudahan yang dihadirkan melalui Core Tax Administration System tersebut tentu dapat membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak atas kewajiban pajaknya. Dengan demikian, implementasi Core Tax System diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan keandalan otoritas fiskus, tetapi juga mampu meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi